Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:05 WIB
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Dua orang pemuda berinisial ED (19) dan MR (18) diringkus Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Serang Kota.

Mereka kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) berupa pedang dan celurit saat nongkrong di sekitar Cimuncang, Serang, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, unit II Tipidter Satresktrim Polresta Serkot dipimpin Kanit II Iptu M. Robby Nizar menerima penyerahan hasil patroli malam Satsamapta yang mengamankan pemuda kedapatan membawa senjata tajam pada minggu (16/10/2022).

Kata David, awalnya Minggu 16 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 WIB, Satsamapta Polresta Serkot melakukan patroli di depan indomaret Secang Kelurahan Cimuncang.

Baca Juga: Respon Keluhan Warga, Wali Kota Serang Perintahkan Satpol PP Tutup Perusahaan Limbah Oli

"Personel memeriksa pemuda yang sedang nongkrong, kemudian petugas menggeledah dan menemukan barang bukti milik pelaku satu bilah pedang dan sebilah celurit. Setelah itu pelaku diamankan kepolresta Serkot dan diserahkan kepada piket siaga Reskrim," ungkapnya.

Personel Polresta Serang Kota juga menyita barang bukti berupa satu bilah pedang dengan gagang kayu dengan panjang sekira 50cm, satu celurit, satu sepeda motor Yamaha Mio J warna putih nopol: A-3132-CG dan unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam nopol: A-4352-EJ.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Hukumannya penjara paling lama 10 tahun," ujarnya.

Load More