SuaraBanten.id - Penetapan pengelola, pegawai hingga petani sekitar kawasan wisata Padi Padi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Diketahui, kasus tersebut membuat enam orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AGS seorang petani sekitar, BTK dan AWS selaku pemilik lahan, serta BRH, HH dan SS selaku pegawai pemilik lahan.
Keenam tersangka disangkakan melakukan tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 dan Pasal 55 KUHPidana karena ikut serta membuka portal ke akses lahan warga.
Terkait hal tersebut, salah satu Tim Kuasa Hukum Padi Padi, Zevijrn Boy Hendra Kanu mengaku bakal meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Boy, proses penetapan tersangka keenam kliennya sarat dengan abuse of power dan kezaliman aparat setempat terhadap warganya.
Karena itu, Boy mengancam akan melaporkan oknum aparat Kecamatan Pakuhaji yang diduga melanggar aturan.
"Laporan kami dilengkapi dengan bukti yang cukup dari keterangam video dan CCTV," jelas Boy, Selasa (6/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Boy pun berencana menemui Kapolri hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta perlindungan hukum.
"Surat permohonanan ini akan kami kirim. Dengan tembusan langsung Presiden Joko Widodo. Ini karena ada dugaan mafia tanah yang bermain," ujarnya.
Boy juga bakal mengadu ke Kadiv Propam dan Karowasidik Bareskrim Polri untuk meneliti apakah penetapan tersangka terhadap klientnya tepat atau tidak.
Baca Juga: Penampakan Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Tak Lagi Berhijab
"Dengan gelar perkara akan diketahui apakah perkara yang sebelumnya dilaporkan terhadap klient kami tepat atau tidak," tutur Boy.
Boy pun mengungkapkan, clientnya mendapatkan kerugian besar akibat penetapan tersangka oleh Polisi baru-baru ini.
"Akibatnya, klient kami jadi tercemar nama baiknya dan kesulitan mendapatkan pemasukan," tutur Boy.
Kata Boy, klientnya dikenakan pasal pengerusakan barang dan penghilangan barang bukti. Seperti dituduhkan Pasal 170 KUHP.
"Nah sekarang barang buktinya aja tak tau yang mana. Menghilangkan barang bukti juga tak jelas bukti yang mana," jelas Boy.
Lebih lanjut, Boy memaparkan kasus tersebut bermula saat petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang memasang portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata Padi Padi tepatnya di Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Tag
Berita Terkait
-
Menjelajah Sawarna, Desa Wisata Paling Fotogenik di Selatan Banten
-
Marshel Widianto Kapok Terjun ke Politik: Saya Hampir Gila
-
5 Fakta Lelang Land Cruiser Ratu Atut, dari Harga Selangit hingga Kondisi Ciamik
-
Dulu Jadi Tunggangan Ratu Atut, Kini Land Cruiser Legendarisnya Dilelang Apa Adanya, Minat?
-
Operator Judol di Pusaran Skandal Komdigi Dituntut 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun