SuaraBanten.id - Tenaga honorer di Banten akan menggelar aksi mogok massal pada awal Agustus 2022. Sebab, Pemprov Banten belum juga menindaklanjuti poin kesepakatan yang telah dicapai pada audiensi dengan Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 10 Juni lalu atau dirasa telah jadi pemberi harapan palsu (PHP).
"Hanya PHP saja. kita akan mogok massal (waktu) insyaallah hitungan hari," kata Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) Taufik Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Seperti diketahui, sebelumnya tenaga honorer di Banten berencana menggelar aksi damai pada 13 Juni 2022. Rencana tersebut batal digelar setelah adanya kesepakatan sejumlah poin antara FPNPB dan Pemprov Banten.
Taufik memaparkan, setidaknya ada 3 poin kesepakatan yang semestinya ditindaklanjuti Pemprov Banten. Pertama, kenaikan gaji yang meski dari informasi yang diterimanya sudah dibahas namun belum ada kata final.
Kedua, tuntutan agar dimasukan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan walau sudah ada di standar satuan harga (SSH) namun belum muncul di sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
Ketiga, terkait kejelasan nasib dengan rencana penghapusan tenaga honorer di November 2023 juga belum ada kabar lanjutan.
"Setelah 2 bulan dari hsil audiensi dengan Pj Gubernur sampai sekarang tidak ada hasil," katanya.
Dia mengatakan, bukan hanya akan turun ke jalan, para honorer Pemprov Banten juga akan menggelar aksi mogok kerja massal. Sebab, komunikasi kini seperti menemui jalan buntu lantaran tak juga ada tanggapan dari pimpinan di Pemprov Banten.
"Buntut kekecewaan temen-temen terkait janji manis para birokrat," katanya.
Baca Juga: Iti Octavia Jayabaya Siap Maju Pilgub Banten: Saya Ingin Kembalikan Kejayaan Demokrat
Dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan verfikasi mana saja tenaga honorer non guru yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK. Mereka yang tak memenuhi syarat pun tetap akan diajukan ke pemerintah pusat
“Karena kami pilah yang memenuhi syarat berapa dan yang tidak memenuhi syarat, ketentuannya seperti apa. Misalnya ijazahnya SMA. Menunggu keputusan dari Kemenpan-RB,” ujarnya.
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu
-
Viral MBG Ditolak! Wali Murid SD 'Anak Pajero' Serang Protes: Kenapa Harus Sekolah Kami?
-
Menteri Keuangan Purbaya Mengguncang Senayan, Ungkap Janji 7 Kilang Hanya 'Nol Besar'
-
Triliunan Rupiah! Segini Biaya Dibutuhkan Tangerang Bangun PSEL
-
AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Transformasi Layanan Keuangan BRI di Wilayah 3T