SuaraBanten.id - Seorang pria beinisial NK (27) warga salah satu perumahan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten ditangkap Unit PPA Polres Serang.
NK nekat perkosa Asisten Rumah Tangga (ART) alias pembantu saat sang istri kerja di sebuah pabrik sepatu di Kecamatan Kibin.
Aksi bejat NK lakukan kepada Melati (Bukan nama sebenarnya) yang baru lima hari bekerja sebagai ART. Sang suami perkosa Melati yang berkulit kuning langsat saat sang istri sedang bekerja.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa bajat yang dilakukan NK terjadi pada Selasa (9/5/2023) lalu saat sang istri berangkat kerja pada pagi hari.
Melati yang baru saja selesai menidurkan anak majikannya, tiba-tiba NK langsung mendekap tubuh korban yang baru saja keluar kamar dan menyeretnya ke kamar lain.
NK langsung melampiaskan nafsu bejatnya saat sang istri tidak ada di rumah. Iya meminta dilayani oleh sang pembantu layaknya layanan suami istri.
Korban sempat berontak dan melepaskan diri ketika mendengar permintaan majikannya. Namun, Melati tak kuat melepas dekapan kekuatan NK yang kesetanan ingin memperkosanya.
Karena mulut korban dibekap, ia pun tidak dapat berteriak. Ia juga menerima ancaman dari NK untuk tidak memberi tahu perbuatannya kepada siapapun.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, NK mengancam agar perbuatannya itu tidak sampai ke telinga isterinya ataupun orang lain. Seperti biasa sekitar pukul 17.00, korban pulang ke rumahnya.
Baca Juga: PKS Cilegon Optimis Efek Ekor Jas Anies Baswedan Berdampak Signifikan Pada Perolehan Suara
Keluarga curiga lantaran korban pulang dalam keadaan menangis. Karena terus didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.
Menerima pengadua korban, pada Selasa (10/5/2023), orang tua beserta kerabatnya kemudian mendatangi NK untuk mengklarifikasi apa yang diperbuatnya.
Setelah perbuatan itu diakui, NK kemudian digelandang keluarga korban ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA,” katanya, Senin (15/5/2023).
Jika terbukti, NK dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Sumur Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
-
Cuma Ada 3 SMA Terbaik di Serang Banten, Cek di Sini Daftarnya
-
10 SMA Terbaik di Banten, Nomor 1 Terbaik se-Nasional
-
Angka Partisipasi Sekolah di Banten Rendah, Masih di Bawah Rata-Rata Nasional
-
Kekuatan Besar Dinasti Politik Keluarga Ratu Atut Chosiyah di Banten Dibongkar: Bukan Kemajuan, Tapi Kemunduran
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
-
Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Sopir Truk Asal Pandeglang Tewas
-
Nyawa Siswa SD Melayang Akibat Lubang, Jalan Gardu Tanjak Pandeglang Masih Terbengkalai
-
Gugat Gubernur Banten Karena Jalan Rusak, Pemprov Siap Hadapi Tukang Ojek Pandeglang