SuaraBanten.id - Baru-baru ini kabar soal penolakan pembangunan gereja di Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten menjadi sorotan publik.
Terbaru hastag 'Cilegon' bahkan menjadi trending twitter dengan 13 ribu lebih cuitan yang berisi terkait video viral hingga kabar soal penolakan pembangunan gereja tersebut.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta dalam video viral yang belakangan beredar tampak ikut menandatangani penolakan kain putih sebagai bentuk penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon.
Namun, audiensi masyarakat dengan politisi Partai Berkarya itu terjadi cukup lama dan akhirnya penandatangan penolakan pembangunan gereja yang dilakukan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian viral di media sosial.
Menanggapi insiden tersebut, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan terkait penandatanganan bersama penolakan pembangunan gereja di atas kain kafan sepanjang 2 meter pada Rabu (8/9/2022) kemarin dilakukan untuk memenuhi keinginan masyarakat Cilegon.
"Terkait penandatanganan bersama kemarin, untuk memenuhi keinginan masyarakat Cilegon yang terdiri dari para Ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ormas karena belum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, Kamis (8/9/2022).
Helldy juga menyampaikan Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah di Kota Cilegon.
Kata Helldy, pada Selasa (6/9/2022) lalu panitia pembangunan gereja hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri No. 8 dan 9 tahun 2006.
"Persyaratan yang belum terpenuhi, diantaranya validasi dukungan masyarakat sekitar dari kelurahann," paparnya.
Baca Juga: MUI Cilegon Ogah Ikut-ikutan Soal Penolakan Pembangunan Gereja: Rekomendasinya Hak Kemenag dan FKUB!
Kemudian, rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon.
"Setelah persyaratan terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pemabangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai UU Cipta Kerja," tuturnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
Pidato Kahiyang Ayu di Mandailing Natal Viral Dapat Kritikan Pedas: Singkat, Padat, dan Melet?
-
Gegara Tren Viral, Gemini Nano Banana Ciptakan 5 Miliar Gambar AI
-
Heboh Pengakuan dari Australia: Gibran Lulusan UTS Insearch Setara Bimbel atau SMA?
-
Detik-detik Evakuasi Korban Musala Roboh di Al Khoziny, Viral Dialog Pilu Tim SAR dengan Santri
-
Akad Nikah & Tepuk Sakinah, Ada Pesan Lawan Perceraian
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Bahaya Radiasi di Serang: Ratusan Drum Limbah Radioaktif Siap Dipindahkan!
-
Sidang Perdana Kasus Pagar Laut Tangerang: 4 Terdakwa 'Main' Sertifikat Tanah dengan Uang Pelicin
-
Kawasan Industri Modern Cikande Ditetapkan Kejadian Khusus Radiasi Radionuklida Cs-137
-
Asyik! Kepsek Pandeglang Karaokean Pakai Smart TV Bantuan Prabowo, Disdikpora: Sudah Ditegur Keras
-
Warga Lebak Demo Usai Jalan Desa Rusak Imbas Pembangunan Tol Serpan, Begini Penjelasan Pihak WIKA