SuaraBanten.id - Seorang tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018 yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak empat bulan lalu ditangkap Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang.
Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, buron kasus korupsi yang merupakan mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji berinisial STN berhasil ditangkap Senin (10/10/2022) kemarin.
Pelaku ditangkap sekira pukul 18.27 WIB di sekitar lingkungan makam Wali Musa, Desa Kedaung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Saat ini kita (Tim Kejaksaan) telah menangkap buron STN kasus korupsi di sekitar makam Wali Musa, Kedung Dalam, Kecamatan Mauk Tangerang, setelah sebelumnya tim tabur melakukan pencarian terhadap tersangka," ucapnya.
Baca Juga: Warga Lebak Diminta Waspadai Banjir dan Longsor Susulan, Ini Penjelasan BPBD Lebak
Nova mengungkapkan penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat terkait keberadaan tersangka kepada tim tabur Kejari, Minggu (9/10/2022).
Kemudian, penyidik langsung melakukan pencarian dan pemantauan di wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
"Setelah disisir tersangka ditemukan di warung di komplek makam, setelah salat maghrib tim menangkap tersangka dan dilakukan pengamanan," jelasnya.
Untuk tahap selanjutnya, tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk segera dilimpahkan pada proses persidangan.
"Akan kami kembangkan karena banyak hal dalam persidangan, konsentrasi saat ini masih pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Jembatan Cimandur Terdampak Longsor, Warga Bayah Terisolasi
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan STN sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa.
Selanjutnya, pelaku STN dinaikkan statusnya sebagai buronan nasional pada 1 Juli 2022 lalu.
Kejari Kabupaten Tangerang dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.
Keempat orang mantan kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka itu, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom mobil.
"Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil," ungkapnya.
Atas kasus ini, negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Warga Lebak Diminta Waspadai Banjir dan Longsor Susulan, Ini Penjelasan BPBD Lebak
-
Ketua KPK Firli Bahuri Minta Lukas Enembe Hadir Pemeriksaan di KPK
-
Rotasi dan Mutasi Jabatan di Kabupaten Bogor Disoal KPK, Iwan Setiawan: Karena Ada Nilainya
-
Jembatan Cimandur Terdampak Longsor, Warga Bayah Terisolasi
-
Viral Aksi Kawanan Remaja Motoran di Kadubanen Pandeglang, Tenteng Sajam Hingga Tebar Ketakutan
Tag
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Membuat Tagihan Listrik Membengkak
-
Klaim 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok Buat Modal Libur Akhir Pekan
-
Pemkab Serang Siapkan Rp2,2 Miliar untuk Pengadaan Rumah dan Mobil Dinas Ratu Zakiyah
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!
-
Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek, Kasus Pemerasan Ketua Kadin Cilegon Kembali Mencuat