Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 02 Maret 2022 | 11:11 WIB
Kejati Banten menahan dua tersangka pengadaan komputer UNBK tahun 2018 senilai Rp25 miliar. [IST/Bantennews]

Ardius Prihantono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More