Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 10 September 2022 | 13:25 WIB
Tangkapan layar video viral Wali Kota Cilegon menandatangani penolakan pembangunan gereja di Cilegon. [Twitter]

Rohim juga menyebut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon bisa saja berdalih atas penolakan pembangunan gereja yang sangat diskriminatif tersebut.

"Tapi bagi kami, ini membuktikan dengan jelas bahwa toleransi beragama yang setiap saat dipidatokan dengan penuh semangat, dan anti diskriminasi yang selalu menghiasi orasi, semuanya omong kosong belaka. Dan, di Kota Cilegon, Provinsi Banten, yang bapak berdua pimpin, omong kosong itu begitu nyata adanya," urai Rohim.

Dalam surat terbuka tersebut, Rohim juga memastikan surat yang ia tulis bukan untuk mendiskreditkan, atau mengecam, tapi sebagai bentuk nasihat kami terhadap sesama Muslim. Ia pun menjelaskan bukankah dalam al-Quran kita dianjurkan, atau bahkan diperintahkan untuk saling nasihat-menasihati satu sama lain, agar kita tidak merugi.

"Kepada bapak bedua kami nasihatkan, atau kami anjurkan untuk menaati konstitusi dan undang-undang. Berilah kebebasan kepada warga negara yang berada di wilayah bapak berdua, untuk memeluk agama dan beribadah sesuai perintah agamanya masing-masing," imbaunya.

Baca Juga: Soroti Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Banten, Mohamad Guntur Romli: Tidak Mencerminkan Orang Islam

Ia juga berpesan agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon tidak bertindak diskriminatif, memperhatikan dan memenuhi kebutuhan suatu kelompok penganut agama, dan mengabaikan kebutuhan kelompok penganut agama yang lain.

"Jadilah negarawan sejati yang senantiasa berpikir, berkata, dan bertindak untuk kepentingan semua warga negara. Dengan menunjukkan sikap sebagai negarawan, niscaya bapak bedua akan dicatat sebagai pemimpin yang layak menjadi teladan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta ikut menandatangani kain putih sebagai tanda penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon Banten.

Video orang nomor satu dan nomor dua di Kota Cilegon saat menandatangani pernyataan penolakan tersebut bahkan viral di media sosial hingga hastag 'Cilegon' menjadi trending Twitter.

Merespons hal tersebut, Panitia Pembangunan Rumah Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha Cilegon Jamister Simanullang mengemukakan penolakan yang dilakukan tersebut telah menciderai arti Pancasila dan Kebhinekaan Indonesia.

Baca Juga: Komentari Soal Polemik Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon, Abu Janda: di Indonesia Tidak Ada Islamophobia

"Kami sangat merasa kecewa sebagai Warna Negara Indonesia, warga Cilegon yang seharusnya Wali Kota Cilegon (Helldy Agustian) itu berdiri di tengah-tengah kepentingan masyarakat bukan berpihak pada salah satu golongan, jadi kami sangat kecewa," kata Anggota Perizinan Panita Pembangunan Gereja Cilegon, Jamister Simanullang kepada Suara.com, Jumat (9/9/2022).

Menurutnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian harus bisa memfasilitasi sekalipun ada yang menolak karena sesuai dengan aturan PBM (Peraturan Bersama Menteri) No 8 dan 9 tahun 2006.

Terlebih, kepemilikan tanah pembangunan rumah ibadah tersebut merupakan hasil dari tukar menukar antara HKBP dengan PT Nusaraya Putra Mandiri pada 18 tahun silam, lanjut Jamister, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2004 yang difasilitasi oleh Pemkot Cilegon dibawah kepemimpinan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafaat.

"Melalui keputusan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat kami menerima dengan persetujuan bahwa tanah itu bisa dibangun rumah ibadah, gereja," katanya.

"Sekiranya itu tidak difasikitasi untuk mendirikan rumah ibadah, kami juga tidak akan mungkin, berpikir dua kali tuker gulingnya," sambungnya.

Load More