Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI Tanggal 17 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020.
Adapun jenis barang yang dihibahkan itu berupa sebidang tanah seluas 639 meter persegi (m2), bangunan rumah seluas 236,28 m2, 134 m2, dan 331,38 m2, bangunan musala 8,64 m2, dan bangunan pendopo 68m2. Aset itu berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kavling Nomor 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kemudian, sebidang tanah seluas 374 m2, bangunan rumah seluas 532,5 m2, dan bangunan pos satpam seluas 4,76 m2 di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi langkah KPK dalam serah terima aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU.
Baca Juga: KPK Telusuri Penggunaan Uang Setoran ASN oleh Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo
"Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim," ucap Fadjar.
Kegiatan itu juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diubah menjadi PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
BRI dan Lanud SMH Jalin Kemitraan Strategis, Dukung Kebutuhan Finansial
Tag
Komentar
Pilihan
-
Bawaslu Banten Dapati Oknum PPS Buka Kotak Suara di Luar Rapat Pleno
-
Terlibat Penggelapan Kredit, Manajer Bank Banten Ditahan Kejari Tangerang
-
Airin dan Rano Karno Bakal Maju di Pilgub Banten, Wahidin Halim Pede Menang Lagi
-
Legit dan Khas, Durian Baduy Banyak Diburu Wisatawan Jakarta Hingga Jabar
-
7 Caleg Bekas Napi dari 5 Partai Bersaing di Pileg DPRD Banten
Terkini
-
Ikut Bursa Pencalonan Ketua, Rahmatullah Komitmen Pertahankan PAN Jadi Pemenang Pemilu
-
Rekomendasi Rumah Sakit yang Sediakan Layanan Penyakit Jantung Terjangkau di Serang
-
Nyalon Ketua, Dede Rohana Putra Usung Kepemimpinan Terbuka dan Kolaboratif
-
10 Keder Terbaik Berebut Kursi Ketua DPD PAN Cilegon, Ada Dede Rohana Hingga Masduki
-
Praperadilan 9 Warga Padarincang Terdakwa Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Gugur
-
Butuh Dana Ratusan Miliar, Robinsar Bakal Minta Bantuan Pemprov Banten dan Pusat untuk Bangun JLS
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Buyback Saham Rp3 Triliun Jadi Bukti Kepercayaan Diri BRI pada Prospek Bisnis
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
-
Daftar Gerai Samsat di Kota Tangerang untuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak!
-
Andra Soni Siap Sanksi Pagawai Jika Terbukti Pungli Warga Banten: Saya Akan Tindak Tegas
-
Warga Wanasalam Lebak Keluhkan Jalan Rusak, Sudah 10 Tahun Tidak Diperbaiki
-
Usaha Kue Tien Cakes and Cookies Meningkat Drastis Usai Dapat Dukungan BRI
-
UMKM Songket Naik Kelas, Berkat Dukungan BRI Kini Eksis di Kancah Internasional
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar