SuaraBanten.id - Kasus dugaan korupsi komputer UNBK alias Ujian Nasional Berbasis Komputer sebesar Rp25 miliar pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Dindikbud Provinsi Banten terus bergulir.
Terbaru, Kejati Banten menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu yakni eks Kadindikbud Banten Engkos Kosasih Samanhudi dan Vendor Komisaris PT CAM Ucu Supriatna.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EKS (Engkos Kosasih Samanhudi) dan saksi US (Ucu Supriatna) sekitar jam 13.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto, Selasa (1/3/2022).
Adhy mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Engkos dan Ucu diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi Komputer UNBK.
Baca Juga: Kejati Banten Incar Oknum Petugas Bea Cukai Bandara Soetta, Diduga Selundupkan iPhone
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (untuk Engkos selaku bekas Kadindikbud). Sedangkan saksi US (Ucu) sebagai vendor/suplier yang mengatur dan mengarahkan Pengadaan Komputer UNBK tersebut,” kata Adhy dalam konferensi pers didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron, Selasa (1/3/2022).
Usai diperiksa, Selasa (1/3/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB, kedua tersangka ditahan Kejati Banten.
“Saksi EKS dam saksi US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.
Usai diperiksa, Engkos langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Serang. Sementara Ucu ditahan di Rutan Pandeglang.
“Masing-masing ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 hingga 20 Maret 2022.”
Sebelum menahan kedua tersangka tersebut, Kejati Banten juga menahan bekas Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono yang kini mendekam di Rutan Pandeglang.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI
-
Auto Cuan Jelang Akhir Pekan, Buruan Klaim Saldo DANA Gratis 18 April 2025
-
Sungai Ciawi Meluap, 3 Kampung di Pandeglang Diterjang Banjir Bandang
-
Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini