Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 05 Juni 2022 | 13:47 WIB
Ilustrasi Satpol PP saat melakukan razia. [Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan]

SuaraBanten.id - Diduga bocor, Dinas Satpol PP Kota Cilegon hanya menyita 7 botol miras saat melakukan razia di Jalur Protokol dan Jalur Lingkar Selatan atau Jalan Aat-Rusli, Sabtu (4/6/2022) malam.

Sejumlah warung dan tempat karaoke dan cafe yang berada di wilayah tersebut tak luput dari pemeriksaan petugas.
Sayangnya, operasi kali ini kurang maksimal karena diduga operasi ini telah tersebar atau bocor.

Hal tersebut dikarenakan ketika para anggota Satpol PP tengah melaksanakan tugasnya terdapat informan dari pihak lain yang memberitahukan kepada tempat yang akan dituju sebelumnya masih banyak warung yang buka, namun segera tutup ketika petugas menuju lokasi.

Hasil dari operasi kali ini petugas hanya menyita barang bukti sejumlah 7 botol Miras dan 2 galon tuak.

Baca Juga: Istana Pasir Cilegon, Tempat Wisata Viral bak Negeri Dongeng

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan razia tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.

“Dimana dalam Bab 2 pasal 6,7, dan 8, mengenai minuman keras dan dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta,” terangnya.

Load More