SuaraBanten.id - Puluhan Mahasiswa dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Alun-alun Kota Serang, Banten, Senin (18/7/2022) sore.
Pantaun SuaraBanten.id sekira pukul 16:00 WIB, mahasiswa mulai memadati jalan di sekitar Alun-alun Serang. Satu persatu perwakilan massa aksi berorasi menyampaikan aspirasi mereka soal penolakan RKUHP.
Massa aksi juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Tolak reformasi regulasi yang anti rakyat dan demokrasi'. Mereka juga tampak melakukan aksi teatrikal serta membacakan sejumlah puisi yang menggambarkan matinya demokrasi di Indonesia.
Kordinator aksi Muhammad Nurlatif mengatakan, RKUHP yang akan disahkan oleh wakil rakyat di Senayan dirancang sebagai langkah pembungkaman gagasan kritis masyarakat terhadap pemerintah.
"Dari kebijakan-kebijakan yang lahir saat ini sudah sangat terlihat watak asli dari rezim yang otoriter dan represif," kata pria yang akrap disebut Latif tersebut.
Dalam kesempatan itu, Latif menyebut ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan dan dianggap kontroversial serta bisa mengancam demokrasi Indonesia.
Beberapa diantaranya yakni, pasal 217;5 tahun penjara penghinaan terhadap presiden dan wapres, pasal 256; 6 bulan pidana unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan pasal 351; penghinaan terhadap lembaga negara.
"Jadi semuanya bisa kena (penjara) terutama kita mahasiswa selaku agen sosial kontrol pemerintah terutama pada pasal 256 pada RKHUP," ujarnya.
Mahasiswa mendorong, pemerintah segera membatalkan rencana pengesahan rancangan Undang-undang yang tidak memihak terhadap masyarakat tersebut.
Baca Juga: Bantuan untuk Warga Baduy Mualaf Bakal Diawasi, Antisipasi Aliran Sesat dan Paham Radikal
"Jika tidak dibatalkan kami akan terus turun ke jalan dan membawa masa aksi yang lebih besar lagi," katanya.
Sementara itu, massa aksi lainnya, Kodari mengatakan, di tengah kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat seperti, lahirnya regulasi Omnibus Law yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sepihak dan skema politik upah murah. Pemerintah dengan sengaja membuat sebuah aturan untuk membungkam suara masyarakat.
"Hal ini terbukti dalam pasal- pasal yang dincantumkannya antara lain terbentuknya pasal 273 yang mana terdapat ancaman pidana untuk menyelenggarakan aksi tanpa pemberitahuan," ungkapnya.
Kata Kodari, rancangan KHUP yang akan disahkan itu akan membuat situasi politik di Indonesia semakin tidak kondusif. Padahal, masyarakat tengah berusaha bangkit untuk memulihkan ekonomiannya pasca pandemi Covid-19
"Maka dari itu, tidak ada salahnya terus bergerak dan turun ke jalan karena sudah dari lama tuntutan terus dikeluarkan. Bukan lagi mendengar rakyat, pemodal malah menjadi prioritas kuping kanan sang penguasa," ujarnya.
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
-
Tim Medis UI Ditangkap, Dipukuli dan Dikriminalisasi Pasal Karet, Komnas HAM Desak Ini ke Polisi
-
Tong Donasi, Solusi Nyata Tekan Limbah Musiman Demi Keberlanjutan
-
Menembus Batas Budaya, Strategi Psikologis Mahasiswa Rantau
-
Pemprov DKI Salurkan KJMU ke 2.194 Mahasiswa Penerima Baru
-
Dari Medis ke Jeruji Besi, Kisah Mahasiswa UI Cho Yong Gi dalam Demonstrasi May Day
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD