SuaraBanten.id - Dua orang kakak beradik sebut saja Mawar (5) dan Melati (8) warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan tetangga berinsial A (50).
Paman korban berinisial Y mengungkapkan, terungkapnya dugaan pelecehan berawal saat ia mencurigai sikap kedua keponakannya yang selalu mengeluh sakit pada organ vital saat buang air kecil.
Karenanya, paman korban pun berusaha membujuk korban untuk menceritakan apa yang terjadi pada mereka. Kakak beradik yang diduga dicabuli tetangganya sendiri itu pun menceritakan pelecehan yang mereka terima.
“Awalnya saya mencurigai kalau keponakan saya ini mendapat pelecehan dan saya bertanya lebih jauh lagi dan orangnya pun jujur bahwa telah dilecehkan,” kata paman korban saat melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pandeglang, Selasa (7/6/2022).
Y menceritakan, kedua keponakannya sudah dua kali dilecehkan A di kediaman pelaku. Dirinya tidak menyangka jika pelaku yang sudah memiliki anak dan istri serta tetangga dekat dengan korban tega melakukan perbuatan itu pada ponakannya.
“Katanya dilakukan dengan jari dan lokasinya dilakukan di rumah terduga pelaku. Keluhannya sakit pada alat vital, kalau pipis sama cebok itu dia merasa sakit," ujarnya.
"Posisi anak itu lagi tidur dan dilakukan pada siang hari dan malam hari, adiknya ini pernah mencoba lari tapi kakinya ditarik lagi oleh pelaku dan dilakukan pencabulan lagi,” imbuh paman korban.
Paman korban juga menceritakan jika orang tua korban sudah lama bercerai dan saat ini korban tinggal bersama ibu dan ayah tirinya.
Karena kesibukan ibu dan ayah tirinya, para korban sering dititipkan pada istri pelaku. Namun, bukannya dijaga pelaku malah tega merusak masa depan kakak beradik ini.
Y yang tidak terima dengan perbuatan pelaku meminta aparat kepolisian menindak tegas dan memberi hukuman setimpal dengan perbuatan pelaku.
“Harapannya pelaku ini segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya karena ini sampah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
“Kami sudah menerima laporan dari pihak korban dan saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan,” tambahnya.
Kontributor: Samsul Fatoni
Berita Terkait
-
Terpopuler: Rezky Aditya Banyak Kehilangan Job, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hal Tak Terduga Soal Kepergian Eril
-
Keterlaluan! Uang Hasil Korupsi Tersangka Gadai Fiktif Pegadaian Cibeber Digunakan untuk Trading dan Wisata
-
Komplotan Perampok Spesialis Rumah Mewah di Serang Dibekuk, Pelaku Didor Gegara Melawan
-
Modus Korupsi Kepala UPS Pegadaian Cibeber Terungkap, Pelaku Gunakan Puluhan KTP Tanpa Seizin Pemilik
-
Cabuli Gadis di Kebun Bambu Bojongmanik Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Satgas MBG Cilegon Ungkap Hasil Lab, Dua Sampel Positif Terpapar Bakteri
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang
-
BPS: 411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur, Kualitas Lapangan Kerja Jadi Sorotan
-
Cari Cuan dari Emas Ilegal, 7 Penambang di Kabupaten Lebak Terancam Denda hingga Rp100 Miliar