SuaraBanten.id - Penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten hingga kini masih menjadi sorotan publik. Penolakan Rumah Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha Cilegon itu bahkan belakangan ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta.
Sebelumnya, warga dan RT setempat di sekitar Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol Kota Cilegon mengungkap pihak panitia pembangunan gereja memberi uang Rp1 juta per orang yang menandatangani persetujuan pembangunan gereja. Panitia pembangunan gereja pun juga sudah mengakui hal tersebut dan menyebut pemberian uang sebagai tanda terima kasih.
Namun, muncul kembali pertanyaan apakah alasan di balik pembangunan gereja yang lokasinya di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol Kota Cilegon itu?
Panitia pembanguan gereja menjawab pertanyaan itu saat dikonfirmasi Suara.com, Anggota Perizinan Pantia Pembangunan HKBP Maranatha Cilegon, Jamister Simanullang mengatakan, dasar pembangunan gereja yang mereka pegang yakni Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 8 dan 9 tahun 2006, kepemilikan tanah hingga perjanjian Mantan Wali Kota Cilegon, Almarhum TB Aat Syafaat.
Jamister mengungkapkan, kepemilikan tanah yang renacanya akan dibangun rumah ibadah tersebut merupakan hasil dari tukar menukar antara HKBP dengan PT Nusaraya Putra Mandiri pada 18 tahun silam, tepatnya pada 8 Agustus 2004.
Di mana, pada saat itu difasilitasi oleh Pemkot Cilegon dibawah kepemimpinan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafaat.
"Melalui keputusan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat kami menerima dengan persetujuan bahwa tanah itu bisa dibangun rumah ibadah, gereja," kata Jamister, Minggu (11/9/2022).
Menurutnya, jika sekiranya tidak difasilitasi untuk mendirikan rumah ibadah. Mungkin, dulu pihaknya tidak mungkin melakukan tukar menukar tanah dengan PT Nusaraya Putra Mandiri.
"Sekiranya itu tidak difasilitasi untuk mendirikan rumah ibadah, kami juga tidak akan mungkin, berpikir dua kali tuker gulingnya," ucapnya.
Saat ini, dikatakan Jamister, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah di Kota Cilegon telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari pendataan jumlah jemaat sebanyak 112 orang yang sudah divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK di Kota Cilegon.
Hingga mengumpulkan dukungan tanda tangan dari warga setempat sebanyak 70 orang yang rumahnya dekat dengan area sekitar lokasi pembangunan gereja HKBP Maranatha Cilegon. Padahal, kata Dia, yang dalam persyaratkan hanya dibutuhkan 60 tanda tangan warga setempat.
"Kami sudah menyerahkan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada Lurah Gerem, Rahmadi," terangnya.
Namun, lanjut Jamister, hingga saat ini pihak kelurahan belum mengeluarkan surat pengesahan atau validasi. Padahal, validasi tersebut yang nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon.
"Tapi, sampai saat ini lurah tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas," tegasnya.
Kendati demikian, hal itu yang menjadi salah satu alasan Kemenag Kota Cilegon tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi pembangunan gereja karena belum tervalidasi oleh pihak kelurahan.
Tag
Berita Terkait
-
Bocah Kelas 4 SD di Ciputat Jadi Korban Pencabulan Pemotor Tak Dikenal, Bagian Tubuh Ini Dicolek-colek
-
Banjir di Perkampungan Baduy Akibat Sungai Cibarani Meluap Sebabkan Jembatan Penghubung Antar Kampung Roboh
-
Panitia Pembangunan Gereja di Cilegon Akui Berikan Rp1 Juta untuk Warga yang Tandatangani Persetujuan Pembangunan Gereja
-
Ternyata Ada 3 Alasan Penolakan Gereja di Cilegon, Salah Satunya Kisah Ulama Digantung
-
Terpopuler! Kumpulan Berita Penolakan Gereja di Cilegon, Tanda Tangan Wali Kota Cilegon Viral hingga Banjir Kritik
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
-
Apa Itu Sistem Polder? Teknologi yang Bikin PIK 2 Kembali Kering usai Dua Jam Hujan