SuaraBanten.id - Seorang pemuda asal Serang Banten ditangkap pihak kepolisian Polres Serang, karena telah melakukan penggelapan kendaraan roda dua.
Pelaku diketahui seorang pemuda berinisial US (38). Dia diamankan karena melakukan penggelapan mobil rental, setelah dilaporkan pemiliknya.
US dilaporkan oleh pengusaha rental akibat mobil Daihatsu Sigra yang dipinjamnya sejak Desember 2021 lalu tak kunjung dikembalikan dan menyebabkan korban rugi hingga Rp 146 juta.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penipuan dan penggelapan itu berawal ketika US melihat sebuah penawaran jasa rental mobil di media sosial.
Baca Juga: Kabar Baik, Pasien Sembuh Covid-19 di Kabupaten Lebak Terus Mengalami Peningkatan
Setelahnya US langsung datang ke tempat korban yang berada di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang untuk meminjam mobil pada Kamis (9/12/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, US mengaku kepada korban jika keperluannya menyewa mobil untuk menengok saudaranya yang sakit.
“Pelaku menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari dengan alasan untuk menengok saudaranya yang sakit, namun hingga sampai saat ini tersangka belum mengembalikan mobil yang disewanya,” ujarnya kepada wartawan.
Korban yang curiga dikarenakan mobil miliknya tak dikembalikan sesuai jangka waktu peminjaman, l akhirnya melaporkan ke Polres Serang pada Selasa (18/3/2022).
Berbekal dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
Baca Juga: Perairan Selatan Lebak Masih Bahaya, BPBD Minta Wisatawan Tidak Berenang dan Tetap Waspada
Pelaku berhasil diciduk di Jalan Raya Mandalawangi -Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (24/3/2022) sekira pukul 17.30 WIB
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa mobil yang disewa telah dijual kepada JL dengan harga Rp30 juta,” terang Kapolres Serang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Berita Terkait
-
Kabar Baik, Pasien Sembuh Covid-19 di Kabupaten Lebak Terus Mengalami Peningkatan
-
Perairan Selatan Lebak Masih Bahaya, BPBD Minta Wisatawan Tidak Berenang dan Tetap Waspada
-
Densus 88 Polri Tangkap Terduga Teroris Asal Bogor, Ketua MUI Buka Suara
-
Jelang Ramadhan, Warga Diminta Waspadai Peredaran Uang Palsu, Polisi: Modus Beli Rokok dengan Pecahan Rp 100.000
-
Mesin ATM di Margagiri Kabupaten Serang Dibobol Maling, Uang Ratusan Juta Raib
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus