Hairul Alwan
Senin, 15 Mei 2023 | 16:38 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual: Seorang pria perkosa pembantu di Serang, Banten saat sang istri bekerja. (Unplash)

SuaraBanten.id - Seorang pria beinisial NK (27) warga salah satu perumahan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten ditangkap Unit PPA Polres Serang.

NK nekat perkosa Asisten Rumah Tangga (ART) alias pembantu saat sang istri kerja di sebuah pabrik sepatu di Kecamatan Kibin.

Aksi bejat NK lakukan kepada Melati (Bukan nama sebenarnya) yang baru lima hari bekerja sebagai ART. Sang suami perkosa Melati yang berkulit kuning langsat saat sang istri sedang bekerja.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa bajat yang dilakukan NK terjadi pada Selasa (9/5/2023) lalu saat sang istri berangkat kerja pada pagi hari.

Baca Juga: PKS Cilegon Optimis Efek Ekor Jas Anies Baswedan Berdampak Signifikan Pada Perolehan Suara

Melati yang baru saja selesai menidurkan anak majikannya, tiba-tiba NK langsung mendekap tubuh korban yang baru saja keluar kamar dan menyeretnya ke kamar lain.

NK langsung melampiaskan nafsu bejatnya saat sang istri tidak ada di rumah. Iya meminta dilayani oleh sang pembantu layaknya layanan suami istri.

Korban sempat berontak dan melepaskan diri ketika mendengar permintaan majikannya. Namun, Melati tak kuat melepas dekapan kekuatan NK yang kesetanan ingin memperkosanya.

Karena mulut korban dibekap, ia pun tidak dapat berteriak. Ia juga menerima ancaman dari NK untuk tidak memberi tahu perbuatannya kepada siapapun.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, NK mengancam agar perbuatannya itu tidak sampai ke telinga isterinya ataupun orang lain. Seperti biasa sekitar pukul 17.00, korban pulang ke rumahnya.

Baca Juga: Sederet Capaian Kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar Selama Menjabat, Apa Saja?

Keluarga curiga lantaran korban pulang dalam keadaan menangis. Karena terus didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.

Menerima pengadua korban, pada Selasa (10/5/2023), orang tua beserta kerabatnya kemudian mendatangi NK untuk mengklarifikasi apa yang diperbuatnya.

Setelah perbuatan itu diakui, NK kemudian digelandang keluarga korban ke Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA,” katanya, Senin (15/5/2023).

Jika terbukti, NK dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Load More