SuaraBanten.id - Seorang tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018 yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak empat bulan lalu ditangkap Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang.
Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, buron kasus korupsi yang merupakan mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji berinisial STN berhasil ditangkap Senin (10/10/2022) kemarin.
Pelaku ditangkap sekira pukul 18.27 WIB di sekitar lingkungan makam Wali Musa, Desa Kedaung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Saat ini kita (Tim Kejaksaan) telah menangkap buron STN kasus korupsi di sekitar makam Wali Musa, Kedung Dalam, Kecamatan Mauk Tangerang, setelah sebelumnya tim tabur melakukan pencarian terhadap tersangka," ucapnya.
Nova mengungkapkan penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat terkait keberadaan tersangka kepada tim tabur Kejari, Minggu (9/10/2022).
Kemudian, penyidik langsung melakukan pencarian dan pemantauan di wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
"Setelah disisir tersangka ditemukan di warung di komplek makam, setelah salat maghrib tim menangkap tersangka dan dilakukan pengamanan," jelasnya.
Untuk tahap selanjutnya, tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk segera dilimpahkan pada proses persidangan.
"Akan kami kembangkan karena banyak hal dalam persidangan, konsentrasi saat ini masih pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Warga Lebak Diminta Waspadai Banjir dan Longsor Susulan, Ini Penjelasan BPBD Lebak
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan STN sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa.
Selanjutnya, pelaku STN dinaikkan statusnya sebagai buronan nasional pada 1 Juli 2022 lalu.
Kejari Kabupaten Tangerang dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.
Keempat orang mantan kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka itu, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom mobil.
"Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil," ungkapnya.
Atas kasus ini, negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Warga Lebak Diminta Waspadai Banjir dan Longsor Susulan, Ini Penjelasan BPBD Lebak
-
Ketua KPK Firli Bahuri Minta Lukas Enembe Hadir Pemeriksaan di KPK
-
Rotasi dan Mutasi Jabatan di Kabupaten Bogor Disoal KPK, Iwan Setiawan: Karena Ada Nilainya
-
Jembatan Cimandur Terdampak Longsor, Warga Bayah Terisolasi
-
Viral Aksi Kawanan Remaja Motoran di Kadubanen Pandeglang, Tenteng Sajam Hingga Tebar Ketakutan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
Terkini
-
Waspada! Volume Air Bendungan Karian dan Sindangheula Sengaja Dikurangi, Ada Apa dengan Banten?
-
Rekomendasi Hotel di Samosir dengan Harga Terjangkau yang Dekat dengan Danau Toba
-
Pembebasan Lahan Pembangunan Waduk Karian Belum Rampung 100 Persen, Ini Kata BBWS
-
Pemerataan Ekonomi di Seluruh Nusantara, BRI Salurkan BLTS Kesra Tahap I untuk 4,9 Juta Keluarga
-
BRI Perkuat UMKM Nasional Lewat Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro