Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 12 September 2022 | 18:45 WIB
Lahan yang direnanakan jadi lokasi pembangunan gereja di Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Gerem, Grogol, Kota Cilegon, Banten. [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

SuaraBanten.id - Penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten hingga kini masih menjadi sorotan publik. Penolakan Rumah Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha Cilegon itu bahkan belakangan ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta.

Sebelumnya, warga dan RT setempat di sekitar Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol Kota Cilegon mengungkap pihak panitia pembangunan gereja memberi uang Rp1 juta per orang yang menandatangani persetujuan pembangunan gereja. Panitia pembangunan gereja pun juga sudah mengakui hal tersebut dan menyebut pemberian uang sebagai tanda terima kasih.

Namun, muncul kembali pertanyaan apakah alasan di balik pembangunan gereja yang lokasinya di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol Kota Cilegon itu?

Panitia pembanguan gereja menjawab pertanyaan itu saat dikonfirmasi Suara.com, Anggota Perizinan Pantia Pembangunan HKBP Maranatha Cilegon, Jamister Simanullang mengatakan, dasar pembangunan gereja yang mereka pegang yakni Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 8 dan 9 tahun 2006, kepemilikan tanah hingga perjanjian Mantan Wali Kota Cilegon, Almarhum TB Aat Syafaat.

Baca Juga: Panitia Pembangunan Gereja di Cilegon Akui Berikan Rp1 Juta untuk Warga yang Tandatangani Persetujuan Pembangunan Gereja

Jamister mengungkapkan, kepemilikan tanah yang renacanya akan dibangun rumah ibadah tersebut merupakan hasil dari tukar menukar antara HKBP dengan PT Nusaraya Putra Mandiri pada 18 tahun silam, tepatnya pada 8 Agustus 2004.

Di mana, pada saat itu difasilitasi oleh Pemkot Cilegon dibawah kepemimpinan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafaat.

"Melalui keputusan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat kami menerima dengan persetujuan bahwa tanah itu bisa dibangun rumah ibadah, gereja," kata Jamister, Minggu (11/9/2022).

Menurutnya, jika sekiranya tidak difasilitasi untuk mendirikan rumah ibadah. Mungkin, dulu pihaknya tidak mungkin melakukan tukar menukar tanah dengan PT Nusaraya Putra Mandiri.

"Sekiranya itu tidak difasilitasi untuk mendirikan rumah ibadah, kami juga tidak akan mungkin, berpikir dua kali tuker gulingnya," ucapnya.

Baca Juga: Warga Diberi Rp1 Juta untuk Setujui Pembangunan Gereja, RT Setempat: Ada yang Dibilang untuk Bangun Gedung Serbaguna

Saat ini, dikatakan Jamister, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah di Kota Cilegon telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari pendataan jumlah jemaat sebanyak 112 orang yang sudah divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK di Kota Cilegon.

Hingga mengumpulkan dukungan tanda tangan dari warga setempat sebanyak 70 orang yang rumahnya dekat dengan area sekitar lokasi pembangunan gereja HKBP Maranatha Cilegon. Padahal, kata Dia, yang dalam persyaratkan hanya dibutuhkan 60 tanda tangan warga setempat.

"Kami sudah menyerahkan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada Lurah Gerem, Rahmadi," terangnya.

Namun, lanjut Jamister, hingga saat ini pihak kelurahan belum mengeluarkan surat pengesahan atau validasi. Padahal, validasi tersebut yang nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon.

"Tapi, sampai saat ini lurah tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas," tegasnya.

Kendati demikian, hal itu yang menjadi salah satu alasan Kemenag Kota Cilegon tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi pembangunan gereja karena belum tervalidasi oleh pihak kelurahan.

"Kami tidak diberikan alasan yang tepat, padahal sudah mendapatkan 70 dukungan dari warga setempat, itu mungkin bisa langsung tanyakan pada pihak kelurahan, kenapa tidak diberikan validasi itu?," tanyanya.

Menurutnya, jika merujuk pada Undang Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Bab IX, Pasal 53 Ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa, waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah.

Dalam UU itu tertuang, bila dalam batas waktu tersebut pejabat pemerintah tidak menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More