SuaraBanten.id - Puluhan Mahasiswa dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Alun-alun Kota Serang, Banten, Senin (18/7/2022) sore.
Pantaun SuaraBanten.id sekira pukul 16:00 WIB, mahasiswa mulai memadati jalan di sekitar Alun-alun Serang. Satu persatu perwakilan massa aksi berorasi menyampaikan aspirasi mereka soal penolakan RKUHP.
Massa aksi juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Tolak reformasi regulasi yang anti rakyat dan demokrasi'. Mereka juga tampak melakukan aksi teatrikal serta membacakan sejumlah puisi yang menggambarkan matinya demokrasi di Indonesia.
Kordinator aksi Muhammad Nurlatif mengatakan, RKUHP yang akan disahkan oleh wakil rakyat di Senayan dirancang sebagai langkah pembungkaman gagasan kritis masyarakat terhadap pemerintah.
"Dari kebijakan-kebijakan yang lahir saat ini sudah sangat terlihat watak asli dari rezim yang otoriter dan represif," kata pria yang akrap disebut Latif tersebut.
Dalam kesempatan itu, Latif menyebut ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan dan dianggap kontroversial serta bisa mengancam demokrasi Indonesia.
Beberapa diantaranya yakni, pasal 217;5 tahun penjara penghinaan terhadap presiden dan wapres, pasal 256; 6 bulan pidana unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan pasal 351; penghinaan terhadap lembaga negara.
"Jadi semuanya bisa kena (penjara) terutama kita mahasiswa selaku agen sosial kontrol pemerintah terutama pada pasal 256 pada RKHUP," ujarnya.
Mahasiswa mendorong, pemerintah segera membatalkan rencana pengesahan rancangan Undang-undang yang tidak memihak terhadap masyarakat tersebut.
"Jika tidak dibatalkan kami akan terus turun ke jalan dan membawa masa aksi yang lebih besar lagi," katanya.
Sementara itu, massa aksi lainnya, Kodari mengatakan, di tengah kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat seperti, lahirnya regulasi Omnibus Law yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sepihak dan skema politik upah murah. Pemerintah dengan sengaja membuat sebuah aturan untuk membungkam suara masyarakat.
"Hal ini terbukti dalam pasal- pasal yang dincantumkannya antara lain terbentuknya pasal 273 yang mana terdapat ancaman pidana untuk menyelenggarakan aksi tanpa pemberitahuan," ungkapnya.
Kata Kodari, rancangan KHUP yang akan disahkan itu akan membuat situasi politik di Indonesia semakin tidak kondusif. Padahal, masyarakat tengah berusaha bangkit untuk memulihkan ekonomiannya pasca pandemi Covid-19
"Maka dari itu, tidak ada salahnya terus bergerak dan turun ke jalan karena sudah dari lama tuntutan terus dikeluarkan. Bukan lagi mendengar rakyat, pemodal malah menjadi prioritas kuping kanan sang penguasa," ujarnya.
Kontributor : Anwar Kusno
Tag
Berita Terkait
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kekecewaan Memuncak, Suporter Gelar Aksi Desak Revolusi PSSI
-
ANTARA Berikan Kesempatan Mahasiswa di Yogyakarta Jadi "Wartawan"
-
7 Mobil Bekas Sekelas Honda Civic Cocok untuk Mahasiswa yang Stylish
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Jaksa Gadungan Beraksi Lagi! Mantan Pegawai Dipecat Kejaksaan Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver
-
Jadi Magnet Baru: Begini Penampakan Masjid Al Ikhlas, Arsitektur Lingkaran dan Kubah Raksasa
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Ribuan Program Pemberdayaan dan Torehkan Kinerja Keuangan Positif
-
AgenBRILink Jangkau 80% Desa Indonesia, Perkuat Inklusi Keuangan dan Ekonomi Kerakyatan
-
Lewat CSR, ASG Perkuat Infrastruktur Kesehatan Kota Serang dengan Enam Ambulans