Hairul Alwan
Senin, 06 Juni 2022 | 21:07 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraBanten.id - Oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan berinisial W ditangkap di Jalan Pondok Surya Medan Helvetia, Jumat (3/6/2022) lalu.

Oknum polisi tersebut diduga menjual narkotika jenis sabu ke oknum hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung.

Penangkapan oknum polisi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

"Iya betul (oknum polisi ditangkap)," ujarnya kepada SuaraSumut.id (Jaringan SuaraBanten.id) lewat telepon seluler, Senin (6/6/2022).

Kata Hadi, oknum polisi berpangkat Brigadir diamankan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan kemudian dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Diproses oleh Ditnarkoba Polda dan Propam Polda Sumut," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga oknum polisi tersebut mengirimkan narkoba berupa sabu kepada seorang oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Ia pun membenarkan hal tersebut dan mengungkapkan kasus tersebut sedang melakukan pendalaman. "Betul (sedang didalami)," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji mengatakan pihaknya sedang melakukan penanganan terkait dengan informasi W mengirimkan sabu ke oknum hakim.

Baca Juga: Geger Warga Temukan Bayi Perempuan di Musala Legok Tangerang, Diduga Ditinggalkan Orangtuanya

"Kita sedang menangani anggota (yang terlibat kasus narkoba)," tukasnya.

Load More