SuaraBanten.id - Penetapan pengelola, pegawai hingga petani sekitar kawasan wisata Padi Padi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Diketahui, kasus tersebut membuat enam orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AGS seorang petani sekitar, BTK dan AWS selaku pemilik lahan, serta BRH, HH dan SS selaku pegawai pemilik lahan.
Keenam tersangka disangkakan melakukan tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 dan Pasal 55 KUHPidana karena ikut serta membuka portal ke akses lahan warga.
Terkait hal tersebut, salah satu Tim Kuasa Hukum Padi Padi, Zevijrn Boy Hendra Kanu mengaku bakal meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Boy, proses penetapan tersangka keenam kliennya sarat dengan abuse of power dan kezaliman aparat setempat terhadap warganya.
Karena itu, Boy mengancam akan melaporkan oknum aparat Kecamatan Pakuhaji yang diduga melanggar aturan.
"Laporan kami dilengkapi dengan bukti yang cukup dari keterangam video dan CCTV," jelas Boy, Selasa (6/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Boy pun berencana menemui Kapolri hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta perlindungan hukum.
"Surat permohonanan ini akan kami kirim. Dengan tembusan langsung Presiden Joko Widodo. Ini karena ada dugaan mafia tanah yang bermain," ujarnya.
Boy juga bakal mengadu ke Kadiv Propam dan Karowasidik Bareskrim Polri untuk meneliti apakah penetapan tersangka terhadap klientnya tepat atau tidak.
Baca Juga: Penampakan Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Tak Lagi Berhijab
"Dengan gelar perkara akan diketahui apakah perkara yang sebelumnya dilaporkan terhadap klient kami tepat atau tidak," tutur Boy.
Boy pun mengungkapkan, clientnya mendapatkan kerugian besar akibat penetapan tersangka oleh Polisi baru-baru ini.
"Akibatnya, klient kami jadi tercemar nama baiknya dan kesulitan mendapatkan pemasukan," tutur Boy.
Kata Boy, klientnya dikenakan pasal pengerusakan barang dan penghilangan barang bukti. Seperti dituduhkan Pasal 170 KUHP.
"Nah sekarang barang buktinya aja tak tau yang mana. Menghilangkan barang bukti juga tak jelas bukti yang mana," jelas Boy.
Lebih lanjut, Boy memaparkan kasus tersebut bermula saat petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang memasang portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata Padi Padi tepatnya di Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Tag
Berita Terkait
-
BPS Ungkap Fakta Pahit: Petani RI Kini Kehilangan Daya Tawar
-
Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Petani Tembakau Ingatkan Pemerintah akan Ada 'Tsunami Ekonomi'
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan