SuaraBanten.id - Penetapan tesangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perkara kasus dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Titip (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, dianggap prematur atau terlalu tergesa-gesa.
Hal tersebut diungkapkan Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof Chairul Huda dalam sidang keterangan ahli terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori (QAB) selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (15/6/2022). Prof Chairul Huda mengatakan, tidak mungkin ada peserta bila tidak ada pelaku utamanya.
"Tidak mungkin orang dikualifikasikan melakukan tindak pidana tanpa ada pelaku utamanya terlebih dahulu, orang yg tdk mungkin menjadi pelaku ,tdk mungkin menjadi peserta, pasti disebutkan pelaku utamanya dulu, menurut saya ada proses yg prematur disini, dlm penetapan tersangka,siapa yg menjadi pelaku yaitu yang menerima langsung pemberian," jelas Prof Chairul Huda.
Diketahui, dalam perkara ini terdakwa QAB ditetapkan sbg tersangka pada 3 februari 2022 sedangkan terdakwa VIM yang diduga sebagai pelaku penerima suap ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 februari 2022.
Menurut Prof Chairul Huda, hubungan atasan dan bawahan antara Qurnia dan Istiko tidak bisa disangkutpautkan dengan kasus dugaan pemerasan PJT dan TPS di Bea dan Cukai Soekarno-Hatta,
"Gak ada urusan atasan dan bawahan (dalam kasus korupsi), adanya penyertaan. Siapa yang jadi pelaku, dan siapa penyertanya. Ada banyak kategori yang menghubungkan, mempunyai jabatan tertentu, dilihat ada hubungan penyertaannya. Bukan hubungan atasan dan bawahannya," ujarnya.
Prof Chairul juga memaparkan terkait adanya laporan dari bawahan kepada atasannya, adanya permintaan uang oleh bawahannya. Namun tanpa sepengetahuan atasannya, tidak bisa dikaitkan, atau turut serta dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya.
"Di dalam hukum pidana indonesia, dikatakan tindak pidana itu sebelum terjadinya delik, dan pada saat terjadinya delik. Bila setelah terjadinya delik Itu tidak bisa dinyatakan penyertaan. Tidak bisa kepesertaan setelah perbuatan terjadi. Atasannya tidak bisa disebutkan turut serta," jelasnya.
Sementara itu, Ahli Pidana lainnya yg merupakan Guru Besar UII Yogyakarta, Prof Mudzakkir mengatakan, penerapan pasal 11, pasal 12, dan pasal 23 Undang-Undang Tipikor tidak bisa disatukan. Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap kabur, dan tidak tepat, ia juga memandang ada beberapa pasal yang berbenturan.
"Pasal 12 huruf e, tema besarnya menggunakan paksaan dalam kewenangan jabatannya. Pasal 11 tindak pidana suap, mirip gratifikasi, karena menerima sesuatu. Kalau pemerasan itu pasal 12 huruf e, tapi bawahnya suap (pasal 11-red), itu tidak bisa di subsiderkan. Pasal 23 ada paksaan dan ada korelasinya. Tapi pasal 11 tidak koneksi dengan pasal 12. Jadi dakwaan kabur khususnya pasal 11," kata ahli kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan JPU.
Selain itu, pasal 11 dan 12, Prof Mudzakkir menambahkan pasal 23 UU Tipikor tidak bisa dihubungkan atau dijuntokan dengan pasal Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 23, tidak boleh dijuntokan pasal 421 lagi. Itu terserap pasal 23. Junto 421 kejahatan dalam KUHP. Tidak cocok dan tepat, serta melanggar hukum pidana. Cukup pasal 23, ditekankan saja memeras dalam kurung 421. Kalau berdiri sendiri itu kabur," tambahnya.
Prof Mudzakkir juga menjabarkan penerapan pasal 55 KUHP, JPU harus bisa membuktikan unsur-unsur pidana terhadap pelaku kejahatan. Tidak serta merta, mendakwakan lantaran pelaku lebih dari satu orang.
"Dalam surat dakwaan harus disebut secara rinci, harus dijelaskan pelaku sebagai apa. Kalau jaksa mendakwa pasal 55 harus menyusun berdasarkan perbuatannya. Jika tidak digambarkan, dakwaannya kabur tidak jelas dan dibatalkan dakwaan itu. Kalau kebetulan itu tidak bisa, harus berdiri sendiri. Tidak ada komitmen untuk melakukan bersama-sama atau itu hanya faktor kebetulan," ungkapnya.
Untuk perbuatan terdakwa Qurnia, dan bawahannya Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta tidak bisa dikaitkan. Prof Mudzakkir memandang masing-masing mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tugasnya yang bersangkutan memerintahkan tupoksinya. Kalau itu jabatan yang diperintahkan sesuai tupoksi, tergerak karena tupoksi bukan jabatan. Kalau menyalahgunakan jabatan, maka tanggungjawabnya yang menyalahgunakan. Siapa yang berbuat, siapa yang bertanggungjawab. Jika melampaui tugas atasannya. Tanggungjawab pribadi, tidak bisa dibebankan ke atasannya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Dijebloskan ke Penjara oleh Ashanty, Eks Karyawan Titip Pesan Penting dari Balik Jeruji Besi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia