Hairul Alwan
Selasa, 07 Juni 2022 | 13:12 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual terhadap anak [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraBanten.id - Dua orang kakak beradik sebut saja Mawar (5) dan Melati (8) warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan tetangga berinsial A (50).

Paman korban berinisial Y mengungkapkan, terungkapnya dugaan pelecehan berawal saat ia mencurigai sikap kedua keponakannya yang selalu mengeluh sakit pada organ vital saat buang air kecil.

Karenanya, paman korban pun berusaha membujuk korban untuk menceritakan apa yang terjadi pada mereka. Kakak beradik yang diduga dicabuli tetangganya sendiri itu pun menceritakan pelecehan yang mereka terima.

“Awalnya saya mencurigai kalau keponakan saya ini mendapat pelecehan dan saya bertanya lebih jauh lagi dan orangnya pun jujur bahwa telah dilecehkan,” kata paman korban saat melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pandeglang, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Terpopuler: Rezky Aditya Banyak Kehilangan Job, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hal Tak Terduga Soal Kepergian Eril

Y menceritakan, kedua keponakannya sudah dua kali dilecehkan A di kediaman pelaku. Dirinya tidak menyangka jika pelaku yang sudah memiliki anak dan istri serta tetangga dekat dengan korban tega melakukan perbuatan itu pada ponakannya.

“Katanya dilakukan dengan jari dan lokasinya dilakukan di rumah terduga pelaku. Keluhannya sakit pada alat vital, kalau pipis sama cebok itu dia merasa sakit," ujarnya.

"Posisi anak itu lagi tidur dan dilakukan pada siang hari dan malam hari, adiknya ini pernah mencoba lari tapi kakinya ditarik lagi oleh pelaku dan dilakukan pencabulan lagi,” imbuh paman korban.

Paman korban juga menceritakan jika orang tua korban sudah lama bercerai dan saat ini korban tinggal bersama ibu dan ayah tirinya.

Karena kesibukan ibu dan ayah tirinya, para korban sering dititipkan pada istri pelaku. Namun, bukannya dijaga pelaku malah tega merusak masa depan kakak beradik ini.

Baca Juga: Keterlaluan! Uang Hasil Korupsi Tersangka Gadai Fiktif Pegadaian Cibeber Digunakan untuk Trading dan Wisata

Y yang tidak terima dengan perbuatan pelaku meminta aparat kepolisian menindak tegas dan memberi hukuman setimpal dengan perbuatan pelaku.

“Harapannya pelaku ini segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya karena ini sampah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah menerima laporan dari pihak korban dan saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan,” tambahnya.

Kontributor: Samsul Fatoni

Load More