SuaraBanten.id - Seorang pria beinisial NK (27) warga salah satu perumahan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten ditangkap Unit PPA Polres Serang.
NK nekat perkosa Asisten Rumah Tangga (ART) alias pembantu saat sang istri kerja di sebuah pabrik sepatu di Kecamatan Kibin.
Aksi bejat NK lakukan kepada Melati (Bukan nama sebenarnya) yang baru lima hari bekerja sebagai ART. Sang suami perkosa Melati yang berkulit kuning langsat saat sang istri sedang bekerja.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa bajat yang dilakukan NK terjadi pada Selasa (9/5/2023) lalu saat sang istri berangkat kerja pada pagi hari.
Melati yang baru saja selesai menidurkan anak majikannya, tiba-tiba NK langsung mendekap tubuh korban yang baru saja keluar kamar dan menyeretnya ke kamar lain.
NK langsung melampiaskan nafsu bejatnya saat sang istri tidak ada di rumah. Iya meminta dilayani oleh sang pembantu layaknya layanan suami istri.
Korban sempat berontak dan melepaskan diri ketika mendengar permintaan majikannya. Namun, Melati tak kuat melepas dekapan kekuatan NK yang kesetanan ingin memperkosanya.
Karena mulut korban dibekap, ia pun tidak dapat berteriak. Ia juga menerima ancaman dari NK untuk tidak memberi tahu perbuatannya kepada siapapun.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, NK mengancam agar perbuatannya itu tidak sampai ke telinga isterinya ataupun orang lain. Seperti biasa sekitar pukul 17.00, korban pulang ke rumahnya.
Baca Juga: PKS Cilegon Optimis Efek Ekor Jas Anies Baswedan Berdampak Signifikan Pada Perolehan Suara
Keluarga curiga lantaran korban pulang dalam keadaan menangis. Karena terus didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.
Menerima pengadua korban, pada Selasa (10/5/2023), orang tua beserta kerabatnya kemudian mendatangi NK untuk mengklarifikasi apa yang diperbuatnya.
Setelah perbuatan itu diakui, NK kemudian digelandang keluarga korban ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA,” katanya, Senin (15/5/2023).
Jika terbukti, NK dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Sumur Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
-
Cuma Ada 3 SMA Terbaik di Serang Banten, Cek di Sini Daftarnya
-
10 SMA Terbaik di Banten, Nomor 1 Terbaik se-Nasional
-
Angka Partisipasi Sekolah di Banten Rendah, Masih di Bawah Rata-Rata Nasional
-
Kekuatan Besar Dinasti Politik Keluarga Ratu Atut Chosiyah di Banten Dibongkar: Bukan Kemajuan, Tapi Kemunduran
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
BRI Dorong UMKM Kuliner DBFOODS untuk Perkuat Branding hingga Pasar Global
-
Debt Collector Jadi Tersangka, Dituduh Lawan Polisi saat Penarikan Kendaraan
-
Bukan Cuma Anyer, Ini Bocoran 4 Spot Anti Mainstream Banten yang Rasa Liburannya Beda Jauh!
-
Consumer BRI Expo 2025: Dari Rumah hingga Korea, Semua Bisa Didapat di Sini!
-
Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu