SuaraBanten.id - PT Raja Goedang Mas yang merupakan perusahaan limbah oli di Lingkungan Kesuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang ditutup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Kamis (20/10/2022).
Penutupan perusahaan limbah oli itu dilakukan lantaran warga sekitar mengalami gangguan pernafasan dan harus dirawat di rumah sakit setempat.
DLH Provinsi Banten dan Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten didampingi Satpol PP Kota Serang menutup kawasan industri B3 tersebut.
“Kami sudah mengambil tindakkan bahwa PT RGM ini pengumpul oli bekas. Tidak boleh membakar apalagi menimbulkan pencemaran,” kata Kepala DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan, Kamis (20/10/2022).
Wawan mengungkapkan, ia sebelumnya telah memberikan sanksi administrasi tertulis pada Agustus 2022 lalu. Namun, karena membandel dan tetap melakukan pembakaran oli bekas yang mencemari udara, pihaknya menutup sementara perusahaan tersebut.
“Hasil laporan media bahwa banyak pencemaran, oleh karena itu kami ke lapangan ambil tindakkan sesuai prosedur,” kata Wawan didampingi Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Suhendar.
Sebelumnya diberitakan, Merespon keluahan warga, Wali Kota Serang Syafrudin mengintruksikan Satpol PP Kota Serang untuk menutup operasional perusahaan limbah oli PT Goedang Mas yang berada di Lingkungan Kemang, Kota Serang, Banten.
"Ya itu ada pelanggaran, karena itu kalau sudah ada pelanggaran kita harus tutup. Saya desak untuk tutup. Sebenarnya itu kalau proses perizinan saya kurang jelas, yang itu berdiri sebelum ada Kota Serang sudah berdiri," ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Syafrudin mengungkapkan, sebenarnya mediasi sudah lama dilakukan. Beberapa kali Pemkot Serang sudah mediasi terkait pembakaran limbah oli tersebut.
Baca Juga: 5 Tuntutan Honorer Pemprov Banten Buntut Ribuan Pegawai Non ASN Tak Masuk Database BKN
"Pada waktu itu juga sudah setuju tidak membakar di situ. Kemudian ya setelah ke sininya memang ada lagi pembakaran. Oleh karena itu, saya menekankan kepada Satpol-PP untuk segera bertindak, karena kemarin juga sudah bertindaklah untuk segera diteliti kalau memang itu benar, itu akan kita tutup,” ujar Syafrudin.
Terpisah, Pimpinan PT Goedang Mas, Parlin membantah tidak memiliki izin operasional perusahaan. Ia mengklaim perusahaan miliknya yang sudah hampir 35 tahun berdiri tidak menimbulkan pencemaran kepada lingkungan masyarakat sekitar.
“Kita punya izin dari kementerian pusat. Kalau kita gak memproduksi, kita hanya mengumpulkan minyak oli. Lalu sampah-sampahnya dibakar. Jadi gak ada yang diproduksi di sini," ujarnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
5 Tuntutan Honorer Pemprov Banten Buntut Ribuan Pegawai Non ASN Tak Masuk Database BKN
-
Ridwan Kamil Sambangi Korban Banjir di Lebak Banten, Bantu Korban Banjir Hingga Silaturahmi ke Ulama
-
Waspada Gagal Ginjal Akut, Apotek dan Toko Obat di Tangerang Diminta Tak Jual Obat Sirup
-
Kedapatan Bawa Pedang dan Celurit saat Nongkrong, 2 Pemuda di Cimuncang Serang Diringkus Polisi
-
Respon Keluhan Warga, Wali Kota Serang Perintahkan Satpol PP Tutup Perusahaan Limbah Oli
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026