SuaraBanten.id - Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding kuasa hukum terdakwa revenge porn di Pandeglang, Banten Alwi Husen Maolana (22) dengan mencabut vonis tambahan larangan menggunakan akses internet selama 8 tahun.
Sebelumnya pada Senin (17/7/2023) lalu, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Banten usai terdakwa Alwi Husen Maolana divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan ditambah larangan menggunakan internet selama 8 tahun.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum terdakwa Alwi Husen Maolana, Ayi Erlangga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap kliennya atas tindak pidana UU ITE pada hari Rabu (23/8/2023) kemarin.
"Berdasarkan hasil putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Banten bahwa terkait pidana tambahan larangan menggunakan internet selama 8 tahun itu dicabut karena tidak berdasar hukum, tidak ada delik pidana, delik unsur yang terpenuhi," kata Ayi dihubungi via telepon, Sabtu (25/8/2023).
"Selain dari itu Pengadilan Tinggi Banten tetap dengan apa yang sudah diputuskan sesuai dengan tuntutan JPU (vonis 6 tahun penjara)," imbuhnya.
Ayi mengaku, bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dan keputusan keluarga terdakwa untuk mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung atas hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten tersebut.
"Pihak keluarga sedang berembuk untuk mengajukan kasasi rencananya. Belum tau (kapan), masih menunggu keluarga maunya gimana, seperti apa, apa pasrah dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten atau seperti apa, kita masih nunggu," ujar Ayi.
Hal senada turut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wilandi Hafit. Menurutnya, hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten terhadap vonis terdakwa Alwi Husen Maolana belum bisa diterapkan lantaran masih menunggu inkracht.
Wilandi mengaku, bahwa saat ini tim JPU tengah melakukan analisa terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Banten terdakwa Alwi Husen Maolana agar bisa memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.
Baca Juga: 8 Kecamatan di Pandeglang Banten Mulai Krisis Air Bersih di Musim Kemarau
"Iya sudah (ada putusan). Belum, belum inkracht. Kita harus menganalisa dulu putusan bandingnya. Dan sekarang tim JPU mau membahas terkait putusan itu untuk menetukan sikap. Dan dari pihak terdakwa pun apa menerima atau mau kasasi, itu harus dijawab 14 hari setelah keluarnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten itu," ungkap Wildani.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas
-
Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer
-
Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya
-
Hari ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang: Tim SAR Sisir 4.600 Mil Persegi Lewat Laut dan Udara
-
Warga Carita Gelar Doa untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel