SuaraBanten.id - Salah satu anggota Badan Anggaran atau Banggar DPRD Kota Cilegon, Yusuf Amin Yusuf Amin menyesalkan adanya insiden tidak adanya pembayaran penyedia jasa konstruksi pada Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Cilegon, Banten terhadap sejumlah proyek APBD tahun anggaran 2021 lalu.
Kata dia, dalam rapat gabungan soal Raperda Pertannggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cilegon 2021 yang digelar beberapa waktu lalu, nasib penyedia jasa kontruksi lantaran persoalan teknis dan administrasi di tingkat OPD terungkap.
“Belakangan kan katanya itu bukan gagal bayar, tapi gagal tagih seperti yang diungkap oleh Pak Dana (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD) kepada kami," kata pria yang akrab disapa Yusmin ini.
"Bagaimana itu mau dibayarkan kalau PU sendiri tidak pernah mengajukan berkas tagihan ke BPKAD?,” ujarnya dikutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (18/7/2022).
Baca Juga: 2 Pemuda Asal Malimping Dibekuk Polisi, Kedapatan Bawa Sabu
Menurut Yusmin, persoalan proyek yang tidak terbayarkan penyedia dengan total senilai Rp14,2 miliar seharusnya tidak sampai terjadi, terlebih hingga berujung merugikan penyedia.
"Jujur saya miris dengan kenyataan yang dialami penyedia ini. Wong jelas uangnya kan ada di kas daerah waktu itu, tinggal dicairkan kalau ada berkas tagihannya," ujarnya.
"Bahkan semua masyarakat juga tahu kalau APBD malah menjadi SiLPA yang mencapai Rp469 miliar, uang rakyat itu tidak terserap dalam jumlah yang sangat besar," imbuhnya.
Seperti diketahui, penyelesaian gagal tagih juga menjadi salah satu materi rekomendasi Badan Anggaran DPRD Cilegon agar eksekutif ke depan dapat mengevaluasi kinerja perangkat daerahnya terkait dengan perencanaan kerja yang lebih baik.
“Kalau bagi kami, sebenarnya saat ini bukan persoalan gagal bayar atau gagal tagih ya. Yang pasti kami sesalkan penyedia itu sampai tidak dibayar, itu saja,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memastikan bahwa persoalan yang dialami penyedia jasa konstruksi pada APBD 2021 lalu merupakan akibat gagal tagih.
Berita Terkait
-
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
-
Potret Suasana Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak
-
Cat Lover Cantik Asal Tangerang Boyong Kucing Kesayangan Mudik ke Lampung
-
Terjadi Musim Pancaroba Selama Periode Lebaran, Pengelola Wisata Diminta Siapkan Mitigasi Bencana
-
Kasus Dana Iklan BJB, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa Setelah Lebaran, Apa Saja yang Disiapkan KPK?
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra