SuaraBanten.id - Penyimpangan uang gadai fiktif berupa Rahn dan Arrum serta penafsiran tertinggi yang dilakukan tersangka W selaku Kepala Pengelola Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pegadaian Cibeber, Kota Cilegon, Banten ternyata digunakan untuk trading dan plesiran.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan. Kata dia, dugaan korupsi yang jumlahnya mencapai Rp2,6 miliar itu digunakan untuk trading saham dan wisata.
“Sementara (dari fakta penyelidikan uang hasil penyimpangan) digunakan untuk trading saham, bitcoin dan (saham) crypto. Yah sebagian digunakan Intrumen investasi, terus digunakan wisata dan seterusnya,” ujar Ivan didampingi Ketua Tim Penyidik, Moch. Yusuf Putra saat konferensi pers di Kantor Kejati Banten, Senin (6/6/2022) kemarin.
Lantaran tersangka W mengalami kerugian saham, hal itu yang menjadi salah satu sebab melakukan penyimpangan berupa Rahn, Arrum dan penafsiran tertinggi fiktif.
Baca Juga: Komplotan Perampok Spesialis Rumah Mewah di Serang Dibekuk, Pelaku Didor Gegara Melawan
“Main saham buntung (rugi, red), itulah menyebabkan dia harus melakukan pengajuan fiktif menggunakan nasabah fiktif juga,” kata Ivan.
Kata Ivan, saat ini tersangka kini masih aktif sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pegadaian.
“Masih aktif. Sementara perkembangan penyidikan, kami menyimpulkan W sebagai petugas penerima pengajuan permohonan Rahn maupun Arrum dan memutus dapat dipertanggungjawankan pidana,” ungkapnya.
Terkait kasus tersebut, Ivan mengaku, Kejati Banten mendapatkan laporan dari tim satuan khusus internal Pegadaian melalui kuasa hukumnya.
“Jadi di unit pegadaian syariah hanya 2 orang yang mengelola saudara tersangka W (selaku) pengelola UPS sekaligus sebagai kepala yang melayani menaksir dan memutus. Dan petugas kedua adalah kasir," ujarnya.
"Sementara dari fakta penyidikan tersangka W sebagai (kepala) meminta akun ke kasir untuk memperlancar pelayanan. Diajukan pada saat jam istirahat. Dengan akun itu dia leluasa menarik maupun mengirim ke rekening manapun,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan, untuk memuluskan aksinya, W menggunakan sebanyak 45 kartu tanda penduduk (KTP) fiktif.
“Sebagian (KTP) keluarga, kerabat, guru anak ada juga nasabah pegadaian. Dati odentitas fiktif itu ada juga yang berprofesi sebagai PNS, yah inyinua ada (KTP) keluarganya (mulai) suaminya sendiri, ibunya sendiri. Dan sebagian besar (KTP) yang digunakan itu dari Kota Serang,” ujarnya.
Ketua Tim Penyidik, Moch. Yusuf Putra menyebut, alat gadai yang digunakan tersangka W mayoritas berupa emas imitasi.
“Emas imitasi, beli dari online,” ucap Yusuf.
Kata Yusuf hingga kini sudah 30 saksi yang telah diperiksa penyidik atas kasus tersebut.
“Saksi sudah (diperiksa) 30-an. Termasuk keluarga, guru dan kerabat (tersangka),” katanya.
Dirinya juga mengungkapkan, dari Rp 2,6 miliar kerugian negara, sebanyak Rp 300 juta telah dikembalikan tersangka W. “Pengembalian baru sekitar Rp 300 jutaan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten, Senin (6/6/2022), telah memeriksa W selaku Kepala Pengelola USP Pegadaian Cibeber Kantor Cabang Pegadaian Kepandean. Dimana berdasarkan bukti-bukti maka Kejati menetapkan W sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan UPS PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021.
Tersangka W yang merupakan pegawai BUMN Pegadaian Syariah yang menjabat sebagai Pengelola UPS Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang Pegadaian Kepandean yang memiliki tugas menafsir barang, nenetapkan pinjamanan dan mengelola administrasi.
Berita Terkait
-
Jambi Paradise, Destinasi Wisata Pilihan Keluarga
-
Melancong ke Jembatan Terindah di Jambi, Gentala Arasy
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
5 Destinasi Wisata Sejuk di Indonesia, Lengkap dengan Pilihan Outfit yang Menghangatkan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten