"Dalam waktu dekat kami juga akan memasuki gugatan ke pengadilan negeri terkait keberatan administratif yang dilakukan oleh Wali Kota Cilegon, ini sudah menjadi perintah Ephorus pimpinan jemaat HKBP Se-Indonesia," tegasnya.
Selain itu, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pihaknya juga turut melayangkan maklumat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi memberitahukan kronologi terkait pembangunan gereja.
Ia mengklaim telah mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Semua persyaratan sudah terpenuhi, tapi kendalanya pada validasi (Pengesahan) yang tidak dikeluarkan oleh lurah, ini yang kami anggap proses diskriminasi yang kewenangannya ada di Presiden RI dan Mendagri," terangnya.
Bahkan, menurutnya hal itu merupakan hak konstitusional warga negara yang disampaikan oleh dekalarskan universal HAM. Kemudian diturunkan melalui UU No 39 tahun 1999 tentang HAM dan dijabarkan sampai SKB 2 Menteri tentang pembangunan rumah ibadah.
"Bagi saya itu adalah hak mutlak yang harus dimiliki warga negara, jangan sampai berdalih SKB 2 Menteri ini lalu kemudian mengkerdilkan hak-hak orang lain," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian belum bisa dikonfirmasi mengenai gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum HKBP Maranatha Cilegon. Saat dikonfirmasi melalui telpon Helldy Agustian tidak menjawab dan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pun belum ada balasan hingga berita ini dipublish.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Profil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang Tolak Pembangunan Gereja, Hari Ini Bertemu Menag Gus Yaqut
-
Ungkap Alasan Pembangunan Gereja di Cilegon, Panitia Pembangunan Ungkit Janji Mantan Wali Kota Cilegon
-
Panitia Pembangunan Gereja di Cilegon Akui Berikan Rp1 Juta untuk Warga yang Tandatangani Persetujuan Pembangunan Gereja
-
Warga Diberi Rp1 Juta untuk Setujui Pembangunan Gereja, RT Setempat: Ada yang Dibilang untuk Bangun Gedung Serbaguna
-
Panitia Pembangunan Gereja Ungkap Kendala Perizinan, Hingga Sebut Soal Keputusan Mantan Wali Kota Cilegon
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika