SuaraBanten.id - Dalapan orang komplotan perampok spesialis rumah mewah di Serang, Banten dibekuk polisi. Lantaran melawan saat ditangkap, dilakukan tindakan keras terukur kepada kedelapan pelaku hingga mereka mendekam di jeruji besi dengan kaki penuh luka.
Delapan komplotan perampok tersebut ditangkap hidup-hidup oleh Tim Resmob Polda Banten bersama Sat Reskrim Polres Serang di Kotabumi, Kabupaten Tangerang dan Kalideres, Kota Jakarta Barat.
Penjaga kos di wilayah Kalideres, Hendra mengatakan, bersama ketujuh rekannya yakni Sopandi, Wahyu, Mus, Sup, Syaf, Said, dan Bambang, ia telah beraksi di tiga rumah yang tersebar di tiga kecamatan. Ketiga aksi itu serempak dilakukan kelompok bandit tersebut pada Mei 2022 lalu.
Aksi perampokan pertama dilakukan di Kecamatan Cikeusal 11 Mei 2022 lalu, mereka menyatroni rumah pribadi milik JS dan berhasil menggondol uang senilai Rp30 juta.
Tidak hanya itu, mereka kembali beraksi di salah satu rumah sekaligus perusahaan farmasi yang berada di Kecamatan Ciruas.
“Para pelaku berhasil masuk ke dalam tempat usaha dan menyekap penjaga malam namun di TKP kedua para pelaku tidak menemukan apapun,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ketika konferensi pers di Mako Polres Serang, Senin (6/6/2022).
Lantaran aksi kedua tak berbuah hasil, mereka kembali merencanakan penjarahan selanjutnya yakni di Desa Cerucuk Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Senin (30/5/2022) lalu.
Komplotan perampok ini pun menyatroni rumah Sukron (34) yang merupakan pedagang sembako dan berhasil menggasak uang Rp200 juta, perhiasan emas seberat 85 gram yang nilainya setara sekitar Rp300 juta, 80 slop rokok berbagai merek serta rekaman CCTV.
Setiap melakukan aksi perampokan, para pelaku mengenakan sabo atau tutup muka berwarna hitam dan membekali diri mereka dengan senjata tajam berupa golok yang dipakai untuk mengancam membunuh korbannya jika melawan.
Baca Juga: Cabuli Gadis di Kebun Bambu Bojongmanik Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi
“Kedelapan tersangka ini dalam melakukan semua aksinya yaitu dengan kekerasan dan mengancam para korban. Korbannya disekap, diikat, dan diancam akan dibunuh dengan menggunakan golok jika melawan,” kata Yudha.
Para pelaku tersebut berasal dari Aceh Tenggara ini memiliki perannya masing-masing dalam setiap aksinya. Hendra dan Wahyu berperan mencongkel rumah korban dan mengambil uang. Namun Hendra juga bertugas membagi uang hasil kejahatan dan menjual perhiasan.
Sup membawa kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian dan menentukan target sasaran sementara Sopandi berperan mapping atau menggambar situasi rumah para korban yang akan dijadikan sasaran pencurian.
Kemudian Musdi, Syaf, dan Bambang mengikat para korban dengan menjaga situasi korban agar tidak melakukan perlawanan lalu Said mengamati situasi di luar rumah korban.
Kawanan pelaku ini mengaku beraksi sekitar pukul 02.00 – 03.00 WIB. Mereka kerap berkeliling secara acak dengan menggunakan mobil yang disewanya dari rental mobil.
Berdasarkan data kepolisian, Hendra alias Tompel sebelumnya pernah melakukan kejahatan yang sama di salah satu toko yang terletak di Pasar Rau, Kota Serang pada 2014 silam.
Dalam kejadian itu, dirinya menyebabkan kerugian mencapai Rp2 miliar dan berhasil ditangkap lalu ditahan di Polres Serang Kota.
Dalam kesempatan itu, Hendra mengungkapkan ia dan rekan-rekannya melakukan aksi pencurian dengan memilih sasaran secara acak dan merental mobil menggunakan biaya patungan.
“Otaknya dari kita semua, secara acak yang rumahnya terlihat mewah. Kita pakai mobil rental dan duit rentalnya patungan,” kata Hendra.
Hendra dan 7 temannya yang terlibat dalam aksi pencurian mengaku hasil jarahan tersebut dipakai untuk membayar utang, berfoya-foya serta memenuhi kebutuhan hidup keluarga masing-masing.
Kedelapan bandit tersebut diamankan pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 04.15 WIB. Berbekal informasi dan hasil lidik di lapangan, keenam pelaku pencurian yaitu Musdi, Bambang, Wahyu, Sup, Said, dan Sopandi diringkus di Kotabumi, Kabupaten Tangerang.
Setelah berhasil menangkap 6 pelaku, Tim Sat Reskrim Polres Serang dengan Tim Resmob Polda Banten kembali menangkap dua pelaku lainnya yakni Syaf yang ditangkap sedang nongkrong di pinggir jalan Terminal Kalideres sementara Hendra ditangkap di kontrakannya yang berada di belakang Terminal Kalideres. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
Berita Terkait
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Sarwendah Sekarang Kerja Apa? Ramai Dicari Tahu gara-gara Rumah Mewahnya Viral
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Sungai Ciawi Meluap, 3 Kampung di Pandeglang Diterjang Banjir Bandang
-
Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!