SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial EW (45) di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten tega memperkosa anak kandung sendiri. EW tega memperkosa anak kandunya yang baru berusia 16 tahun.
Terkait kasus tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah ibu korban yang juga istri dari EW melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.
“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” kata Romdhon, Senin (18/7/2022).
Romdhon mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya sendiri. Tersangka mengaku terangsang dengan korban saat hanya berdua di rumah, ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.
“Di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ucap Romdhon.
Setelah nafsu bejatnya tersalurkan, tersangka pergi begitu saja. Sementara korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Kata Romdhon, ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7/2022) kemarin.
“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7/2022) tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan pada Minggu (17/7/2022),” ujar Romdhon.
Romdhon mengungkap tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018.
Baca Juga: Demo Tolak RKUHP, Mahasiswa di Serang Sebut Mereka Rawan Dipenjara
“Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018 sampai dengan aksi yang dilakukan tersangka,” ungkap Romdhon.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tutur Romdhon.
Romdhon juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban.
“Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban,” tutup Romdhon.
Berita Terkait
-
BRI Liga 1: Menang di Markas Persita, Momen Kebangkitan Persebaya Surabaya
-
Wow! Lele Raksasa Jadi Rebutan di Lomba HUT RI ke-80 Kota Tangerang
-
Prediksi Susunan Pemain Persita vs Persebaya: Duel Pemain Asing Jadi Kunci
-
Ironi di Rumah Duka: Saat Artis Bersatu untuk Mpok Alpa, Gosip Receh Justru Menodai Kepergiannya
-
Mpok Alpa Wafat di Hari Jumat, Benarkah Pertanda Baik? Ini Dalilnya dan Perdebatan Ulama
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka
-
Istri Bos Pabrik Narkoba Serang Minta Ampun ke Presiden Prabowo Meski Vonis Belum Final