SuaraBanten.id - Polemik penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon hingga saat ini menyedot perhatian masyarakat. Bahkan, kini dari pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda.
Menanggapi penolakan pembangunan gereja di Cilegon, melalui akun media sosial pribadinya, Abu Janda sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.
Namun, dikutip pada akun instagram pribadinya, Abu Janda tak heran dengan penolakan tersebut. Menurutnya, setiap pasti ada daerah yang melakukan hal yang sama.
"Lagi viral gereja ditolak ormas ala-ala gurun di Kota Cilegon. Gereja dan ibadah ditolak, anehnya di mana? Kristenphobia dan intorelan memang nyata ada di Indonesia," kata Abu Janda melalui akun instagramnya.
Abu Janda lantas membeberkan peristiwa serupa di sejumlah daerah yang sering dialami oleh kalangan minoritas.
"Ini Maret 2022 kebaktian dilarang di Kota Bandung. Desember 2021 ibadah Natal dibubarkan di Lampung. Ini umat HKBP lagi ibadat di Cikarang, September 2020 dipasangi lagu keras-keras sama warga," tuturnya.
Dengan rangkain peristiwa di atas, Abu Janda pun yakin bahwa selama ini gerakan Islamphobia di Indonesia tidak ada.
"Indonesia tidak ada Islamophobia, saya bisa tunjukkan jejak digital umat minoritas dilarang ibadah itu sudah tradisi setiap tahun. Jadi, yang mengatakan tidak ada masalah toleransi di negara ini, itu pasti otaknya yang bermasalah," tegasnya.
"Gilanya lagi masih ada kampanye melawan Islamphobia. Padahal mereka memutarbalikkan fakta. Yang jelas yang ada di Indonesia ini adalah kristenphobia," pungkas Abu Janda.
Baca Juga: Tanggapi Penolakan Pendirian Gereja di Cilegon, Ishom: Jika Syarat Terpenuhi Jangan Ditolak
Sementara itu, Ketua Rumah Moderasi Beragama UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, M. Ishom El Saha pun angkat suara soal polemik pembangunan gereja tersebut.
"Persoalan pendirian rumah ibadah adalah hak orang beragama yang harus terpenuhi. Jika syarat terpenuhi, jangan ditolak," ujar Ishom, mengutip dari Antara.
Ishom mengatakan mendirikan rumah ibadah adalah hak semua umat beragama. Pendirian rumah ibadah juga telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
Maka dari itu, jika memenuhi syarat sebagaimana diatur regulasi, maka pemerintah daerah setempat harus memfasilitasinya.
"Jika tidak memiliki masalah baik dalam persetujuan maupun persoalan administrasi maka tidak ada alasan untuk menolak ataupun mempolitisasi yang dapat merugikan kelompok tertentu," kata dia.
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Sumpahi Semua Donatur yang Minta Kembali Uang Donasi Agus Masuk Neraka-Penjara
-
Petisi Donasi Agus Salim Minta Dikembalikan Mencapai 110.426 Tanda Tangan
-
Polemik Donasi Agus Salim, Muncul Petisi Donatur Minta Kembalikan Uang Donasi
-
Nama Asli Abu Janda yang Klaim Bertemu Prabowo Masuk Lewat Pintu Belakang
-
Cek Fakta: Permadi Arya alias Abu Janda Jadi Wamenag Urusan Intoleransi Agama
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025