SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp30,9 miliar yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan.
Acara serah terima tersebut dilaksanakan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/1/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) atau hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi pemulihan aset/asset recovery.
Ia mengatakan dengan pemanfaatan yang tepat guna di kementerian/lembaga/pemerintah daerah diharapkan aset itu bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.
"Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU," ujar Firli dalam keterangan tertulis.
Ke depannya, KPK juga membuka kesempatan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa memanfaatkan barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi yang didapatkan oleh KPK, yaitu melalui pemanfaatan barang rampasan negara dengan cara sewa, pinjam pakai, ataupun kerja sama pemanfaatan.
"Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan pemanfaatan barang rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan," kata Firli.
Aset yang diterima TNI AU tersebut berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 246/PK.Pid.Sus/2018 Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 24 September 2014
Baca Juga: KPK Telusuri Penggunaan Uang Setoran ASN oleh Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo
Selanjutnya, berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama terpidana mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI Tanggal 17 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020.
Adapun jenis barang yang dihibahkan itu berupa sebidang tanah seluas 639 meter persegi (m2), bangunan rumah seluas 236,28 m2, 134 m2, dan 331,38 m2, bangunan musala 8,64 m2, dan bangunan pendopo 68m2. Aset itu berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kavling Nomor 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kemudian, sebidang tanah seluas 374 m2, bangunan rumah seluas 532,5 m2, dan bangunan pos satpam seluas 4,76 m2 di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi langkah KPK dalam serah terima aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU.
"Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim," ucap Fadjar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun