Hairul Alwan
Senin, 06 Juni 2022 | 23:30 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AK (23) melakukan pencabulan terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) gadis berusia 17 tahun di kebun bambu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (14/2/2022) lalu.

Terkait kabar pencabulan gadis tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan jika AK telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.

“Benar Satreskrim Polres Lebak mengamankan satu pelaku berinisial AK karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ucap Indik, Senin (6/6/2022).

Indik mengungkapkan, kejadian tersebut berawal saat pelaku bersama dua temanya bertamu ke rumah korban. Setelah itu, tanpa sepengetahuan temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan.

Saat diperjalanan, lanjut Indik, pelaku berhenti di sebuah kebun bambu di Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Sesampainya di kebun bambu, pelaku menarik tangan korban hingga terjatuh dan langsung menyeretnya. Pelaku pun langsung berupaya melakukan pemerkosaan, namun korban berhasil melakukan perlawanan dengan mengigit tangan pelaku sehingga korban bisa melarikan diri.

Keluarga korban pun melaporkan pelaku atas kejadian tersebut. Usai mendapat laporan warga, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di garasi PT. Dwipa Logistik yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 19.00 WIB,” tambah Indik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Jual Sabu Ke Oknum Hakim di PN Rangkasbitung, Polisi di Medan Diciduk

Load More