SuaraBanten.id - Tenaga honorer di Banten akan menggelar aksi mogok massal pada awal Agustus 2022. Sebab, Pemprov Banten belum juga menindaklanjuti poin kesepakatan yang telah dicapai pada audiensi dengan Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 10 Juni lalu atau dirasa telah jadi pemberi harapan palsu (PHP).
"Hanya PHP saja. kita akan mogok massal (waktu) insyaallah hitungan hari," kata Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) Taufik Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Seperti diketahui, sebelumnya tenaga honorer di Banten berencana menggelar aksi damai pada 13 Juni 2022. Rencana tersebut batal digelar setelah adanya kesepakatan sejumlah poin antara FPNPB dan Pemprov Banten.
Taufik memaparkan, setidaknya ada 3 poin kesepakatan yang semestinya ditindaklanjuti Pemprov Banten. Pertama, kenaikan gaji yang meski dari informasi yang diterimanya sudah dibahas namun belum ada kata final.
Kedua, tuntutan agar dimasukan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan walau sudah ada di standar satuan harga (SSH) namun belum muncul di sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
Ketiga, terkait kejelasan nasib dengan rencana penghapusan tenaga honorer di November 2023 juga belum ada kabar lanjutan.
"Setelah 2 bulan dari hsil audiensi dengan Pj Gubernur sampai sekarang tidak ada hasil," katanya.
Dia mengatakan, bukan hanya akan turun ke jalan, para honorer Pemprov Banten juga akan menggelar aksi mogok kerja massal. Sebab, komunikasi kini seperti menemui jalan buntu lantaran tak juga ada tanggapan dari pimpinan di Pemprov Banten.
"Buntut kekecewaan temen-temen terkait janji manis para birokrat," katanya.
Baca Juga: Iti Octavia Jayabaya Siap Maju Pilgub Banten: Saya Ingin Kembalikan Kejayaan Demokrat
Dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan verfikasi mana saja tenaga honorer non guru yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK. Mereka yang tak memenuhi syarat pun tetap akan diajukan ke pemerintah pusat
“Karena kami pilah yang memenuhi syarat berapa dan yang tidak memenuhi syarat, ketentuannya seperti apa. Misalnya ijazahnya SMA. Menunggu keputusan dari Kemenpan-RB,” ujarnya.
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
-
Inspiratif, Kisah Suli dan Komunitas TWS Gagas Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di NTT
-
Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Link Pendaftaran Jawara Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Warga Banten
-
Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan