SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial EW (45) di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten tega memperkosa anak kandung sendiri. EW tega memperkosa anak kandunya yang baru berusia 16 tahun.
Terkait kasus tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah ibu korban yang juga istri dari EW melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.
“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” kata Romdhon, Senin (18/7/2022).
Romdhon mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya sendiri. Tersangka mengaku terangsang dengan korban saat hanya berdua di rumah, ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.
Baca Juga: Demo Tolak RKUHP, Mahasiswa di Serang Sebut Mereka Rawan Dipenjara
“Di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ucap Romdhon.
Setelah nafsu bejatnya tersalurkan, tersangka pergi begitu saja. Sementara korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Kata Romdhon, ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7/2022) kemarin.
“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7/2022) tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan pada Minggu (17/7/2022),” ujar Romdhon.
Romdhon mengungkap tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018.
“Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018 sampai dengan aksi yang dilakukan tersangka,” ungkap Romdhon.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tutur Romdhon.
Romdhon juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban.
“Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban,” tutup Romdhon.
Berita Terkait
-
Review Buku The Cup of Coffee, I Love You Dad: di Balik Diamnya Sosok Ayah
-
Skandal Investasi Bodong Guncang Cilegon: 52 Korban Merugi Miliaran, Kisah Pilu Gagal Nikah Terkuak
-
Profil Budi Prajogo, Wakil Ketua DPRD Banten yang Dicopot Usai "Titip Siswa" di SPMB
-
Skandal Memo Titip Siswa DPRD Banten: Mendikdasmen Perintahkan Inspektorat Menginvestigasi
-
Sidang Vonis Anak Terduga Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Digelar Secara Terbuka
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Serangan Israel di Gaza Renggut Nyawa Direktur RS Indonesia, Militer Zionis Incar Tenaga Medis
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
Terkini
-
Jurus Jitu Petani Serang: Terapkan Demplot, Panen Padi Auto Melimpah
-
Aksi Massa di Serang: Tolak Penggusuran, Warga Bakar Kaos Kampanye Budi Rustandi-Nur Agus Aulia
-
Pembelaan Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Kandang Ayam Ditolak Hakim
-
Link DANA Kaget 1 Juli 2025: 7 Cara Cuan Instan, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Budi Prajogo Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Banten, Buntut Memo Titip Siswa di SPMB 2025