SuaraBanten.id - Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding kuasa hukum terdakwa revenge porn di Pandeglang, Banten Alwi Husen Maolana (22) dengan mencabut vonis tambahan larangan menggunakan akses internet selama 8 tahun.
Sebelumnya pada Senin (17/7/2023) lalu, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Banten usai terdakwa Alwi Husen Maolana divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan ditambah larangan menggunakan internet selama 8 tahun.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum terdakwa Alwi Husen Maolana, Ayi Erlangga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap kliennya atas tindak pidana UU ITE pada hari Rabu (23/8/2023) kemarin.
"Berdasarkan hasil putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Banten bahwa terkait pidana tambahan larangan menggunakan internet selama 8 tahun itu dicabut karena tidak berdasar hukum, tidak ada delik pidana, delik unsur yang terpenuhi," kata Ayi dihubungi via telepon, Sabtu (25/8/2023).
"Selain dari itu Pengadilan Tinggi Banten tetap dengan apa yang sudah diputuskan sesuai dengan tuntutan JPU (vonis 6 tahun penjara)," imbuhnya.
Ayi mengaku, bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dan keputusan keluarga terdakwa untuk mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung atas hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten tersebut.
"Pihak keluarga sedang berembuk untuk mengajukan kasasi rencananya. Belum tau (kapan), masih menunggu keluarga maunya gimana, seperti apa, apa pasrah dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten atau seperti apa, kita masih nunggu," ujar Ayi.
Hal senada turut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wilandi Hafit. Menurutnya, hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten terhadap vonis terdakwa Alwi Husen Maolana belum bisa diterapkan lantaran masih menunggu inkracht.
Wilandi mengaku, bahwa saat ini tim JPU tengah melakukan analisa terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Banten terdakwa Alwi Husen Maolana agar bisa memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.
Baca Juga: 8 Kecamatan di Pandeglang Banten Mulai Krisis Air Bersih di Musim Kemarau
"Iya sudah (ada putusan). Belum, belum inkracht. Kita harus menganalisa dulu putusan bandingnya. Dan sekarang tim JPU mau membahas terkait putusan itu untuk menetukan sikap. Dan dari pihak terdakwa pun apa menerima atau mau kasasi, itu harus dijawab 14 hari setelah keluarnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten itu," ungkap Wildani.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Infrastruktur Digital Jadi Penentu Bisnis Ritel dan F&B
-
Link Pendaftaran Jawara Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Warga Banten
-
Komdigi Ungkap Alasan Kuota Internet Hangus Tak Bisa Rollover, Beberkan Dampaknya ke Pelanggan
-
Menhub Ungkap 5 Titik Penahan Arus di Banten Jelang Mudik Terpadat
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Banten 2026 dan Syarat Lengkapnya: Kuota Terbatas, Dibuka Besok
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang