SuaraBanten.id - Seorang gadis asal Kota Cilegon menjadi korban human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Pekanbaru, Riau.
Diketahui, korban berinisial PM (17) merupakan warga asal Lingkungan Krenceng, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Korban tergiur bujukan kedua tersangka yang menjanjikan kerja di Butik yang berada di Serang.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan anak di bawah umur dengan cara menawarkan pekerjaan di media sosial (Medsos). Kemudian, pelaku penipuan melakukan penipuan ke keluarga korban.
"Saat itu korban dibawa ke Pekanbaru dan dijual seharga Rp 1.500.000, kami masih mendalami uang itu oleh pelaku ini digunakan untuk apa saja, tentunya sebagai pertanggungjawaban," ungkap Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Truk Tangki Bermuatan Zat Kimia Terguling di Jalan Cilegon-Anyer, Asam Sulfat Berceceran di Jalan
"Korban awalnya dijanjikan kerja di butik, di Serang-Banten. Namun, oleh kedua pelaku justru dibawa ke Pekanbaru, Riau," imbuhnya.
Sigit menjelaskan, kronologis berawal dari kedua pelaku yang mendatangi kediaman korban, Selasa (15/2/2022). Mereka meminta izin kepada kedua orangtua korban untuk bekerja di sebuah butik, daerah serang, banten.
"Antara pelaku dan korban sebelumnya sudah berkomunikasi menggunakan media sosial, namun ibu korban tidak mengijinkan kepada kedua pelaku untuk membawa ke Serang untuk bekerja," jelasnya.
Namun, meski tidak dizinkan oleh orangtuanya, sang anak tetap nekat berangkat bersama kedua orang pelaku. Keesokannya, Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 09.00 WIB sang anak menghubungi orangtuanya dan memberitahu bahwa sedang dalam perjalanan menuju Pekanbaru, Riau.
"Korban ini merasa ditipu yang awalnya mengajak kerja di Serang, Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru," jelas Sigit
Dihari yang sama, Rabu (16/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB orangtua korban datang ke Polres Cilegon melapor ke unit PPA terkait dengan adanya tindak pidana penculikan. Kemudian, dikatakan Sigit, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Sesampainya di Pekanbaru, penyidik menemukan korban berada di sebuah warung makan di pemukiman yang merupakan lokalisasi yang ada di Pekanbaru, Riau. Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tempat makan tersebut," terangnya.
"Jadi korban tadi awalnya ditawari atau diajak untuk kerja di butik di Serang, kemudian oleh kedua pelaku dibawa ke Pekanbaru untuk dipekerjakan di lokalisasi yang ada di Beringin, Pekanbaru," imbuhnya.
Lebih lanjut, Senin (21/2/2022) korban dibawa ke Polres Cilegon dan dipertemukan dengan kedua orangtuanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Cilegon berhasil melakukan penangkapan, Kamis (3/3/2022) lalu terhadap pelaku seorang wanita berinisial HF (24) warga asal Dusun Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon dan Seorang laki-laki berinisial NM (39) warga asal Cempaka Putih, Jakarta Pusat di Pelabuhan Merak, Cilegon.
"Keduanya terlibat kasus Human Trafficking (penjualan manusia) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku menjadi perantara mencari korban untuk dijual dan dijadikan Pekerja Seks Komersial atau PSK di wilayah Provinsi Riau," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial HF (24) disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Yang dimaksud itu adalah mereka perekrutan, penipuan, pengiriman dengan Pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.
Kemudian, lanjut Sigit, Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud melakukan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Nah, untuk tersangka satunya itu yaitu inisial NM, pelaku yang mengantarkan korban ke Pekanbaru, pasal yang dipersangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud yaitu melakukan penjualan anak dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Seribu Lebih Surat Suara Pilbup Bogor Nyasar di Gudang Kabupaten Serang, Begini Kata KPU
-
Deretan Kontroversi Andre Rosiade: Mulai dari 'Jebak' PSK hingga Kasih Lisensi Rumah Makan Padang
-
Dua Tugboat PT PCM Siap Kawal Kapal Asing Melintas di Selat Sunda
-
Kebaikan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari sebelum Meninggal Terungkap: Real Bidadari Surga
-
Makam Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari Penuh Bunga, Netizen Curiga dengan Kebaikannya Semasa Hidup
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk
-
Dukung Pelaku Industri Kopi Lokal, Bank Mandiri Kembali Gelar Jakarta Coffee Week 2024