Setelah berulangkali meletakkan dan menggendong bayi malang yang masih berlumur darah tersebut, SN kemudian memutuskan untuk memotong tali pusar sang bayi dengan gunting seadanya.
Udara kamar kontrakan yang pengap dengan pencahayaan yang temaram semakin membuat SN bingung.
“Tadinya bayi itu saya gendong masih hidup. Saya taro ke lantai dilapis baju saya. Terus saya gendong lagi dan saya gunting ari-arinya,” kata SN.
Namun nahas, setelah ari-ari terlepas, bayi malang tersebut sudah tak bernyawa. Dalam kondisi panik, SN memberanikan diri berpura-pura melaporkan kepada RT setempat dan membuat cerita bahwa bayi yang dilahirkannya sudah meninggal sejak dalam kandungan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 30 Maret 2022
Kemudian pada Rabu (23/3/2022) sekira pukul 09.00 WIB, saksi AZ (30) melaporkan kepada BB (45) yang merupakan ketua RT setempat bahwa ada seseorang yang melahirkan dan kemudian para saksi mendatangi kamar kos SN untuk mengecek sebelum akhirnya menghubungi pihak kepolisian.
Dari keterangan warga dan melihat kondisi di kamar kosan SN dan hasil autopsi terhadap jasad bayi, polisi berkesimpulan bayi tersebut meninggal setelah dilahirkan.
Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota kemudian menangkap SN pada Kamis (24/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Atas peristiwa itu, SN dikenakan Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.
“Pelaku membiarkan anak tersebut tanpa ada upaya penyelamatan medis kurang lebih dalam 12 jam dengan alasan secara sadar karena takut diketahui orang. Tersangka dikenakan Pasal 341 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Baca Juga: Terungkap! Pembunuh Bayi di Cipocok Jaya Serang Ternyata Korban Pemerkosaan
Berita Terkait
-
Aksi Dokter Priguna Perkosa Keluarga Pasien Bisa Diampuni, Begini Desakan DPR ke Semua Rumah Sakit
-
Geger! Ibu Asuh di AS Diduga Jual Anak demi Seekor Monyet Eksotis
-
Tips Disayang Suami dan Anti Pelakor ala Atalia Praratya, Kini Diduga Diselingkuhi Ridwan Kamil
-
Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!
-
Seorang Ibu Tega Tukar Anak Asuh dengan Seekor Monyet Eksotis di Texas!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh