SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial D (36) warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten berhasil menipu korbannya YS (45) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten hingga puluhan juta rupiah dengan mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Korban YS yang juga seorang pengelola BRILink itu melaporkan nasib yang menimpanya ke Polres Serang. Alhasil, pelaku D ditangkap Satreskrim Polres Serang di kediamannya pada Selasa (1/10/2023) lalu.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus yang menimpa korban YS terjadi sekitar bulan September 2023 usai korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku D.
"Pelaku dikenalkan dengan korban oleh seseorang karena bisa menggandakan uang, bahkan bisa menarik uang miliaran rupiah secara gaib," kata Wiwin, Kamis (12/10/2023).
Mendengar hal tersebut, korban yang berprofesi sebagai pengelola kios BRILink di Kabupaten Serang itu pun tergiur bertemu pelaku D. Bahkan korban menyampaikan akan membagi uang tersebut kepada pelaku D bila berhasil menggandakan uang yang diserahkannya.
"Kemudian korban menyerahkan uang Rp12,5 juta kepada pelaku D untuk membeli minyak sebagai persyaratan menarik uang secara gaib," kata Wiwin, Kamis (12/10/2023).
Selang beberapa hari usai korban menyerahkan uangnya, pelaku D malah kembali meminta sejumlah uang dengan alasan membeli madat dan kemenyan sehingga korban memberikan uang sebesar Rp51,5 juta kepada pelaku secara bertahap.
"Pemberian uang sebanyak Rp51,5 juta dilakukan dengan cara transfer M-Banking secara bertahap. Jadi total uang yang diberikan korban itu sebanyak Rp64 juta," katanya.
Kata Wiwin, korban mulai menyadari jadi korban penipuan usai beberapa hari menunggu uang yang dijanjikan pelaku tak kunjung ada, malah pelaku D sempat meminta uang kembali kepada korban.
Baca Juga: Warga Lebak dan Pandeglang Deklarasikan Dukung Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024
"Merasa telah ditipu, korban YS kemudian melapor ke Mapolres Serang," ujar Wiwin.
Wiwin mengungkapkan, saat pihaknya mendatangi kediaman pelaku D, ditemukan sebuah ruangan kecil yang dijadikan tempat ritual perdukunan untuk mengelabui korban, termasuk sejumlah alat yang digunakan untuk proses ritual.
"Di dalam rumah pelaku diamankan 34 potongan kertas putih seukuran uang keetas yang di atasnya diselipkan uang asli pecahan seratus ribuan. Juga diamankan peralatan ritualnya," paparnya.
"Ditemukan ruangan kecil untuk ritual artinya diduga pelaku sudah cukup lama melakukan praktek penipuan ini. Jadi masyarakat yang merasa jadi korban untuk segera melapor ke kami," lanjut Wiwin.
Saat ini, pelaku D sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serang. Atas perbuatannya, pelaku D dijerat pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Dimyati Natakusumah Keturunan Siapa? Dinasti Politik Keluarganya Viral di X
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan