Andi Ahmad S
Jum'at, 09 September 2022 | 13:35 WIB
Tangkapan layar video viral Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta menandatangani penolakan pembangunan gereja. [Twitter]

SuaraBanten.id - Panitia Pembangunan Rumah Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha Cilegon, Jamister Simanullang akhirnya angkat suara terkait banyaknya gejolak penolakan pembangunan gereja di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Menurutnya, penolakan pembangunan gereja yang dilakukan telah menciderai arti Pancasila dan Kebhinekaan Indonesia.

Terlebih, orang nomor satu di Kota Cilegon Helldy Agustian turut menandatangani petisi penolakan tersebut di atas kain kafan sepanjang 2 meter pada Rabu (7/9/2022) lalu.

"Kami sangat merasa kecewa sebagai Warna Negara Indonesia, warga Cilegon yang seharusnya Wali Kota Cilegon (Helldy Agustian-red) itu berdiri di tengah-tengah kepentingan masyarakat bukan berpihak pada salah satu golongan, jadi kami sangat kecewa," kata Anggota Perizinan Panita Pembangunan Gereja Cilegon, Jamister Simanullang kepada Suara.com, Jumat (9/9/2022).

Menurutnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian harus bisa memfasilitasi sekalipun ada yang menolak karena sesuai dengan aturan PBM (Peraturan Bersama Menteri) No 8 dan 9 tahun 2006.

Terlebih, kepemilikan tanah pembangunan rumah ibadah tersebut merupakan hasil dari tukar menukar antara HKBP dengan PT Nusaraya Putra Mandiri pada 18 tahun silam, lanjut Jamister, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2004 yang difasilitasi oleh Pemkot Cilegon dibawah kepemimpinan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafaat.

"Melalui keputusan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat kami menerima dengan persetujuan bahwa tanah itu bisa dibangun rumah ibadah, gereja," tegasnya.

"Sekiranya itu tidak difasikitasi untuk mendirikan rumah ibadah, kami juga tidak akan mungkin, berpikir dua kali tuker gulingnya," sambungnya.

Dikatakan Jamister, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah di Kota Cilegon telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai dengan aturan yang berlaku melalui pendataan jumlah jemaat. Diantaranya, sebanyak 112 orang yang sudah divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK di Kota Cilegon.

Baca Juga: Terpopuler: MUI Cilegon Buka Suara Soal Penolakan Pembangunan Gereja, Anak Soimah Meninggal di Pesantren Gontor

Selain itu, pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dan izin dari 70 tanda tangan warga setempat yang berada di Kelurahan Gerem atau sekitar area lokasi pembangunan gereja HKBP Maranatha Cilegon. Padahal, kata Dia, yang disyaratkan hanya 60 tanda tangan warga setempat.

"Kami sudah menyerahkan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada Lurah Gerem, Rahmadi," ucapnya.

"Tapi, sampai saat ini lurah tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas," sambungnya.

Kendati demikian, menurutnya, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cilegon tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi pembangunan gereja karena belum tervalidasi oleh Pemerintah Kelurahan Gerem.

"Kami tidak diberikan alasan yang tepat, padahal sudah mendapatkan 70 dukungan dari warga setempat, itu mungkin bisa langsung tanyakan pada pihak kelurahan, kenapa tidak diberikan validasi itu?," ucapnya seraya bertanya tanya.

Padahal, bila merujuk pada UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Bab IX, Pasal 53 Ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa, waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah.

Load More