SuaraBanten.id - Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding kuasa hukum terdakwa revenge porn di Pandeglang, Banten Alwi Husen Maolana (22) dengan mencabut vonis tambahan larangan menggunakan akses internet selama 8 tahun.
Sebelumnya pada Senin (17/7/2023) lalu, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Banten usai terdakwa Alwi Husen Maolana divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan ditambah larangan menggunakan internet selama 8 tahun.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum terdakwa Alwi Husen Maolana, Ayi Erlangga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap kliennya atas tindak pidana UU ITE pada hari Rabu (23/8/2023) kemarin.
"Berdasarkan hasil putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Banten bahwa terkait pidana tambahan larangan menggunakan internet selama 8 tahun itu dicabut karena tidak berdasar hukum, tidak ada delik pidana, delik unsur yang terpenuhi," kata Ayi dihubungi via telepon, Sabtu (25/8/2023).
Baca Juga: 8 Kecamatan di Pandeglang Banten Mulai Krisis Air Bersih di Musim Kemarau
"Selain dari itu Pengadilan Tinggi Banten tetap dengan apa yang sudah diputuskan sesuai dengan tuntutan JPU (vonis 6 tahun penjara)," imbuhnya.
Ayi mengaku, bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dan keputusan keluarga terdakwa untuk mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung atas hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten tersebut.
"Pihak keluarga sedang berembuk untuk mengajukan kasasi rencananya. Belum tau (kapan), masih menunggu keluarga maunya gimana, seperti apa, apa pasrah dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten atau seperti apa, kita masih nunggu," ujar Ayi.
Hal senada turut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wilandi Hafit. Menurutnya, hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten terhadap vonis terdakwa Alwi Husen Maolana belum bisa diterapkan lantaran masih menunggu inkracht.
Wilandi mengaku, bahwa saat ini tim JPU tengah melakukan analisa terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Banten terdakwa Alwi Husen Maolana agar bisa memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.
Baca Juga: Anak Panutan di Tangerang Banten Suarakan Merdeka dari Kuman
"Iya sudah (ada putusan). Belum, belum inkracht. Kita harus menganalisa dulu putusan bandingnya. Dan sekarang tim JPU mau membahas terkait putusan itu untuk menetukan sikap. Dan dari pihak terdakwa pun apa menerima atau mau kasasi, itu harus dijawab 14 hari setelah keluarnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten itu," ungkap Wildani.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Skandal Investasi Bodong Guncang Cilegon: 52 Korban Merugi Miliaran, Kisah Pilu Gagal Nikah Terkuak
-
Profil Budi Prajogo, Wakil Ketua DPRD Banten yang Dicopot Usai "Titip Siswa" di SPMB
-
Skandal Memo Titip Siswa DPRD Banten: Mendikdasmen Perintahkan Inspektorat Menginvestigasi
-
Baru Beli HYFE? Begini Cara Aktivasinya Tanpa Ribet!
-
Rekomendasi 4 Curug Terindah di Banten, Sajikan Keindahan Alami, Tiket Mulai Rp5.000!
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual Marak, Wali Kota Tangsel Minta RT Hingga Camat Turun Tangan
-
Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu
-
Jurus Jitu Petani Serang: Terapkan Demplot, Panen Padi Auto Melimpah
-
Aksi Massa di Serang: Tolak Penggusuran, Warga Bakar Kaos Kampanye Budi Rustandi-Nur Agus Aulia
-
Pembelaan Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Kandang Ayam Ditolak Hakim