SuaraBanten.id - Polemik penolakan pembangunan gereja di Cilegon, Banten nampaknya terus menjadi perhatian serius baru-baru ini.
Kekinian, Ketua Rumah Moderasi Beragama UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, M. Ishom El Saha pun angkat suara soal polemik pembangunan gereja tersebut.
"Persoalan pendirian rumah ibadah adalah hak orang beragama yang harus terpenuhi. Jika syarat terpenuhi, jangan ditolak," ujar Ishom, mengutip dari Antara.
Ishom mengatakan mendirikan rumah ibadah adalah hak semua umat beragama. Pendirian rumah ibadah juga telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
Maka dari itu, jika memenuhi syarat sebagaimana diatur regulasi, maka pemerintah daerah setempat harus memfasilitasinya.
"Jika tidak memiliki masalah baik dalam persetujuan maupun persoalan administrasi maka tidak ada alasan untuk menolak ataupun mempolitisasi yang dapat merugikan kelompok tertentu," kata dia.
Berdasarkan data yang diperoleh dari HKBP Resort Kota Serang, kata dia, jemaat gereja tersebut sudah mencapai 3.903 orang per 30 Desember 2021. Mereka terdiri atas jemaat dari kabupaten dan kota di sekitar wilayah Kota Serang dan menempati satu rumah ibadah yang terpusat di Kota Serang.
HKBP Maranatha Cilegon, sejatinya telah berdiri sejak 25 tahun lalu. Namun, sampai saat ini masih di bawah pelayanan HKBP Resort Serang. Keinginan mendirikan rumah ibadah di Cilegon, karena jemaat di Gereja HKBP Kota Serang sudah tidak tertampung semua.
Menurutnya, Rumah Moderasi Beragama UIN Banten berkomitmen untuk ikut ambil bagian dan menyuarakan nilai-nilai moderasi beragama dalam bentuk komitmen kebangsaan dan toleransi, baik intra maupun inter agama.
Baca Juga: 3 Narasi Sesat Pemerintah di Balik Kenaikan Harga BBM Menurut Fadli Zon
"Komitmen kebangsaan merupakan penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara, bahwa semua warga negara berhak memiliki perlindungan dan persamaan hak beragama tidak memandang mayoritas maupun minoritas," kata dia.
Hal ini sejalan dengan ajakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalankan toleransi dan saling mengasihi antarsesama.
"Jika seseorang sudah dekat dengan tuhan, maka tidak akan ada lagi bermusuh-musuhan, yang ada berbuat baik kepada sesama, saling mengasihi dan menghormati kepada orang lain," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ikut dalam penandatanganan penolakan pendirian gereja.
Padahal pimpinan daerah semestinya memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan sebagaimana diatur dalam PMB Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. [Antara]
Berita Terkait
-
3 Narasi Sesat Pemerintah di Balik Kenaikan Harga BBM Menurut Fadli Zon
-
Soroti Penolakan Gereja di Cilegon, Abu Janda: Kristenphobia Memang Nyata
-
Panitia Pembangunan Gereja Ungkap Kendala Perizinan, Hingga Sebut Soal Keputusan Mantan Wali Kota Cilegon
-
Sesalkan Penolakan Gereja di Cilegon, Abu Janda Beri Komentar Menohok
-
Penerima BSU 2022 Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Berikut Kriterianya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat