Andi Ahmad S
Jum'at, 09 September 2022 | 19:36 WIB
Ilustrasi tabung gas yang diamankan pihak kepolisian di Lebak Banten [ANTARA]

SuaraBanten.id - Kampung Cokel, Desa Curugbitung, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, dijadikan tempat lokasi pengoplos gas subsidi oleh DA alias Ucil (19), NK (21) dan AP (33).

Hal tersebut terbukti, usai ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas pengoplos gas subsidi yang dilakukan warga Cipanas dan Curugbitung, Lebak.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, para pelaku beraksi dengan membeli terlebih dahulu tabung gas subsidi secara mengecer ke warung-warung lalu di oplos atau disuntikkan ke tabung gas berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram.

“Mereka sudah ahli. Proses suntik berlangsung cepat menggunakan selang regulator yang sudah dirakit,” katanya, mengutip dari BantenHits -jaringan Suara.com, Jumat (9/9/2022).

“Ada teknik juga agar proses suntik berlangsung cepat,” sambungnya.

Wiwin menerangkan dari hasil proses suntik atau oplos tabung gas subsidi para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta.

“Ada 203 tabung gas subsidi, 2 tabung 5,5 kilogram, 90 tabung 12 kilogram dan 12 tabung 50 kilogram yang berhasil kita amankan termasuk dua mobil bak terbuka,” terangnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan pengoplos atau suntik tabung gas subsidi ini berlangsung dua bulan.

Mereka, menurut Indik, bermarkas di sebuah rumah terpencil di Kecamatan Curugbitung.

Baca Juga: Orang Tua Siswa SD Korban Penganiayaan Oknum Polisi Banten Berpangkat AKBP Cabut Laporan: Sebenarnya Ingin Lanjut, Tapi

“Mereka ini ngecer dulu nih nyari tabung si melon. Sudah dapat baru disuntik,”tuturnya.

“Proses nya cepat karena ada tekniknya ternyata,”sambungnya.

Menurut Indik, tabung 12 kilogram dan 50 kilogram hasil suntikkan ini dijual mereka ke wilayah Serang dan Tangerang.

“Mereka biasa memasarkan ke Tangerang dan Serang,”tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 55 undang undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas undang undang RI no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Load More