SuaraBanten.id - Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding kuasa hukum terdakwa revenge porn di Pandeglang, Banten Alwi Husen Maolana (22) dengan mencabut vonis tambahan larangan menggunakan akses internet selama 8 tahun.
Sebelumnya pada Senin (17/7/2023) lalu, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Banten usai terdakwa Alwi Husen Maolana divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan ditambah larangan menggunakan internet selama 8 tahun.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum terdakwa Alwi Husen Maolana, Ayi Erlangga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap kliennya atas tindak pidana UU ITE pada hari Rabu (23/8/2023) kemarin.
"Berdasarkan hasil putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Banten bahwa terkait pidana tambahan larangan menggunakan internet selama 8 tahun itu dicabut karena tidak berdasar hukum, tidak ada delik pidana, delik unsur yang terpenuhi," kata Ayi dihubungi via telepon, Sabtu (25/8/2023).
"Selain dari itu Pengadilan Tinggi Banten tetap dengan apa yang sudah diputuskan sesuai dengan tuntutan JPU (vonis 6 tahun penjara)," imbuhnya.
Ayi mengaku, bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dan keputusan keluarga terdakwa untuk mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung atas hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten tersebut.
"Pihak keluarga sedang berembuk untuk mengajukan kasasi rencananya. Belum tau (kapan), masih menunggu keluarga maunya gimana, seperti apa, apa pasrah dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten atau seperti apa, kita masih nunggu," ujar Ayi.
Hal senada turut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wilandi Hafit. Menurutnya, hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten terhadap vonis terdakwa Alwi Husen Maolana belum bisa diterapkan lantaran masih menunggu inkracht.
Wilandi mengaku, bahwa saat ini tim JPU tengah melakukan analisa terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Banten terdakwa Alwi Husen Maolana agar bisa memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.
Baca Juga: 8 Kecamatan di Pandeglang Banten Mulai Krisis Air Bersih di Musim Kemarau
"Iya sudah (ada putusan). Belum, belum inkracht. Kita harus menganalisa dulu putusan bandingnya. Dan sekarang tim JPU mau membahas terkait putusan itu untuk menetukan sikap. Dan dari pihak terdakwa pun apa menerima atau mau kasasi, itu harus dijawab 14 hari setelah keluarnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten itu," ungkap Wildani.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Delapan Jam Menyusuri Baduy Mengubah Cara Saya Melihat Sampah
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
Terminal 2F Soetta Resmi Jadi Pusat Keberangkatan Jamaah Umrah
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Hingga 15 Hektare
-
WiFi Terbaik untuk Rumah, Kos, dan UMKM, Ini Tips Memilih Internet yang Stabil
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
-
Krisis Murid Berujung Merger 3 SDN di Kota Serang: Rombel Dipangkas, 3 Guru Terdepak
-
Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger