SuaraBanten.id - Seorang ibu berinisial SN (38) yang merupakan tersangka pembunuhan bayi laki-laki di Cipocok Jaya, Serang, Banten ternyata korban pemerkosaan. Perempuan yang diduga pembunuh bayi itu mengaku dicekoki miras hingga mabuk oleh dua orang pria hingga akhirnya ia harus mengandung selama 8 bulan.
Tak mengetahui siapa ayah bayi di kandungannya, SN akhirnya harus menanggung sendirian dan memutuskan melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapapun di kamar kosannya di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat dilahirkan, bayi laki-laki itu masih dalam keadaan bernyawa.
“Saya melahirkannya jongkok. Ari-arinya keluar, saya diamkan aja. Saya iniin anak saya, gak bergerak. Saya sempat bingung dan menghadap tembok lalu saya taruh lagi bayinya dan baru saya gunting tali pusatnya. Bayinya gak bergerak,” terang SN saat ekspose kasus pembunuhan bayi yang dilahirkannya di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Selasa (29/3/2022).
Lantaran bayinya tak bergerak sama sekali selama 12 jam sejak dilahirkan, ia yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu panik dan memberitahu temannya. Meski demikian, pelaku memberitahu temannya jika bayi yang ia lahirkan sudah meninggal sejak masih ada di dalam kandungan.
“Semalaman saya bairkan saja, saya minta tolong besoknya,” imbuh SN.
Pelaku yang depresi dan takut diketahui orang lain sengaja tidak membawa bayinya ke rumah sakit hingga akhirnya bayi itu meninggal dunia.
Berdasarkan hasil autopsi pada bayi, ditemukan luka memar pada bagian kepala. Hal itu sesuai dengan keterangan tersangka jika saat dilahirkan bayi tersebut terperosok ke lantai sehingga mengenai bagian kepala.
Selain itu juga ditemukan adanya cairan yang mengakibatkan terhalangnya napas bayi yang diduga menjadi penyebab kematian dari bayi tersebut.
“Dari hasil autopsi bahwa sebelum 6 jam ditemukan bayi tersebut masih bernyawa artinya saat dilahirkan bayi masih hidup. Pelaku membiarkan bayi tersebut sehingga meninggal dunia dan ada cairan yang mengakibatkan terhalangnya napas bayi. Pelaku membiarkan anak tersebut tanpa ada upaya penyelamatan tindakan medis dengan alasan takut ketahuan orang akhirnya membiarkan bayi tersebut hingga meninggal,” ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Baca Juga: Muscab Serentak Demokrat Banten Digelar di Cilegon, 11 Kader Maju Jadi Calon Ketua
Polisi juga menyita berbagai macam barang bukti diantaranya gunting non medis yang dipakai oleh SN untuk memotong ari-ari bayi. Atas peristiwa itu, SN dikenakan Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.
“Pelaku membiarkan anak tersebut tanpa ada upaya penyelamatan medis kurang lebih dalam 12 jam dengan alasan secara sadar karena takut diketahui orang. Tersangka dikenakan Pasal 341 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Ibu Justin Hubner Sampai Nangis, Jennifer Coppen Ngamuk Dipersulit Masuk Stadion: Saudi Zalim Banget
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Paling Aman Buat Ibu-Ibu, Harga Mulai Rp 5 Juta
-
Hobi Pakai Baju Seksi, Anya Geraldine Sering Disentil Ibu Pakai Video Siksa Kubur
-
Apa Itu Gerakan Poe Ibu? Diluncurkan Dedi Mulyadi untuk Bantu Kebutuhan Masyarakat
-
Pamer Fasilitas Lengkap IKN Sudah Beroperasi, Wanita Ini Dituding Buzzer: Dibayar Berapa Mbak?
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Kabupaten Serang, Jumat 10 Oktober 2025
-
Rahasia 4 Kemenangan Beruntun Persita: Bukan Soal Pemain Inti, Tapi...
-
Raih Penghargaan Indeks Tempo-IDN Financials 52, BRI Optimistis BRI Tumbuh Berkelanjutan
-
Tehyan, Simbol Akulturasi Tionghoa Benteng Diusulkan Jadi Warisan Budaya Nasional
-
4 Perusahaan Terkontaminasi Cesium-137, Apa Solusi Pemerintah?