SuaraBanten.id - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan baru-baru ini turut mengomentari kriteria penceramah radikal yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) beberapa waktu lalu.
Amirsyah Tambunan meminta BNPT tak mencampuri urusan agama lantaran bisa saja gagal paham hingga berujung pada tuding-menuding radikal.
“BNPT sebaiknya tidak mencampuri soal Agama yang bukan domainnya, karena bisa salah paham atau gagal paham yang digunakan untuk tuding-menuding radikal,” katanya, Selasa (8/3/2022) dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com.
Amirsyah juga mengomentari poin demi poin terkait kriteria penceramah radikal. Pada poin pertama, Amirsyah mengkritik BNPT menyebut penceramah radikal mengajarkan ajaran anti Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional.
“Kriteria pertama ini blunder karena tidak paham pada ajaran Islam seperti Khilafah,” ungkapnya.
Amirsyah bahkan membandingkan banyak ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Komunisme tidak pernah dijelaskan negara secara jujur. Begitu juga paham kapitalisme, liberal yang diterapkan saat ini justru menyebabkan ekonomi rakyat terpuruk.
“Karena tambang dikuasai para oligarki tidak pernah disebut bertentangan dengan Pancasila,” ungkapnya.
Dalam kriteria kedua disebutkan penceramah radikal kerap mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama. Amirsyah pun meminta BNPT tak salah paham soal paham dalam Islam.
“Selama ini tidak ada masalah karena secara internum bagi umat Islam. Contoh keyakinan yang menyimpang dari akidah Islam seperti penganut Ahmadiyah, memang terkategori kafir karena telah mengimani ada Nabi lagi setelah Muhammad Saw dan mengimani kitab lain setelah Alquran,” jelas Amirsyah.
Baca Juga: Polemik Penceramah Radikal, Cholil Nafis Beri Respon Mengejutkan, Singgung Keras Pemerintah
Kriteria ketiga, penceramah radikal punya sikap anti pemimpin atau pemerintah yang sah dengan sikap membenci dengan menyebar hoaks dan fitnah. Sekjen MUI ini mengimbau agar para buzzer yang menyebarluaskan fitnah, adu domba juga harus di berikan sanksi tegas oleh pemerintah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Murka! MUI Desak Polri Tangkap Penyebar Konten Inses di Facebook: Berbahaya, Merusak Umat!
-
Tanggal Berapa Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mei 2025? Segera Cek Nama Penerima Bantuan!
-
MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?
-
Bansos PKH & BPNT Tahap 2 2025: Jadwal Cair, Nominal, dan Cara Cek Penerima
-
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten