Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 10 September 2022 | 05:45 WIB
Potret Abu Janda tanggapi soal penolakan pembangunan gereja di Cilegon [Twitter]

SuaraBanten.id - Polemik penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon hingga saat ini menyedot perhatian masyarakat. Bahkan, kini dari pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda.

Menanggapi penolakan pembangunan gereja di Cilegon, melalui akun media sosial pribadinya, Abu Janda sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.

Namun, dikutip pada akun instagram pribadinya, Abu Janda tak heran dengan penolakan tersebut. Menurutnya, setiap pasti ada daerah yang melakukan hal yang sama.

"Lagi viral gereja ditolak ormas ala-ala gurun di Kota Cilegon. Gereja dan ibadah ditolak, anehnya di mana? Kristenphobia dan intorelan memang nyata ada di Indonesia," kata Abu Janda melalui akun instagramnya.

Baca Juga: Orang Tua Siswa SD Korban Penganiayaan Oknum Polisi Banten Berpangkat AKBP Cabut Laporan: Sebenarnya Ingin Lanjut, Tapi

Abu Janda lantas membeberkan peristiwa serupa di sejumlah daerah yang sering dialami oleh kalangan minoritas.

"Ini Maret 2022 kebaktian dilarang di Kota Bandung. Desember 2021 ibadah Natal dibubarkan di Lampung. Ini umat HKBP lagi ibadat di Cikarang, September 2020 dipasangi lagu keras-keras sama warga," tuturnya.

Dengan rangkain peristiwa di atas, Abu Janda pun yakin bahwa selama ini gerakan Islamphobia di Indonesia tidak ada.

"Indonesia tidak ada Islamophobia, saya bisa tunjukkan jejak digital umat minoritas dilarang ibadah itu sudah tradisi setiap tahun. Jadi, yang mengatakan tidak ada masalah toleransi di negara ini, itu pasti otaknya yang bermasalah," tegasnya.

"Gilanya lagi masih ada kampanye melawan Islamphobia. Padahal mereka memutarbalikkan fakta. Yang jelas yang ada di Indonesia ini adalah kristenphobia," pungkas Abu Janda.

Baca Juga: Tanggapi Penolakan Pendirian Gereja di Cilegon, Ishom: Jika Syarat Terpenuhi Jangan Ditolak


Sementara itu, Ketua Rumah Moderasi Beragama UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, M. Ishom El Saha pun angkat suara soal polemik pembangunan gereja tersebut.

"Persoalan pendirian rumah ibadah adalah hak orang beragama yang harus terpenuhi. Jika syarat terpenuhi, jangan ditolak," ujar Ishom, mengutip dari Antara.

Ishom mengatakan mendirikan rumah ibadah adalah hak semua umat beragama. Pendirian rumah ibadah juga telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Maka dari itu, jika memenuhi syarat sebagaimana diatur regulasi, maka pemerintah daerah setempat harus memfasilitasinya.

"Jika tidak memiliki masalah baik dalam persetujuan maupun persoalan administrasi maka tidak ada alasan untuk menolak ataupun mempolitisasi yang dapat merugikan kelompok tertentu," kata dia.

Load More