Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 12 September 2022 | 18:45 WIB
Lahan yang direnanakan jadi lokasi pembangunan gereja di Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Gerem, Grogol, Kota Cilegon, Banten. [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

"Kami tidak diberikan alasan yang tepat, padahal sudah mendapatkan 70 dukungan dari warga setempat, itu mungkin bisa langsung tanyakan pada pihak kelurahan, kenapa tidak diberikan validasi itu?," tanyanya.

Menurutnya, jika merujuk pada Undang Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Bab IX, Pasal 53 Ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa, waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah.

Dalam UU itu tertuang, bila dalam batas waktu tersebut pejabat pemerintah tidak menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga: Panitia Pembangunan Gereja di Cilegon Akui Berikan Rp1 Juta untuk Warga yang Tandatangani Persetujuan Pembangunan Gereja

Load More