SuaraBanten.id - Dalapan orang komplotan perampok spesialis rumah mewah di Serang, Banten dibekuk polisi. Lantaran melawan saat ditangkap, dilakukan tindakan keras terukur kepada kedelapan pelaku hingga mereka mendekam di jeruji besi dengan kaki penuh luka.
Delapan komplotan perampok tersebut ditangkap hidup-hidup oleh Tim Resmob Polda Banten bersama Sat Reskrim Polres Serang di Kotabumi, Kabupaten Tangerang dan Kalideres, Kota Jakarta Barat.
Penjaga kos di wilayah Kalideres, Hendra mengatakan, bersama ketujuh rekannya yakni Sopandi, Wahyu, Mus, Sup, Syaf, Said, dan Bambang, ia telah beraksi di tiga rumah yang tersebar di tiga kecamatan. Ketiga aksi itu serempak dilakukan kelompok bandit tersebut pada Mei 2022 lalu.
Aksi perampokan pertama dilakukan di Kecamatan Cikeusal 11 Mei 2022 lalu, mereka menyatroni rumah pribadi milik JS dan berhasil menggondol uang senilai Rp30 juta.
Tidak hanya itu, mereka kembali beraksi di salah satu rumah sekaligus perusahaan farmasi yang berada di Kecamatan Ciruas.
“Para pelaku berhasil masuk ke dalam tempat usaha dan menyekap penjaga malam namun di TKP kedua para pelaku tidak menemukan apapun,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ketika konferensi pers di Mako Polres Serang, Senin (6/6/2022).
Lantaran aksi kedua tak berbuah hasil, mereka kembali merencanakan penjarahan selanjutnya yakni di Desa Cerucuk Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Senin (30/5/2022) lalu.
Komplotan perampok ini pun menyatroni rumah Sukron (34) yang merupakan pedagang sembako dan berhasil menggasak uang Rp200 juta, perhiasan emas seberat 85 gram yang nilainya setara sekitar Rp300 juta, 80 slop rokok berbagai merek serta rekaman CCTV.
Setiap melakukan aksi perampokan, para pelaku mengenakan sabo atau tutup muka berwarna hitam dan membekali diri mereka dengan senjata tajam berupa golok yang dipakai untuk mengancam membunuh korbannya jika melawan.
“Kedelapan tersangka ini dalam melakukan semua aksinya yaitu dengan kekerasan dan mengancam para korban. Korbannya disekap, diikat, dan diancam akan dibunuh dengan menggunakan golok jika melawan,” kata Yudha.
Para pelaku tersebut berasal dari Aceh Tenggara ini memiliki perannya masing-masing dalam setiap aksinya. Hendra dan Wahyu berperan mencongkel rumah korban dan mengambil uang. Namun Hendra juga bertugas membagi uang hasil kejahatan dan menjual perhiasan.
Sup membawa kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian dan menentukan target sasaran sementara Sopandi berperan mapping atau menggambar situasi rumah para korban yang akan dijadikan sasaran pencurian.
Kemudian Musdi, Syaf, dan Bambang mengikat para korban dengan menjaga situasi korban agar tidak melakukan perlawanan lalu Said mengamati situasi di luar rumah korban.
Kawanan pelaku ini mengaku beraksi sekitar pukul 02.00 – 03.00 WIB. Mereka kerap berkeliling secara acak dengan menggunakan mobil yang disewanya dari rental mobil.
Berdasarkan data kepolisian, Hendra alias Tompel sebelumnya pernah melakukan kejahatan yang sama di salah satu toko yang terletak di Pasar Rau, Kota Serang pada 2014 silam.
Dalam kejadian itu, dirinya menyebabkan kerugian mencapai Rp2 miliar dan berhasil ditangkap lalu ditahan di Polres Serang Kota.
Dalam kesempatan itu, Hendra mengungkapkan ia dan rekan-rekannya melakukan aksi pencurian dengan memilih sasaran secara acak dan merental mobil menggunakan biaya patungan.
“Otaknya dari kita semua, secara acak yang rumahnya terlihat mewah. Kita pakai mobil rental dan duit rentalnya patungan,” kata Hendra.
Hendra dan 7 temannya yang terlibat dalam aksi pencurian mengaku hasil jarahan tersebut dipakai untuk membayar utang, berfoya-foya serta memenuhi kebutuhan hidup keluarga masing-masing.
Kedelapan bandit tersebut diamankan pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 04.15 WIB. Berbekal informasi dan hasil lidik di lapangan, keenam pelaku pencurian yaitu Musdi, Bambang, Wahyu, Sup, Said, dan Sopandi diringkus di Kotabumi, Kabupaten Tangerang.
Setelah berhasil menangkap 6 pelaku, Tim Sat Reskrim Polres Serang dengan Tim Resmob Polda Banten kembali menangkap dua pelaku lainnya yakni Syaf yang ditangkap sedang nongkrong di pinggir jalan Terminal Kalideres sementara Hendra ditangkap di kontrakannya yang berada di belakang Terminal Kalideres. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
Berita Terkait
-
Menjelajah Sawarna, Desa Wisata Paling Fotogenik di Selatan Banten
-
5 Fakta Lelang Land Cruiser Ratu Atut, dari Harga Selangit hingga Kondisi Ciamik
-
Dulu Jadi Tunggangan Ratu Atut, Kini Land Cruiser Legendarisnya Dilelang Apa Adanya, Minat?
-
Tiga Tahun Asuh Rayyanza, Suster Rini Buktikan Bisa Bangun Rumah Mewah Sendiri di Kampung!
-
Nasib Rumah Mewah Saaih Halilintar, Setingan Benar Terbukti?
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun