SuaraBanten.id - Tenaga honorer di Banten akan menggelar aksi mogok massal pada awal Agustus 2022. Sebab, Pemprov Banten belum juga menindaklanjuti poin kesepakatan yang telah dicapai pada audiensi dengan Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 10 Juni lalu atau dirasa telah jadi pemberi harapan palsu (PHP).
"Hanya PHP saja. kita akan mogok massal (waktu) insyaallah hitungan hari," kata Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) Taufik Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Seperti diketahui, sebelumnya tenaga honorer di Banten berencana menggelar aksi damai pada 13 Juni 2022. Rencana tersebut batal digelar setelah adanya kesepakatan sejumlah poin antara FPNPB dan Pemprov Banten.
Taufik memaparkan, setidaknya ada 3 poin kesepakatan yang semestinya ditindaklanjuti Pemprov Banten. Pertama, kenaikan gaji yang meski dari informasi yang diterimanya sudah dibahas namun belum ada kata final.
Kedua, tuntutan agar dimasukan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan walau sudah ada di standar satuan harga (SSH) namun belum muncul di sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
Ketiga, terkait kejelasan nasib dengan rencana penghapusan tenaga honorer di November 2023 juga belum ada kabar lanjutan.
"Setelah 2 bulan dari hsil audiensi dengan Pj Gubernur sampai sekarang tidak ada hasil," katanya.
Dia mengatakan, bukan hanya akan turun ke jalan, para honorer Pemprov Banten juga akan menggelar aksi mogok kerja massal. Sebab, komunikasi kini seperti menemui jalan buntu lantaran tak juga ada tanggapan dari pimpinan di Pemprov Banten.
"Buntut kekecewaan temen-temen terkait janji manis para birokrat," katanya.
Baca Juga: Iti Octavia Jayabaya Siap Maju Pilgub Banten: Saya Ingin Kembalikan Kejayaan Demokrat
Dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan verfikasi mana saja tenaga honorer non guru yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK. Mereka yang tak memenuhi syarat pun tetap akan diajukan ke pemerintah pusat
“Karena kami pilah yang memenuhi syarat berapa dan yang tidak memenuhi syarat, ketentuannya seperti apa. Misalnya ijazahnya SMA. Menunggu keputusan dari Kemenpan-RB,” ujarnya.
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis
-
Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit UNIFIL TNI yang Gugur di Lebanon
-
Diterpa Hujan dan Angin, Atap Stadion Indomilk Arena Rusak
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman