Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 08 November 2022 | 15:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. [dok. Pemprov Sumsel]

Kegiatan itu juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diubah menjadi PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. (Antara)

Load More