Selain itu, Prof Mudzakkir juga menyebut penyadapan yang dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan dianggap tidak sah. Karena, penyadapan dalam aturan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum, atas izin pengadilan dan ada prosedur yang jelas.
"Produknya tidak sah (penyadapan atau, rekaman diambil secara mencuri)," tandasnya.
Lebih lanjut, Prof Mudzakkir menambahkan jika perkara telah diselesaikan oleh internal, dan hasilnya dianggap selesai atau tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka kasus tersebut sudah tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
"Jika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka akan ada pemeriksaan internal oleh Apip. Penyalahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran administrasi, dan diselesaikan secara administrasi. Jika masih dalam pemeriksaan Apip maka itu masih kewenangannya, apakah pelanggaran kode etik, administrasi, kalau hasil pemeriksaannya clear ya sudah selesai," pungkasnya
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial