SuaraBanten.id - Setelah sebelumnya Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah dikabarkan mendapatkan pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022). Ternyata Pinangki Sirna Malasari atau yang lebih dikenal Pinangki juga bebas bersyarat.
Diketahui, Pinangki divonis 4 tahun penjara dalam perkara makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.
Tak hanya Atut dan Pinangki, Kementerian Hukum dan Ham pun memberikan pembebasan terhadap dua terpidana korupsi lain yakni Desi Arryani, dan Mirawati Basri.
Mirawati Basri merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait izin impor bawang putih dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kemendag 2019 lalu. Sedangkan, Desi Arryani merupakan mantan Direktur utama PT Jasa Marga terpidana kasus proyek fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Banten Masjuno mengatakan, keempat orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang itu dinyatakan bebas usai keempatnya memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.
Dia menyampaikan, keempat narapidana korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Selama menjalani pidana, Mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas," ujarnya.
Ke depan, kata Masjuno, keempatnya akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat.
"WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas," pungkasnya.
Kontributor : Anwar Kusno
Tag
Berita Terkait
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Pakar TPPU Bongkar Pola Dugaan Pencucian Uang di Kasus Eks Jampidsus
-
Pakar Binus Desak Pengembangan Kasus Eks Jampidsus, Soroti Potensi Aktor Lain
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung Secara Terpisah
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator