SuaraBanten.id - Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) berinisial IS dan Manager Marketing BPRS CM berinisial TT ditetapkan sebagai tersangka korupsi fasilitas pembiayaan, Rabu (13/4/2022).
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kota Cilegon, Muhammad Ansari saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Banten.
Dalam kesempatan itu tersangka IS dan TT digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Di saat yang sama, dua tersangka tersebut digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Serang.
“Selama 20 hari ke depan, IS dan TT akan kami titipkan di Rutan Serang,” katanya di depan awak media.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Cilegon Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Rabu 13 April 2022
Ansari mengungkapkan, kedua tersangka telah melakukan praktik penyalahgunaan wewenang dengan mendapatkan atau mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS CM.
“Kami menduga kedua tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang sejak 2017. Baik IS yang menjabat Manager Operasional pada 2017, sekarang Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum, atau TT yang menjabat Kabag pembiayaan pada 2017, sekarang menjabat Manager Marketing BPRS CM,” ungkap Ansari.
Dalam kesempatan itu, Ansari juga membongkar modus yang dilakukan kedua tersangka yang mengajukan dan menyetujui fasilitas pembiayaan atas nama mereka sendiri.
Tersangka IS dan TT juga mengajukan fasilitas pembiayaan atas nama orang lain, dimana orang tersebut tidak mengetahui namanya digunakan oleh kedua oknum pejabat BPRS CM tersebut.
“Mereka mengajukan fasilitas pembiayaan atas nama sendiri dan orang lain. Dimana ketika menggunakan nama orang lain, yang bersangkutan tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Pandeglang Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Rabu 13 April 2022
Ansari pun menjelaskan, platform pembiayaan yang telah diambil oleh kedua tersangka berjumlah total Rp21,257 miliar. Akibat perbuatan tersangka, BPRS CM mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.
Berita Terkait
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
-
Harta Koruptor Aman, RUU Perampasan Aset Mandek Lagi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang