SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial EW (45) di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten tega memperkosa anak kandung sendiri. EW tega memperkosa anak kandunya yang baru berusia 16 tahun.
Terkait kasus tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah ibu korban yang juga istri dari EW melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.
“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” kata Romdhon, Senin (18/7/2022).
Romdhon mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya sendiri. Tersangka mengaku terangsang dengan korban saat hanya berdua di rumah, ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.
“Di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ucap Romdhon.
Setelah nafsu bejatnya tersalurkan, tersangka pergi begitu saja. Sementara korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Kata Romdhon, ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7/2022) kemarin.
“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7/2022) tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan pada Minggu (17/7/2022),” ujar Romdhon.
Romdhon mengungkap tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018.
Baca Juga: Demo Tolak RKUHP, Mahasiswa di Serang Sebut Mereka Rawan Dipenjara
“Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018 sampai dengan aksi yang dilakukan tersangka,” ungkap Romdhon.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tutur Romdhon.
Romdhon juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban.
“Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban,” tutup Romdhon.
Berita Terkait
-
Hari Kesembilan, SAR Sisir 3.439 Mil Persegi Cari 5 Jurnalis Hilang
-
Sidak Pasar hingga Supermarket, Polda Metro Pastikan Stok Beras Aman dan Sesuai HET
-
Ulasan Novel Dompet Ayah, Sepatu Ibu: Catatan Perjuangan Karya J.S. Khairen
-
Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari
-
Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano