SuaraBanten.id - Kasus dugaan korupsi komputer UNBK alias Ujian Nasional Berbasis Komputer sebesar Rp25 miliar pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Dindikbud Provinsi Banten terus bergulir.
Terbaru, Kejati Banten menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu yakni eks Kadindikbud Banten Engkos Kosasih Samanhudi dan Vendor Komisaris PT CAM Ucu Supriatna.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EKS (Engkos Kosasih Samanhudi) dan saksi US (Ucu Supriatna) sekitar jam 13.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto, Selasa (1/3/2022).
Adhy mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Engkos dan Ucu diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi Komputer UNBK.
Baca Juga: Kejati Banten Incar Oknum Petugas Bea Cukai Bandara Soetta, Diduga Selundupkan iPhone
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (untuk Engkos selaku bekas Kadindikbud). Sedangkan saksi US (Ucu) sebagai vendor/suplier yang mengatur dan mengarahkan Pengadaan Komputer UNBK tersebut,” kata Adhy dalam konferensi pers didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron, Selasa (1/3/2022).
Usai diperiksa, Selasa (1/3/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB, kedua tersangka ditahan Kejati Banten.
“Saksi EKS dam saksi US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.
Usai diperiksa, Engkos langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Serang. Sementara Ucu ditahan di Rutan Pandeglang.
“Masing-masing ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 hingga 20 Maret 2022.”
Sebelum menahan kedua tersangka tersebut, Kejati Banten juga menahan bekas Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono yang kini mendekam di Rutan Pandeglang.
Ardius Prihantono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh