Boy menuturkan, pemasangan portal tersebut dilakukan dengan alasan lokasi itu tidak disertai izin mendirikan bangunan (IMB).
Saat portal dibuka, aparat mengadukan pemilik lahan dan pihak yang membantunya ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.
Lebih lanjut, Boy juga menyebut pemilik lahan sebelumnya sempat menolak tawaran pengembang kawasan Pantai Utara (Pantura) Tangerang yang ingin membeli lahan yang ada di Jalan Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten itu.
Sebelumnya diberitakan, administrasi Padi Padi diduga bermasalah dan berujung pidana. Bahkan pemilik lahan, karyawan restoran hingga petani sekitar baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka.
Camat Pakuhaji, Asmawi memaparkan awal mula administrasi kawasan wisata Padi padi yang berujung penetapan tersangka.
Awalnya pada 26 Maret 2022 lalu, Kecamatan Pakuhaji sudah menutup akses ke kawasan wisata Padi padi dengan memasang portal di pintu masuk. Portal tersebut dibuat Trantib Pakuhaji karena pemilik kawasan Padipadi tidak memiliki IMB.
"Kami lihat ada izin apa enggak, pas lihat enggak ada izin tapi cuma ada buat bayar pajak, kalo di sana kawasannya perda 9/2020 rujukannya berdasarkan tata ruang wilayah," ungkap Asnawi, Senin (29/8/2022).
"Kita periksa surat-suratnya enggak ada izinnya (IMB), akhirnya kita ambil tindakan," imbuhnya.
Kata Asmawi, Padi padi dianggap sempat melanggar protokol kesehatan saat angka penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang sedang tinggi.
Baca Juga: Penampakan Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Tak Lagi Berhijab
"Padipadi bukan cuma membangun, tapi itu tempat buat wisata, kalau Sabtu Minggu penuh orang di sana, pas Covid-19 lagi tinggi-tingginya," ungkapnya.
Kerananya, Trantib Kecamatan Pakuhaji mendirikan portal di pintu masuk Padi padi pada 26 Maret 2022 agar pemilih lahan mengurus IMB.
Namun, Kata Asmawi, portal tersebut malah sempat hilang hingga Trantib Kecamatan Pakuhaji terpaksa membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022 silam.
"Laporan ke Polres oleh kasi Trantib saya, kesel juga sudah dikasih tahu jangan operasi sementara urus izinnya, ada teguran enggak digubris, akhirnya dipasang portal. Enggak lama, portal dicabut, biar aja dicabut pemerintah mau dilawan, dipasang lagi portal, abis itu hilang," ujar Asmawi.
Tag
Berita Terkait
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Ini Pengertian, Sistem, Tujuan, dan Siapa yang Terdampak
-
Kasir Alfamart Diperkosa Atasan hingga Tewas, Liciknya Heryanto Demi Hilangkan Jejak Pembunuhan Dini
-
Buang Mayat Pegawai Alfamart usai Diperkosa, Dina Oktaviani Dibunuh karena Otak Kotor Atasannya!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan