Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 11 September 2022 | 10:15 WIB
Ulama jalan bersama Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj, Rabu (7/9/2022). [Firasat Nikmatullah/Suara.com]

SuaraBanten.id - Penolakan pembangunan gereja di Cilegon, Banten hingga kini masih menjadi sorotan publik. Penolakan tersebut bahkan membuat hastag Cilegon menjadi tranding Twitter.

Namun, alasan dibalik penolakan pembangunan gereja yang hingga melibatkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta itu banyak banyak diketahui publik. Lalu, apa sebenarnya alasan dibalik penolakan pembangunan gereja itu?

Terbaru, Sekretaris Forum Kerukuan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon, Agus Surahmat mengungkap setidaknya ada tiga alasan mendasar mengapa pembangunan gereja di Kota Cilegon selalu ditolak.

Menurutnya, ada tiga sisi historis yang menjadi dasar penolakan pembanguan gereja oleh masyarakat Cilegon. Dimulai dari tragedi Geger Cilegon, proyek pembangunan pabrik baja atau Trikora yang saat ini dikenal sebagai PT Krakatau Steel hingga keputusan Bupati Ronggo Waluyo tahun 1975.

Baca Juga: Terpopuler! Kumpulan Berita Penolakan Gereja di Cilegon, Tanda Tangan Wali Kota Cilegon Viral hingga Banjir Kritik

"Sebenarnya, ada sisi yang harus dijelaskan kepada semua. Karena sekarang sudah menjadi issue nasional," kata Sekretaris FKUB Kota Cilegon, Agus Surahmat kepada SuaraBanten.id, Minggu (11/9/2022).

Agus mengungkapkan, mulai dari tragedi pemberontakan Petani Banten atau yang dikenal sebagai peristiwa Geger Cilegon pada tahun 1888.

Di mana, saat itu yang mendasari pemberontakan karena adanya pelarangan Adzan, pengambilan paksa upeti hingga penggusuran pada masyarakat pribumi yang notabene beragama islam.

Agus juga menceritakan, pada saat itu cukup banyak ulama digantung di salah satu wilayah di Kota Cilegon yang kini disebut Pegantungan.

"Pada akhirnya terjadilah pergolakan, jihad yang dipimpin KH Wasyid. Nah, yang jadi persoalan pada akhirnya banyak ulama ulama yang digantung, makanya sekarang ada kampung namanya pegantungan," jelasnya.

Baca Juga: Pemuda Lintas Agama dan Jaringan Gusdurian Desak Wali Kota Cilegon Minta Maaf

"Kisah itu menjadi turun temurun sampai sekarang, dan masyarakat memahami bahwa mereka (Belanda) yang menggantung itu non muslim, Itu satu," sambungnya.

Selain itu, sekira tahun 1970 hingga 1977 terdapat proyek pembangunan Pabrik Baja Trikora yang kini dikenal sebagai PT Krakatau Steel (Persero). Saat itu terdapat perjanjian antar ulama dan tokoh masyarakat untuk tidak mendirikan rumah ibadah saat bersedia direlokasi.

"Nah, ada kesepakatan antara Alim Ulama khususnya Al-Khairiyah pada saat itu dan juga tokoh tokoh masyarakat bersedia untuk direlokasi dengan catatan tidak ada tempat ibadah lain," jelasnya.

Terakhir, Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975, tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang mengatur dan menertibkan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah Cilegon selain masjid.

Agus memaparkan, surat itu merupakan buah dari perjanjian ulama di Cilegon saat awal berdirinya PT Krakatau Steel yang saat itu permukiman desa, pesantren hingga makam para leluhur dipindah.

"Nah, itu yang menjadi dasar! Dari sisi ini tentunya kita sudah bisa melihat masyarakat Cilegon sudah sangat toleran," ujarnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More