SuaraBanten.id - Penolakan pembangunan gereja di Cilegon, Banten hingga kini masih menjadi sorotan publik. Penolakan tersebut bahkan membuat hastag Cilegon menjadi tranding Twitter.
Namun, alasan dibalik penolakan pembangunan gereja yang hingga melibatkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta itu banyak banyak diketahui publik. Lalu, apa sebenarnya alasan dibalik penolakan pembangunan gereja itu?
Terbaru, Sekretaris Forum Kerukuan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon, Agus Surahmat mengungkap setidaknya ada tiga alasan mendasar mengapa pembangunan gereja di Kota Cilegon selalu ditolak.
Menurutnya, ada tiga sisi historis yang menjadi dasar penolakan pembanguan gereja oleh masyarakat Cilegon. Dimulai dari tragedi Geger Cilegon, proyek pembangunan pabrik baja atau Trikora yang saat ini dikenal sebagai PT Krakatau Steel hingga keputusan Bupati Ronggo Waluyo tahun 1975.
"Sebenarnya, ada sisi yang harus dijelaskan kepada semua. Karena sekarang sudah menjadi issue nasional," kata Sekretaris FKUB Kota Cilegon, Agus Surahmat kepada SuaraBanten.id, Minggu (11/9/2022).
Agus mengungkapkan, mulai dari tragedi pemberontakan Petani Banten atau yang dikenal sebagai peristiwa Geger Cilegon pada tahun 1888.
Di mana, saat itu yang mendasari pemberontakan karena adanya pelarangan Adzan, pengambilan paksa upeti hingga penggusuran pada masyarakat pribumi yang notabene beragama islam.
Agus juga menceritakan, pada saat itu cukup banyak ulama digantung di salah satu wilayah di Kota Cilegon yang kini disebut Pegantungan.
"Pada akhirnya terjadilah pergolakan, jihad yang dipimpin KH Wasyid. Nah, yang jadi persoalan pada akhirnya banyak ulama ulama yang digantung, makanya sekarang ada kampung namanya pegantungan," jelasnya.
"Kisah itu menjadi turun temurun sampai sekarang, dan masyarakat memahami bahwa mereka (Belanda) yang menggantung itu non muslim, Itu satu," sambungnya.
Selain itu, sekira tahun 1970 hingga 1977 terdapat proyek pembangunan Pabrik Baja Trikora yang kini dikenal sebagai PT Krakatau Steel (Persero). Saat itu terdapat perjanjian antar ulama dan tokoh masyarakat untuk tidak mendirikan rumah ibadah saat bersedia direlokasi.
"Nah, ada kesepakatan antara Alim Ulama khususnya Al-Khairiyah pada saat itu dan juga tokoh tokoh masyarakat bersedia untuk direlokasi dengan catatan tidak ada tempat ibadah lain," jelasnya.
Terakhir, Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975, tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang mengatur dan menertibkan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah Cilegon selain masjid.
Agus memaparkan, surat itu merupakan buah dari perjanjian ulama di Cilegon saat awal berdirinya PT Krakatau Steel yang saat itu permukiman desa, pesantren hingga makam para leluhur dipindah.
"Nah, itu yang menjadi dasar! Dari sisi ini tentunya kita sudah bisa melihat masyarakat Cilegon sudah sangat toleran," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
-
Gus Lilur Jelang Muktamar NU: Pemimpin yang Terpilih Harus Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Sengketa Kepemilikan Gereja di Jakarta Utara, Kuasa Hukum Jemaat Berharap Ada Kepastian
-
Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman