Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 10 September 2022 | 05:45 WIB
Potret Abu Janda tanggapi soal penolakan pembangunan gereja di Cilegon [Twitter]

"Persoalan pendirian rumah ibadah adalah hak orang beragama yang harus terpenuhi. Jika syarat terpenuhi, jangan ditolak," ujar Ishom, mengutip dari Antara.

Ishom mengatakan mendirikan rumah ibadah adalah hak semua umat beragama. Pendirian rumah ibadah juga telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Maka dari itu, jika memenuhi syarat sebagaimana diatur regulasi, maka pemerintah daerah setempat harus memfasilitasinya.

"Jika tidak memiliki masalah baik dalam persetujuan maupun persoalan administrasi maka tidak ada alasan untuk menolak ataupun mempolitisasi yang dapat merugikan kelompok tertentu," kata dia.

Baca Juga: Orang Tua Siswa SD Korban Penganiayaan Oknum Polisi Banten Berpangkat AKBP Cabut Laporan: Sebenarnya Ingin Lanjut, Tapi

Load More