SuaraBanten.id - Baru-baru ini kabar soal penolakan pembangunan gereja di Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten menjadi sorotan publik.
Terbaru hastag 'Cilegon' bahkan menjadi trending twitter dengan 13 ribu lebih cuitan yang berisi terkait video viral hingga kabar soal penolakan pembangunan gereja tersebut.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta dalam video viral yang belakangan beredar tampak ikut menandatangani penolakan kain putih sebagai bentuk penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon.
Namun, audiensi masyarakat dengan politisi Partai Berkarya itu terjadi cukup lama dan akhirnya penandatangan penolakan pembangunan gereja yang dilakukan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian viral di media sosial.
Menanggapi insiden tersebut, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan terkait penandatanganan bersama penolakan pembangunan gereja di atas kain kafan sepanjang 2 meter pada Rabu (8/9/2022) kemarin dilakukan untuk memenuhi keinginan masyarakat Cilegon.
"Terkait penandatanganan bersama kemarin, untuk memenuhi keinginan masyarakat Cilegon yang terdiri dari para Ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ormas karena belum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, Kamis (8/9/2022).
Helldy juga menyampaikan Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah di Kota Cilegon.
Kata Helldy, pada Selasa (6/9/2022) lalu panitia pembangunan gereja hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri No. 8 dan 9 tahun 2006.
"Persyaratan yang belum terpenuhi, diantaranya validasi dukungan masyarakat sekitar dari kelurahann," paparnya.
Baca Juga: MUI Cilegon Ogah Ikut-ikutan Soal Penolakan Pembangunan Gereja: Rekomendasinya Hak Kemenag dan FKUB!
Kemudian, rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon.
"Setelah persyaratan terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pemabangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai UU Cipta Kerja," tuturnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
Profesor Jiang Xueqin Prediksi AS Kalah Perang dengan Iran
-
Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu Bikin Resah, Polisi: Identitas Pelaku Dikantongi
-
Geger Kabar Bupati Kutai Timur Beli Ambulans Rp9 Miliar, Pemkab Kutim Beri Klarifikasi
-
Bocah SD 'Roasting' Prabowo Subianto Pakai Istilah Politik Sensitif, Antek Asing Ikut Diucap
-
Viral Nakes Girang Pindahkan 'Bayi Jelek'
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Prabowo Larang Keras ASN Cilegon Mudik Pakai Mobil Dinas: Itu Aset Negara, Bukan Milik Keluarga
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM
-
Pamflet Orang Hilang Bergambar Bupati Lebak Beredar, Aliansi Mahasiswa Ungkap Alasannya