SuaraBanten.id - Baru-baru ini Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakid menyebutkan lima ciri penceramah radikal.
Terkait penetapan ciri pendakwah radikal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis turut menaggapi hal tersebut melalui cuitan. Kiai Cholil Nafis mengatakan, masyarakat tentu tidak suka dengan penceramah yang membangkang terhadap negara dan Pancasila.
Kata Cholil Nafis, jika penceramah membangakang terhadap negara dan anti pancasila sudah pasti melanggar hukum islam dan hukum negara. Namun, ia mewanti-wanti jangan sampai penceramah yang mau amar maruf nahi munkar namun karena kritik pemerintah disebut radikal.
“Kita (MUI) tak suka penceramah yang membangkang negara dan anti-pancasila,” katanya melalui akunnya di Twitter @cholilnafis.
“Itu pasti melanggar hukum Islam dan hukum nasional kita, tetapi jangan sampai yang amar ma’ruf dan nahi munkar karena mengkritik pemerintah lalu disebut radikal,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Pencegahan BNPT Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakid menyenbut persoalan radikalisme itu menjadi perhatian sangat serius. Terlebih paham radikalisme tersebut selalu memanipulasi data dan mempolitisasi, sehingga ia meyakini bahwa hal itu menuju tahapan akhir dari terorisme.
“Sejak awal kami sudah menegaskan bahwa persoalan radikalisme harus menjadi perhatian sejak dini karena sejatinya radikalisme adalah paham yang menjiwai aksi terorisme,” ujarnya.
“Radikalisme merupakan sebuah proses tahapan menuju terorisme yang selalu memanipulasi dan mempolitisasi,” sambungnya.
Ahmad Nurwakhid pun mengungkap lima ciri dari penceramah radikal untuk mencegah masuknya paham-paham radikalisme yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Polemik Penceramah Radikal, Cholil Nafis Beri Respon Mengejutkan, Singgung Keras Pemerintah
Ahmad Nurwakhid mengungkapkan, cara termudah mengenali penceramah radikal itu dilihat dari setiap ceramahnya yang selalu membenturkan persoalan keagamaan dengan kebangsaan.
“Mengenali ciri-ciri penceramah jangan terjebak pada tampilan, tetapi isi ceramah dan cara pandang mereka dalam melihat persoalan keagamaan yang selalu dibenturkan dengan wawasan kebangsaan, kebudayaan, dan keragaman,” terangnya.
Berikut lima ciri dari penceramah radikal yang diuraikan Ahmad Nurwakhid antara lain:
- Mengajarkan ajaran yang anti Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional.
- Mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama.
- Menanamkan sikap anti pemimpin atau pemerintah yang sah dengan sikap membenci dan membangun ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, ujaran kebencian dan sebaran hoaks.
- Memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman.
- Memiliki pandangan anti budaya atau anti kearifan lokal keagamaan.
Berita Terkait
-
BPJPH Tentukan Status Halal Rokok dan Vape Lewat Audit dan Isbat Fatwa MUI
-
MUI Soroti Cukai Rokok: Negara Dapat Pemasukan, Tapi Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?
-
Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal
-
Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD