SuaraBanten.id - Penanganan kasus korupsi yang menjerat Kepala Unit Pelayanan Syariah alias UPS Pegadaian Cibeber terus berlanjut.
Terbaru Kejaksaan Tinggi alias Kejati Banten memastikan kasus penyimpangan terjadi di Pegadaian Cibeber, Kota Cilegon, Banten yang merupakan cabang dari kantor Pegadaian Kepandean.
Penyimpangan tersebut terjadi pada kurun waktu Januari hingga November 2021. Kejati Banten juga meluruskan jika tersangka W (sebelumnya WRD-red) merupakan Kepala Pengelola UPS Pegadaian Cibeber dan bukan Kepala Unit Pegadaian Kepandean.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron mengungkapkan, pihaknya Senin (6/6/2022) memeriksa W. Berdasarkan bukti-bukti maka Kejati menetapkan W sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan UPS PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021," kata Ivan saat konferensi pers di Kantor Kejati Banten dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (6/6/2022).
"Tersangka W yang merupakan pegawai BUMN Pegadaian Syariah yang menjabat sebagai Pengelola UPS Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang Pegadaian Kepandean yang memiliki tugas menafsir barang, menetapkan pinjaman dan mengelola administrasi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Ivan memaparkan ada tiga modus penyimpangan yang dilakukan W. Pertama, membuat dan menerbitkan rahn fiktif sebanyak 90 transaksi dengan menggunakan 40 lebih identitas (KTP).
Pengajuan Rahn fiktif itu pun tanpa seizin pemiliknya dengan memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas imitasi dengan nilai Rp2.359.359.410.
Modus kedua, yakni arrum emas fiktif sebanyak enam transaksi dengan menggunakan lima identitas (KTP) tanpa seizin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas imitasi dengan nilai Rp230.854.628.
Baca Juga: Cabuli Gadis di Kebun Bambu Bojongmanik Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi
Ketiga, melakukan tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp54.730.320.
“Sehingga dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350 dan uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Ivan mengungkapkan, tersangka W disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo. Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print- 559/M.6.5/Fd.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 telah melakukan penahanan terhadap tersangka W.
“Penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 6 Juni 2022 sampai tanggal 25 Juni 2022. Alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan subyektif dimana berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang,” ujarnya.
Selanjutnya, alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Berita Terkait
-
Cabuli Gadis di Kebun Bambu Bojongmanik Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi
-
Diduga Jual Sabu Ke Oknum Hakim di PN Rangkasbitung, Polisi di Medan Diciduk
-
Geger Warga Temukan Bayi Perempuan di Musala Legok Tangerang, Diduga Ditinggalkan Orangtuanya
-
21 Calon Jamaah Haji Tangerang Gagal Berangkat, Ini Alasannya
-
Satpol PP Cilegon Hanya Sita 7 Botol Miras Saat Razia di Jalur Lingkar Selatan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Terus Kuatkan Kepercayaan Publik dan Lindungi Kepentingan Nasabah
-
Warga Tangsel Menjerit! Proyek Galian di Pondok Aren Mangkrak Seminggu, Puing Tutup Akses Jalan
-
Aksi Nekat Pria di Ciruas: Teror Pakaian Dalam hingga Kirim Pesan Tak Senonoh ke Rumah Warga
-
Kalah dengan Angin Kencang, Intip Perjuangan Damkar Jinakkan Kebakaran Titik Api di TPA Jatiwaringin
-
Aston Serang Ajak Tamu Jelajahi Japanese Street Food Ditemani Ren & Reina