SuaraBanten.id - Penyimpangan uang gadai fiktif berupa Rahn dan Arrum serta penafsiran tertinggi yang dilakukan tersangka W selaku Kepala Pengelola Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pegadaian Cibeber, Kota Cilegon, Banten ternyata digunakan untuk trading dan plesiran.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan. Kata dia, dugaan korupsi yang jumlahnya mencapai Rp2,6 miliar itu digunakan untuk trading saham dan wisata.
“Sementara (dari fakta penyelidikan uang hasil penyimpangan) digunakan untuk trading saham, bitcoin dan (saham) crypto. Yah sebagian digunakan Intrumen investasi, terus digunakan wisata dan seterusnya,” ujar Ivan didampingi Ketua Tim Penyidik, Moch. Yusuf Putra saat konferensi pers di Kantor Kejati Banten, Senin (6/6/2022) kemarin.
Lantaran tersangka W mengalami kerugian saham, hal itu yang menjadi salah satu sebab melakukan penyimpangan berupa Rahn, Arrum dan penafsiran tertinggi fiktif.
Baca Juga: Komplotan Perampok Spesialis Rumah Mewah di Serang Dibekuk, Pelaku Didor Gegara Melawan
“Main saham buntung (rugi, red), itulah menyebabkan dia harus melakukan pengajuan fiktif menggunakan nasabah fiktif juga,” kata Ivan.
Kata Ivan, saat ini tersangka kini masih aktif sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pegadaian.
“Masih aktif. Sementara perkembangan penyidikan, kami menyimpulkan W sebagai petugas penerima pengajuan permohonan Rahn maupun Arrum dan memutus dapat dipertanggungjawankan pidana,” ungkapnya.
Terkait kasus tersebut, Ivan mengaku, Kejati Banten mendapatkan laporan dari tim satuan khusus internal Pegadaian melalui kuasa hukumnya.
“Jadi di unit pegadaian syariah hanya 2 orang yang mengelola saudara tersangka W (selaku) pengelola UPS sekaligus sebagai kepala yang melayani menaksir dan memutus. Dan petugas kedua adalah kasir," ujarnya.
"Sementara dari fakta penyidikan tersangka W sebagai (kepala) meminta akun ke kasir untuk memperlancar pelayanan. Diajukan pada saat jam istirahat. Dengan akun itu dia leluasa menarik maupun mengirim ke rekening manapun,” imbuhnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
KPK Tetap Bisa Jerat Pejabat BUMN Terlibat Korupsi, Begini Alasannya!
-
Panggil KPK Terkait Kasus Korupsi PGN, Ketua KPPU Fanshurullah Asa Mangkir, Kenapa?
-
Gua Batu Hapu, Wisata Anti-Mainstream di Tapin
-
Teluk Kiluan, Spot Terbaik untuk Menyaksikan Kawanan Lumba-lumba di Lampung
-
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Ini yang Dibahas
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten