SuaraBanten.id - Polemik penolakan pembangunan gereja di Cilegon, Banten nampaknya terus menjadi perhatian serius baru-baru ini.
Kekinian, Ketua Rumah Moderasi Beragama UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, M. Ishom El Saha pun angkat suara soal polemik pembangunan gereja tersebut.
"Persoalan pendirian rumah ibadah adalah hak orang beragama yang harus terpenuhi. Jika syarat terpenuhi, jangan ditolak," ujar Ishom, mengutip dari Antara.
Ishom mengatakan mendirikan rumah ibadah adalah hak semua umat beragama. Pendirian rumah ibadah juga telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
Maka dari itu, jika memenuhi syarat sebagaimana diatur regulasi, maka pemerintah daerah setempat harus memfasilitasinya.
"Jika tidak memiliki masalah baik dalam persetujuan maupun persoalan administrasi maka tidak ada alasan untuk menolak ataupun mempolitisasi yang dapat merugikan kelompok tertentu," kata dia.
Berdasarkan data yang diperoleh dari HKBP Resort Kota Serang, kata dia, jemaat gereja tersebut sudah mencapai 3.903 orang per 30 Desember 2021. Mereka terdiri atas jemaat dari kabupaten dan kota di sekitar wilayah Kota Serang dan menempati satu rumah ibadah yang terpusat di Kota Serang.
HKBP Maranatha Cilegon, sejatinya telah berdiri sejak 25 tahun lalu. Namun, sampai saat ini masih di bawah pelayanan HKBP Resort Serang. Keinginan mendirikan rumah ibadah di Cilegon, karena jemaat di Gereja HKBP Kota Serang sudah tidak tertampung semua.
Menurutnya, Rumah Moderasi Beragama UIN Banten berkomitmen untuk ikut ambil bagian dan menyuarakan nilai-nilai moderasi beragama dalam bentuk komitmen kebangsaan dan toleransi, baik intra maupun inter agama.
Baca Juga: 3 Narasi Sesat Pemerintah di Balik Kenaikan Harga BBM Menurut Fadli Zon
"Komitmen kebangsaan merupakan penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara, bahwa semua warga negara berhak memiliki perlindungan dan persamaan hak beragama tidak memandang mayoritas maupun minoritas," kata dia.
Hal ini sejalan dengan ajakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalankan toleransi dan saling mengasihi antarsesama.
"Jika seseorang sudah dekat dengan tuhan, maka tidak akan ada lagi bermusuh-musuhan, yang ada berbuat baik kepada sesama, saling mengasihi dan menghormati kepada orang lain," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ikut dalam penandatanganan penolakan pendirian gereja.
Padahal pimpinan daerah semestinya memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan sebagaimana diatur dalam PMB Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. [Antara]
Berita Terkait
-
3 Narasi Sesat Pemerintah di Balik Kenaikan Harga BBM Menurut Fadli Zon
-
Soroti Penolakan Gereja di Cilegon, Abu Janda: Kristenphobia Memang Nyata
-
Panitia Pembangunan Gereja Ungkap Kendala Perizinan, Hingga Sebut Soal Keputusan Mantan Wali Kota Cilegon
-
Sesalkan Penolakan Gereja di Cilegon, Abu Janda Beri Komentar Menohok
-
Penerima BSU 2022 Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Berikut Kriterianya
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029
-
World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane