SuaraBanten.id - Seorang tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018 yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak empat bulan lalu ditangkap Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang.
Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, buron kasus korupsi yang merupakan mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji berinisial STN berhasil ditangkap Senin (10/10/2022) kemarin.
Pelaku ditangkap sekira pukul 18.27 WIB di sekitar lingkungan makam Wali Musa, Desa Kedaung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Saat ini kita (Tim Kejaksaan) telah menangkap buron STN kasus korupsi di sekitar makam Wali Musa, Kedung Dalam, Kecamatan Mauk Tangerang, setelah sebelumnya tim tabur melakukan pencarian terhadap tersangka," ucapnya.
Nova mengungkapkan penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat terkait keberadaan tersangka kepada tim tabur Kejari, Minggu (9/10/2022).
Kemudian, penyidik langsung melakukan pencarian dan pemantauan di wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
"Setelah disisir tersangka ditemukan di warung di komplek makam, setelah salat maghrib tim menangkap tersangka dan dilakukan pengamanan," jelasnya.
Untuk tahap selanjutnya, tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk segera dilimpahkan pada proses persidangan.
"Akan kami kembangkan karena banyak hal dalam persidangan, konsentrasi saat ini masih pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Warga Lebak Diminta Waspadai Banjir dan Longsor Susulan, Ini Penjelasan BPBD Lebak
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan STN sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa.
Selanjutnya, pelaku STN dinaikkan statusnya sebagai buronan nasional pada 1 Juli 2022 lalu.
Kejari Kabupaten Tangerang dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.
Keempat orang mantan kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka itu, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom mobil.
"Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil," ungkapnya.
Atas kasus ini, negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Warga Lebak Diminta Waspadai Banjir dan Longsor Susulan, Ini Penjelasan BPBD Lebak
-
Ketua KPK Firli Bahuri Minta Lukas Enembe Hadir Pemeriksaan di KPK
-
Rotasi dan Mutasi Jabatan di Kabupaten Bogor Disoal KPK, Iwan Setiawan: Karena Ada Nilainya
-
Jembatan Cimandur Terdampak Longsor, Warga Bayah Terisolasi
-
Viral Aksi Kawanan Remaja Motoran di Kadubanen Pandeglang, Tenteng Sajam Hingga Tebar Ketakutan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kalah dengan Angin Kencang, Intip Perjuangan Damkar Jinakkan Kebakaran Titik Api di TPA Jatiwaringin
-
Aston Serang Ajak Tamu Jelajahi Japanese Street Food Ditemani Ren & Reina
-
Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi
-
TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar 15 Hektare, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Chandra Asri Dorong Media Lokal Punya Bisnis Berkelanjutan