SuaraBanten.id - Baru-baru ini kabar soal penolakan pembangunan gereja di Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten menjadi sorotan publik.
Terbaru hastag 'Cilegon' bahkan menjadi trending twitter dengan 13 ribu lebih cuitan yang berisi terkait video viral hingga kabar soal penolakan pembangunan gereja tersebut.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta dalam video viral yang belakangan beredar tampak ikut menandatangani penolakan kain putih sebagai bentuk penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon.
Namun, audiensi masyarakat dengan politisi Partai Berkarya itu terjadi cukup lama dan akhirnya penandatangan penolakan pembangunan gereja yang dilakukan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian viral di media sosial.
Menanggapi insiden tersebut, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan terkait penandatanganan bersama penolakan pembangunan gereja di atas kain kafan sepanjang 2 meter pada Rabu (8/9/2022) kemarin dilakukan untuk memenuhi keinginan masyarakat Cilegon.
"Terkait penandatanganan bersama kemarin, untuk memenuhi keinginan masyarakat Cilegon yang terdiri dari para Ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ormas karena belum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, Kamis (8/9/2022).
Helldy juga menyampaikan Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah di Kota Cilegon.
Kata Helldy, pada Selasa (6/9/2022) lalu panitia pembangunan gereja hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri No. 8 dan 9 tahun 2006.
"Persyaratan yang belum terpenuhi, diantaranya validasi dukungan masyarakat sekitar dari kelurahann," paparnya.
Baca Juga: MUI Cilegon Ogah Ikut-ikutan Soal Penolakan Pembangunan Gereja: Rekomendasinya Hak Kemenag dan FKUB!
Kemudian, rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon.
"Setelah persyaratan terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pemabangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai UU Cipta Kerja," tuturnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Viral! Turis India Ngamuk di McD Malaysia karena Dapat Burger Daging Sapi Bukannya Vegetarian
-
Dari Wellness hingga Kuliner Viral: Panduan Lengkap Menikmati Kemeriahan di Bulan November
-
Lagu Tor Monitor Viral di Tiktok, Ecko Show Sebut Terinspirasi dari Kadir
-
Lagu Tor Monitor Viral di Tiktok, Ecko Show Sebut Terinspirasi dari Kadir
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Viral! Sudah SMP Siswa Ini Nyerah pada Soal Perkalian Dasar, Indikasi Kualitas Belajar Anjlok?
-
Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja