SuaraBanten.id - Dua orang pelaku perampasan handphone alias jambret ditangkap Unit Reskrim Polsek Cipanas. Kedaunya merupakan kerap menyasar anak kecil yang sedang bermain handphone di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
Terbru, kedua pelaku perampas handphone itu telah berhasil diamankan petugas.
“Benar, kedua pelaku tersebut berinisial BS (23) dan MW (19) warga Desa Giriharja, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Rabu (16/11/2022).
Ia menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi perampasan handphone di wilayah Kadu Bitung, Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, pada hari Selasa 1 September 2022 lalu.
Baca Juga: Pria di Cikupa Gantung Diri di Pohon Seri, Cirinya Pakai Jaket Abu-abu dan Celana Panjang Cokelat
“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone yang diduga hasil rampasan pelaku,” ujarnya.
Andi mengungkapkan, modus pelaku menjambret hendphone dengan mendekati korban dan langsung merampas handphone baik di jalan maupun di depan rumah korban. Pelaku mencari sasaran anak kecil atau di bawah umur yang sedang bermain handphone.
“Saat ini Unit Reskrim Polsek Cipanas dibantu Sat Reskrim Polres Lebak sedang mengembangkan kasus tersebut, karena berdasarkan pengakuannya, keduanya telah melakukan aksi tersebut sebanyak enam kali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi mengimbau orang tua tidak membiarkan anaknya bermain handphone di depan rumah atau di jalan tanpa pengawasan untuk menghindari hal yang tak diinginkan seperti jambret handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat (1) ke -3, ke -4 KUH Pidana.
Baca Juga: Pakai Uang Korupsi untuk Foya-foya, Eks Pegawai BUMN di Cilegon Divonis 6 Tahun Penjara
“Ancaman kedua pelaku yakni hukuman kurungan penjara selama 9 tahun,” ujarnya.
Berita Terkait
-
DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan
-
Viral Sosok Hitam Menyerupai Anak Kecil Terekam CCTV Rumah Sakit, Benarkah Itu Hantu atau Fenomena Pareidolia?
-
PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024
-
Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Hardjuno: Bukti Serius Lawan Korupsi
-
Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Soal Perampasan Aset
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten