SuaraBanten.id - Seorang pria beinisial NK (27) warga salah satu perumahan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten ditangkap Unit PPA Polres Serang.
NK nekat perkosa Asisten Rumah Tangga (ART) alias pembantu saat sang istri kerja di sebuah pabrik sepatu di Kecamatan Kibin.
Aksi bejat NK lakukan kepada Melati (Bukan nama sebenarnya) yang baru lima hari bekerja sebagai ART. Sang suami perkosa Melati yang berkulit kuning langsat saat sang istri sedang bekerja.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa bajat yang dilakukan NK terjadi pada Selasa (9/5/2023) lalu saat sang istri berangkat kerja pada pagi hari.
Melati yang baru saja selesai menidurkan anak majikannya, tiba-tiba NK langsung mendekap tubuh korban yang baru saja keluar kamar dan menyeretnya ke kamar lain.
NK langsung melampiaskan nafsu bejatnya saat sang istri tidak ada di rumah. Iya meminta dilayani oleh sang pembantu layaknya layanan suami istri.
Korban sempat berontak dan melepaskan diri ketika mendengar permintaan majikannya. Namun, Melati tak kuat melepas dekapan kekuatan NK yang kesetanan ingin memperkosanya.
Karena mulut korban dibekap, ia pun tidak dapat berteriak. Ia juga menerima ancaman dari NK untuk tidak memberi tahu perbuatannya kepada siapapun.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, NK mengancam agar perbuatannya itu tidak sampai ke telinga isterinya ataupun orang lain. Seperti biasa sekitar pukul 17.00, korban pulang ke rumahnya.
Baca Juga: PKS Cilegon Optimis Efek Ekor Jas Anies Baswedan Berdampak Signifikan Pada Perolehan Suara
Keluarga curiga lantaran korban pulang dalam keadaan menangis. Karena terus didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.
Menerima pengadua korban, pada Selasa (10/5/2023), orang tua beserta kerabatnya kemudian mendatangi NK untuk mengklarifikasi apa yang diperbuatnya.
Setelah perbuatan itu diakui, NK kemudian digelandang keluarga korban ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA,” katanya, Senin (15/5/2023).
Jika terbukti, NK dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Sumur Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
-
Cuma Ada 3 SMA Terbaik di Serang Banten, Cek di Sini Daftarnya
-
10 SMA Terbaik di Banten, Nomor 1 Terbaik se-Nasional
-
Angka Partisipasi Sekolah di Banten Rendah, Masih di Bawah Rata-Rata Nasional
-
Kekuatan Besar Dinasti Politik Keluarga Ratu Atut Chosiyah di Banten Dibongkar: Bukan Kemajuan, Tapi Kemunduran
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel