Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 31 Mei 2022 | 08:10 WIB
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto saat rilis penangkapan pelaku pembacokan geng motor, Senin (30/5/2022). [IST]

"Untuk para pelaku geng motor dan tawuran, kami tidak akan memberikan kesempatan. Kami akan menindak tegas jika mereka melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Serang Kota," tegas David.

Kini Bagus dijerat Pasal 170 ayat 2 ke (3) juncto 351 ayat (3) KUHPidana dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Load More