Tersangka korupsi fasilitas pembiayaan Manager Marketing BPRS CM berinisial TT dalam mobil tahanan, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/ Firasat Nikmatullah]
Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya IS dan TT dijerat Pasal 2 dan 3 jo 18 UU Tindak Pindana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Radiasi Cs-137 di Cikande Berhasil Dinetralisir
-
Ditantang Lapor Kasus Korupsi Kereta Whoosh, Mahfud MD Sentil Balik KPK: Agak Aneh Ini
-
Tak Hanya Noel, KPK Kini Kejar Semua 'Tangan' yang Terima Duit Korupsi Kemenaker
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Cair Senin 20 Oktober! Cek Nama Anda, 35 Juta KPM Siap Terima BLTS Rp900 Ribu
-
Daster Naik Kelas: Kisah Findmeera Ubah Pakaian Rumah Jadi Simbol Pemberdayaan Wanita
-
Belajar dari Buronan, Residivis Jadi 'Koki' Sabu di Apartemen Cisauk Tangerang
-
Terungkap! Modus Licik Pembuangan Limbah Medis di Serang
-
Teror Misterius di BSD, Mobil Parkir Jadi Sasaran Penembak Jitu Airsoft Gun