SuaraBanten.id - Kampung Cokel, Desa Curugbitung, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, dijadikan tempat lokasi pengoplos gas subsidi oleh DA alias Ucil (19), NK (21) dan AP (33).
Hal tersebut terbukti, usai ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas pengoplos gas subsidi yang dilakukan warga Cipanas dan Curugbitung, Lebak.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, para pelaku beraksi dengan membeli terlebih dahulu tabung gas subsidi secara mengecer ke warung-warung lalu di oplos atau disuntikkan ke tabung gas berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Mereka sudah ahli. Proses suntik berlangsung cepat menggunakan selang regulator yang sudah dirakit,” katanya, mengutip dari BantenHits -jaringan Suara.com, Jumat (9/9/2022).
“Ada teknik juga agar proses suntik berlangsung cepat,” sambungnya.
Wiwin menerangkan dari hasil proses suntik atau oplos tabung gas subsidi para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta.
“Ada 203 tabung gas subsidi, 2 tabung 5,5 kilogram, 90 tabung 12 kilogram dan 12 tabung 50 kilogram yang berhasil kita amankan termasuk dua mobil bak terbuka,” terangnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan pengoplos atau suntik tabung gas subsidi ini berlangsung dua bulan.
Mereka, menurut Indik, bermarkas di sebuah rumah terpencil di Kecamatan Curugbitung.
“Mereka ini ngecer dulu nih nyari tabung si melon. Sudah dapat baru disuntik,”tuturnya.
“Proses nya cepat karena ada tekniknya ternyata,”sambungnya.
Menurut Indik, tabung 12 kilogram dan 50 kilogram hasil suntikkan ini dijual mereka ke wilayah Serang dan Tangerang.
“Mereka biasa memasarkan ke Tangerang dan Serang,”tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 55 undang undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas undang undang RI no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Orang Tua Siswa SD Korban Penganiayaan Oknum Polisi Banten Berpangkat AKBP Cabut Laporan: Sebenarnya Ingin Lanjut, Tapi
-
Tanggapi Penolakan Pendirian Gereja di Cilegon, Ishom: Jika Syarat Terpenuhi Jangan Ditolak
-
Srikandi Ganjar Banten: Pemimpin Yang Peduli Isu Perempuan Dan Wong Cilik
-
Rektor UIN Banten Bubarkan Mass Aksi Demo Kenaikan Harga BBM
-
Diduga Disiksa Anak Majikan, TKW Asal Serang Banten Nangis Mau Pulang ke Indonesia
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat