Saat itu terlintas dua tempat di kepala SN, Sukabumi dan Serang, Banten. Dari dua tempat itu SN kemudian memutuskan berangkat ke Kota Serang pada Kamis (17/3/2022).
Di Kota Serang, ia kembali pada pekerjaan semula yakni sebagai pembantu rumah tangga. Ia memilih mengontrak sebuah kamar di Cipocok Jaya, Kota Serang sejak 18 Maret 2022. Dalam kondisi kehamilan 8 bulan SN tak sulit mendapat pekerjaan sebagai pembantu.
Namun karena pekerjaan rumah tangga yang cukup berat dan kondisi kehamilan yang memasuki masa rentan, SN kemudian melahirkan prematur pada Selasa (22/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB tanpa bantuan siapapun. Kelahiran bayi dari hubungan yang tak diinginkannya itu pun tak berlangsung mulus.
Berujung Kasus Pembunuhan
SN takut warga sekitar mengetahui kelahiran bayi laki-laki tersebut. Dalam kondisi bingung dan panik, tak berusaha membawa bayi malang itu ke bidan untuk mendapat tindakan medis.
Setelah berulangkali meletakkan dan menggendong bayi malang yang masih berlumur darah tersebut, SN kemudian memutuskan untuk memotong tali pusar sang bayi dengan gunting seadanya.
Udara kamar kontrakan yang pengap dengan pencahayaan yang temaram semakin membuat SN bingung.
“Tadinya bayi itu saya gendong masih hidup. Saya taro ke lantai dilapis baju saya. Terus saya gendong lagi dan saya gunting ari-arinya,” kata SN.
Namun nahas, setelah ari-ari terlepas, bayi malang tersebut sudah tak bernyawa. Dalam kondisi panik, SN memberanikan diri berpura-pura melaporkan kepada RT setempat dan membuat cerita bahwa bayi yang dilahirkannya sudah meninggal sejak dalam kandungan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 30 Maret 2022
Kemudian pada Rabu (23/3/2022) sekira pukul 09.00 WIB, saksi AZ (30) melaporkan kepada BB (45) yang merupakan ketua RT setempat bahwa ada seseorang yang melahirkan dan kemudian para saksi mendatangi kamar kos SN untuk mengecek sebelum akhirnya menghubungi pihak kepolisian.
Dari keterangan warga dan melihat kondisi di kamar kosan SN dan hasil autopsi terhadap jasad bayi, polisi berkesimpulan bayi tersebut meninggal setelah dilahirkan.
Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota kemudian menangkap SN pada Kamis (24/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Atas peristiwa itu, SN dikenakan Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.
“Pelaku membiarkan anak tersebut tanpa ada upaya penyelamatan medis kurang lebih dalam 12 jam dengan alasan secara sadar karena takut diketahui orang. Tersangka dikenakan Pasal 341 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Berita Terkait
-
Adik Keisya Levronka Jatuh dari Lantai 6 Kampus Untar, Ibunda Tuntut Keadilan Usai 2 Tahun Bungkam
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak
-
Fakta Catherine O'Hara Pemeran Ibu Kevin di Home Alone, Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun
-
Catherine O'Hara Tutup Usia, Pemeran Ibu di Home Alone yang Tak Terlupakan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Ultimatum Wali Kota Cilegon ke PT Vopak: Pastikan Tak Ada Warga Terdampak
-
Puluhan Warga Sekitar PT Vopak Keluhkan Sesak Nafas, Pusing dan Mual
-
Misi Putus Kutukan 3 Tahun! Tavares Minta Persebaya Tampil Sempurna Lawan Dewa United
-
BREAKING NEWS! Tangki Timbun PT Vopak Indonesia Diduga Bocor, Kepulan Gas Oranye Membumbung Tinggi
-
Kali Cibanten Jadi Alternatif Wisata Baru Selain Pantai di Provinsi Banten