Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 16 Juni 2022 | 13:43 WIB
Suasana persidangan kasus dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Titip (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (15/6/2022). [IST]

Selain itu, Prof Mudzakkir juga menyebut penyadapan yang dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan dianggap tidak sah. Karena, penyadapan dalam aturan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum, atas izin pengadilan dan ada prosedur yang jelas.

"Produknya tidak sah (penyadapan atau, rekaman diambil secara mencuri)," tandasnya.

Lebih lanjut, Prof Mudzakkir menambahkan jika perkara telah diselesaikan oleh internal, dan hasilnya dianggap selesai atau tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka kasus tersebut sudah tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

"Jika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka akan ada pemeriksaan internal oleh Apip. Penyalahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran administrasi, dan diselesaikan secara administrasi. Jika masih dalam pemeriksaan Apip maka itu masih kewenangannya, apakah pelanggaran kode etik, administrasi, kalau hasil pemeriksaannya clear ya sudah selesai," pungkasnya

Baca Juga: Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara Karena Dua Kasus Korupsi

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More