Boy menuturkan, pemasangan portal tersebut dilakukan dengan alasan lokasi itu tidak disertai izin mendirikan bangunan (IMB).
Saat portal dibuka, aparat mengadukan pemilik lahan dan pihak yang membantunya ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.
Lebih lanjut, Boy juga menyebut pemilik lahan sebelumnya sempat menolak tawaran pengembang kawasan Pantai Utara (Pantura) Tangerang yang ingin membeli lahan yang ada di Jalan Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten itu.
Sebelumnya diberitakan, administrasi Padi Padi diduga bermasalah dan berujung pidana. Bahkan pemilik lahan, karyawan restoran hingga petani sekitar baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka.
Camat Pakuhaji, Asmawi memaparkan awal mula administrasi kawasan wisata Padi padi yang berujung penetapan tersangka.
Awalnya pada 26 Maret 2022 lalu, Kecamatan Pakuhaji sudah menutup akses ke kawasan wisata Padi padi dengan memasang portal di pintu masuk. Portal tersebut dibuat Trantib Pakuhaji karena pemilik kawasan Padipadi tidak memiliki IMB.
"Kami lihat ada izin apa enggak, pas lihat enggak ada izin tapi cuma ada buat bayar pajak, kalo di sana kawasannya perda 9/2020 rujukannya berdasarkan tata ruang wilayah," ungkap Asnawi, Senin (29/8/2022).
"Kita periksa surat-suratnya enggak ada izinnya (IMB), akhirnya kita ambil tindakan," imbuhnya.
Kata Asmawi, Padi padi dianggap sempat melanggar protokol kesehatan saat angka penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang sedang tinggi.
Baca Juga: Penampakan Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Tak Lagi Berhijab
"Padipadi bukan cuma membangun, tapi itu tempat buat wisata, kalau Sabtu Minggu penuh orang di sana, pas Covid-19 lagi tinggi-tingginya," ungkapnya.
Kerananya, Trantib Kecamatan Pakuhaji mendirikan portal di pintu masuk Padi padi pada 26 Maret 2022 agar pemilih lahan mengurus IMB.
Namun, Kata Asmawi, portal tersebut malah sempat hilang hingga Trantib Kecamatan Pakuhaji terpaksa membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022 silam.
"Laporan ke Polres oleh kasi Trantib saya, kesel juga sudah dikasih tahu jangan operasi sementara urus izinnya, ada teguran enggak digubris, akhirnya dipasang portal. Enggak lama, portal dicabut, biar aja dicabut pemerintah mau dilawan, dipasang lagi portal, abis itu hilang," ujar Asmawi.
Tag
Berita Terkait
-
Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Kota Tangerang Raih Penghargaan KPK
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati