SuaraBanten.id - Panitia Pembangunan Rumah Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha Cilegon, Jamister Simanullang akhirnya angkat suara terkait banyaknya gejolak penolakan pembangunan gereja di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Menurutnya, penolakan pembangunan gereja yang dilakukan telah menciderai arti Pancasila dan Kebhinekaan Indonesia.
Terlebih, orang nomor satu di Kota Cilegon Helldy Agustian turut menandatangani petisi penolakan tersebut di atas kain kafan sepanjang 2 meter pada Rabu (7/9/2022) lalu.
"Kami sangat merasa kecewa sebagai Warna Negara Indonesia, warga Cilegon yang seharusnya Wali Kota Cilegon (Helldy Agustian-red) itu berdiri di tengah-tengah kepentingan masyarakat bukan berpihak pada salah satu golongan, jadi kami sangat kecewa," kata Anggota Perizinan Panita Pembangunan Gereja Cilegon, Jamister Simanullang kepada Suara.com, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian harus bisa memfasilitasi sekalipun ada yang menolak karena sesuai dengan aturan PBM (Peraturan Bersama Menteri) No 8 dan 9 tahun 2006.
Terlebih, kepemilikan tanah pembangunan rumah ibadah tersebut merupakan hasil dari tukar menukar antara HKBP dengan PT Nusaraya Putra Mandiri pada 18 tahun silam, lanjut Jamister, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2004 yang difasilitasi oleh Pemkot Cilegon dibawah kepemimpinan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafaat.
"Melalui keputusan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat kami menerima dengan persetujuan bahwa tanah itu bisa dibangun rumah ibadah, gereja," tegasnya.
"Sekiranya itu tidak difasikitasi untuk mendirikan rumah ibadah, kami juga tidak akan mungkin, berpikir dua kali tuker gulingnya," sambungnya.
Dikatakan Jamister, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah di Kota Cilegon telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai dengan aturan yang berlaku melalui pendataan jumlah jemaat. Diantaranya, sebanyak 112 orang yang sudah divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK di Kota Cilegon.
Selain itu, pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dan izin dari 70 tanda tangan warga setempat yang berada di Kelurahan Gerem atau sekitar area lokasi pembangunan gereja HKBP Maranatha Cilegon. Padahal, kata Dia, yang disyaratkan hanya 60 tanda tangan warga setempat.
"Kami sudah menyerahkan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada Lurah Gerem, Rahmadi," ucapnya.
"Tapi, sampai saat ini lurah tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas," sambungnya.
Kendati demikian, menurutnya, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cilegon tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi pembangunan gereja karena belum tervalidasi oleh Pemerintah Kelurahan Gerem.
"Kami tidak diberikan alasan yang tepat, padahal sudah mendapatkan 70 dukungan dari warga setempat, itu mungkin bisa langsung tanyakan pada pihak kelurahan, kenapa tidak diberikan validasi itu?," ucapnya seraya bertanya tanya.
Padahal, bila merujuk pada UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Bab IX, Pasal 53 Ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa, waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah.
Tag
Berita Terkait
-
Terpopuler: MUI Cilegon Buka Suara Soal Penolakan Pembangunan Gereja, Anak Soimah Meninggal di Pesantren Gontor
-
Viral Gus Yaqut Komentari Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon: Tidak Ada Lagi Penolakan Rumah Ibadah
-
GNK Sayangkan Para Pemuka Agama Tolak Pendirian Gereja di Cilegon
-
Video Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Menandatangani Penolakan Pembangunan Gereja Viral
-
Cilegon Trending Twitter, Penolakan Pembangunan Gereja Jadi Sorotan
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini