SuaraBanten.id - Penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten hingga kini masih menjadi sorotan publik. Penolakan Rumah Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha Cilegon itu bahkan belakangan ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta.
Sebelumnya, warga dan RT setempat di sekitar Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol Kota Cilegon mengungkap pihak panitia pembangunan gereja memberi uang Rp1 juta per orang yang menandatangani persetujuan pembangunan gereja. Panitia pembangunan gereja pun juga sudah mengakui hal tersebut dan menyebut pemberian uang sebagai tanda terima kasih.
Namun, muncul kembali pertanyaan apakah alasan di balik pembangunan gereja yang lokasinya di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol Kota Cilegon itu?
Panitia pembanguan gereja menjawab pertanyaan itu saat dikonfirmasi Suara.com, Anggota Perizinan Pantia Pembangunan HKBP Maranatha Cilegon, Jamister Simanullang mengatakan, dasar pembangunan gereja yang mereka pegang yakni Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 8 dan 9 tahun 2006, kepemilikan tanah hingga perjanjian Mantan Wali Kota Cilegon, Almarhum TB Aat Syafaat.
Jamister mengungkapkan, kepemilikan tanah yang renacanya akan dibangun rumah ibadah tersebut merupakan hasil dari tukar menukar antara HKBP dengan PT Nusaraya Putra Mandiri pada 18 tahun silam, tepatnya pada 8 Agustus 2004.
Di mana, pada saat itu difasilitasi oleh Pemkot Cilegon dibawah kepemimpinan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafaat.
"Melalui keputusan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat kami menerima dengan persetujuan bahwa tanah itu bisa dibangun rumah ibadah, gereja," kata Jamister, Minggu (11/9/2022).
Menurutnya, jika sekiranya tidak difasilitasi untuk mendirikan rumah ibadah. Mungkin, dulu pihaknya tidak mungkin melakukan tukar menukar tanah dengan PT Nusaraya Putra Mandiri.
"Sekiranya itu tidak difasilitasi untuk mendirikan rumah ibadah, kami juga tidak akan mungkin, berpikir dua kali tuker gulingnya," ucapnya.
Saat ini, dikatakan Jamister, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah di Kota Cilegon telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari pendataan jumlah jemaat sebanyak 112 orang yang sudah divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK di Kota Cilegon.
Hingga mengumpulkan dukungan tanda tangan dari warga setempat sebanyak 70 orang yang rumahnya dekat dengan area sekitar lokasi pembangunan gereja HKBP Maranatha Cilegon. Padahal, kata Dia, yang dalam persyaratkan hanya dibutuhkan 60 tanda tangan warga setempat.
"Kami sudah menyerahkan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada Lurah Gerem, Rahmadi," terangnya.
Namun, lanjut Jamister, hingga saat ini pihak kelurahan belum mengeluarkan surat pengesahan atau validasi. Padahal, validasi tersebut yang nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon.
"Tapi, sampai saat ini lurah tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas," tegasnya.
Kendati demikian, hal itu yang menjadi salah satu alasan Kemenag Kota Cilegon tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi pembangunan gereja karena belum tervalidasi oleh pihak kelurahan.
"Kami tidak diberikan alasan yang tepat, padahal sudah mendapatkan 70 dukungan dari warga setempat, itu mungkin bisa langsung tanyakan pada pihak kelurahan, kenapa tidak diberikan validasi itu?," tanyanya.
Menurutnya, jika merujuk pada Undang Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Bab IX, Pasal 53 Ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa, waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah.
Dalam UU itu tertuang, bila dalam batas waktu tersebut pejabat pemerintah tidak menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Survei IDM: Elektabilitas Helldy-Alawi Ungguli Dua Paslon Lainnya
-
Dua Tugboat PT PCM Siap Kawal Kapal Asing Melintas di Selat Sunda
-
Oknum Polisi Ditpolairud yang Aniaya Warga Hingga Tewas Ditahan di Polda Banten
-
PSI Banten Minta Kaesang Tetap Jadi Ketua Umum hingga 2029: Kami Mohon Mas Ketum Terus Jadi Imam Kami
-
Diamuk Massa, Begini Kondisi Sopir Truk Tronton Ugal-ugalan di Tangerang yang Tabrak Sejumlah Pengendara
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk